Intoleransi Semasa Pandemi dipilih sebagai judul Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan 2020, untuk menggambarkan bagaimana kondisi jaminan kebebasan ini diimplementasikan di Indonesia. Laporan ini menjadi sangat penting karena di tengah pandemi, banyak dibutuhkan klarifikasi konseptual terkait pembatasan-pembatasan kegiatan kemasyarakatan termasuk kegiatan beribadah, yang jika tidak dipahami secara proporsional akan dimaknai sebagai bentuk pelanggaran HAM. Selain menyajikan ragam peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan sebagaimana dalam laporan-laporan sebelumnya, SETARA Institute juga secara khusus menyajikan uraian konseptual tentang margin of appreciation yang dalam bahasa Hukum Tata Negara dikenal sebagai constitutional equilibirium. Konsep ini yang menjadi garis batas apakah pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemerintah merupakan langkah yang legitimate atau justru sebaliknya, menjadikan pandemi sebagai argumen pembatasan hak tanpa batas.
Intoleransi Semasa Pandemi: Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia Tahun 2020
What’s your reaction?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0