Hak atas rasa aman dalam kehidupan beragama dan berkeyakinan telah dilindungi oleh undang-undang. Negara berkewajiban penuh untuk mengawal mandat dan tugas mendasar tersebut. Penikmatan atas perlindungan dalam memeluk dan memanifestasikan agama dan keyakinan merupakan pilar penting Negara demokrasi. Pilar tersebut akan berdiri tegak ketika Negara, sebagai pemangku kewajiban, secara serius memberikan perlindungan yang memadai. Perlindungan oleh negara dalam praktiknya diwakili oleh institusi kepolisian. Institusi kepolisian merupakan lembaga yang mempunyai tanggung jawab besar dalam perlindungan tersebut. Buku ini merupakan catatan penting dan menarik dari rangkuman hasil riset yang mampu memberikan potret dinamika institusi kepolisian ketika berhadapan dengan problem kebebasan beragama dan berkeyakinan di pelbagai daerah. Beberapa temuan menunjukkan adanya situasi yang beragam namun juga beberapa hal yang serupa.
Perlindungan Kebebasan Beragama: Potret dan Dinamika Kerja Kepolisian di Daerah
What’s your reaction?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply