Ringkasan kebijakan ini menyajikan pokok-pokok pikiran terkait tema-tema Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan (KBB). Dibuat untuk merespons berbagai perdebatan konseptual dan kasus-kasus pelanggaran yang selama ini masih terjadi. Tema-tema tersebut setidaknya dibagi dalam tiga tema pokok. Pertama, seputar kerangka konsep seputar Pancasila dan hak-hak dalam forum internum. Kedua, hak-hak memanifestasikan agama seperti hak menyembah, tempat ibadah, dan lain-lain. Ketiga, masalah-masalah yang bersinggungan seperti pemulihan dan siar kebicaraan. Ringkasan kebijakan ini juga berisi rekomendasi-rekomendasi bagi sejumlah pihak.
Ringkasan Kebijakan ini menegaskan dalam mengatasi kasus-kasus pelanggaran KBB di Indonesia perlu dua langkah yang mesti dilakukan. Pertama, memperkuat konsep KBB yang tercermin dalam regulasi dan kebijakan pemerintah. Kedua, implementasi kebijakan yang merujuk pada peraturan perundang-perundangan yang berkomitmen pada KBB. Dua upaya ini bisa diterjemahkan dengan sejumlah langkah. Di antaranya mengarusutamaan Pancasila sebagai falsafah negara yang menjamin KBB, menghapus berbagai peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan dan diskriminatif, serta memastikan pemerintah dan aparat memiliki komitmen sekaligus kapasitas untuk menegakan kebijakan tersebut.
Leave a Reply