Kasus Penolakan Gereja di Cilegon, Imparsial Minta Kepala Daerah Tak Diskriminasi Kelompok Minoritas

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial mendesak kepala daerah tidak mengistimewakan suatu kelompok dan melakukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas, terkait penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha yang terletak di Kota Cilegon, Banten, pada 7 September 2022.

“Mendesak kepala daerah untuk menghentikan politik kebijakan pengistimewaan terhadap suatu kelompok dan mendiskriminasi hak-hak kelompok minoritas,” kata Ketua Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga

Agenda

Fellowship KBB 2023

Program Studi Agama dan Lintas Budaya/Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia; Centre for Human

Selengkapnya >>