Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Menilik Xenofobia yang Terus Diwariskan

Ilustrasi: Emottawa Blog

Oleh: Ruwaidah (Peserta Sekolah Advokasi KBB 2026)

Pernahkah kita bertanya mengapa dalam kehidupan bermasyarakat selalu muncul pembedaan antara warga biasa, pemimpin, dan agamawan? Dalam Sapiens: A Brief History of Humankind, Yuval Noah Harari menjelaskan bahwa salah satu peradaban pertama yang tercatat melakukan ekspansi kekuasaan secara militer adalah bangsa Akkad di Mesopotamia yang dipimpin oleh Sargon Agung. Ekspansi tersebut membuat wilayah yang membentang dari Teluk Persia hingga Laut Mediterania berada di bawah kekuasaannya. Warisan politik dan kebudayaan bangsa Akkad bertahan selama ribuan tahun dan memengaruhi berbagai peradaban sesudahnya, seperti Asyur, Babilonia, Het, hingga Persia. Pengaruh yang luas ini juga berkelindan dengan perkembangan kehidupan keagamaan. Kuil-kuil dibangun dan dikelola oleh para agamawan yang memiliki peran penting dalam menopang legitimasi kekuasaan.

Dalam konteks itulah muncul tokoh seperti Cyrus Agung dari Persia. Harari mencatat bahwa Cyrus memulangkan orang-orang Yahudi yang sebelumnya hidup dalam pembuangan di Babilonia dan mengizinkan mereka membangun kembali rumah ibadah di tanah asal mereka, Yudea. Kebijakan ini sering dipandang sebagai tindakan toleran, tetapi juga dapat dibaca sebagai langkah politik. Dengan mengembalikan orang-orang Yahudi ke tanah asalnya, Cyrus tidak lagi memiliki tanggung jawab langsung atas kesejahteraan mereka. Pada saat yang sama, ia dapat memperkuat citranya sebagai pemimpin yang mengutamakan rakyatnya sendiri. Di sini tampak bagaimana identitas dibangun melalui pembedaan antara mereka yang dianggap bagian dari kelompok sendiri dan mereka yang dipandang sebagai kelompok lain.

Berdasarkan pengalaman sejarah tersebut, Harari berpendapat bahwa manusia yang pada mulanya hidup dalam komunitas-komunitas kecil yang relatif terbuka perlahan berkembang menjadi makhluk sosial yang juga memiliki kecenderungan xenofobik, yaitu ketidaksukaan yang tidak rasional terhadap orang di luar kelompoknya. Dari sinilah lahir pembedaan antara “kita” dan “mereka”. Padahal, idealnya sebuah pemerintahan mengelola keberagaman bahasa, budaya, dan agama secara adil serta menjamin kesejahteraan seluruh warganya tanpa memandang latar belakang mereka.

Menurut Harari, pola pikir semacam ini terus diwariskan dalam berbagai peradaban hingga masa modern. Eksklusi terhadap kelompok yang dianggap berbeda masih kerap terjadi dalam berbagai bentuk. Namun, di sisi lain, selalu ada kelompok-kelompok yang mempertahankan prinsip kebersamaan atau basic unity, yakni keyakinan bahwa seluruh manusia berbagi dunia yang sama, menghadapi persoalan kemanusiaan yang serupa, dan memiliki martabat yang setara. Karena itu, tidak seharusnya ada pembedaan perlakuan berdasarkan suku, ras, maupun keyakinan.

Dari pengalaman historis tersebut, kita dapat melihat bahwa relasi antara warga biasa, pemimpin, dan agamawan kerap menampilkan pola yang serupa, meskipun diperankan oleh tokoh dan kelompok yang berbeda-beda di setiap zaman. Ketika kebijakan atau tindakan tertentu dianggap mencederai prinsip kesetaraan manusia, muncul berbagai bentuk perlawanan yang berupaya memperjuangkan hak-hak kelompok yang terpinggirkan. Upaya inilah yang kemudian dikenal sebagai advokasi. Di Indonesia, istilah advokasi semakin dikenal seiring menguatnya instrumen hukum yang menjamin perlindungan hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Agama dan keyakinan merupakan bagian mendasar dari kehidupan manusia, bahkan bagi mereka yang mengidentifikasi diri sebagai ateis. Ketika seseorang meyakini bahwa dirinya tidak perlu berafiliasi dengan lembaga agama tertentu, hal itu tetap merupakan bentuk keyakinan. Dengan kata lain, setiap orang memiliki cara masing-masing dalam memaknai kehidupan dan keberadaannya.

Dalam kerangka kebangsaan Indonesia, kebebasan beragama dan berkeyakinan memperoleh landasan konstitusional yang kuat. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selanjutnya, ayat (2) menegaskan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga untuk memeluk agama maupun kepercayaan yang diyakininya. Perdebatan mengenai makna “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang berlangsung sepanjang sejarah bangsa tidak menghapus hak setiap individu dan komunitas untuk menafsirkan serta menghayati keyakinannya masing-masing.

Namun, xenofobia dan kecenderungan untuk membedakan antara “kita” dan “mereka” masih dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Pada tahun 2019, dua orang kawan saya batal melaksanakan salat Jumat karena seluruh masjid di sekitar gedung konferensi yang kami hadiri ditutup. Praktiknya, tidak tersedia ruang peribadatan bagi mereka yang berada di luar komunitas setempat. Eksklusivitas semacam ini tidak hanya muncul dalam praktik politik, tetapi juga dalam kehidupan keagamaan. Respons kedua kawan tersebut berbeda-beda. Ada yang menganggapnya sebagai hal biasa karena dalam Islam terdapat rukhsah untuk mengganti salat Jumat yang terlewat dengan salat Zuhur. Namun, seorang kawan lainnya merasa dirugikan karena baginya salat Jumat merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan.

Pengalaman serupa juga dialami oleh seorang kenalan yang berprofesi sebagai pendeta. Ia memimpin sebuah gereja kecil bagi mahasiswa pendatang di pinggiran Kabupaten Bantul. Menurut ceritanya, pendirian gereja tersebut sempat mendapat penolakan dari sebagian warga sekitar. Bangunan gereja itu sangat sederhana, hanya berupa aula dengan kursi plastik, sebuah piano, sebuah gitar, dan satu salib besar di dinding. Jemaatnya sebagian besar adalah mahasiswa etnis Melanesia dan beberapa orang Batak. Salah satu alasan yang beredar di masyarakat adalah ketidaksukaan terhadap “orang Timur” yang datang beribadah, disertai kekhawatiran bahwa mereka akan mabuk atau memainkan musik ibadah dengan suara keras.

Ketidaksukaan yang tidak beralasan seperti ini masih kerap menghantui kehidupan sosial kita. Stereotip dan pembedaan antara “kami” dan “mereka” terus bertahan di tengah masyarakat yang sesungguhnya dibangun di atas fondasi keberagaman. Padahal, dalam kehidupan sehari-hari kita juga dapat menyaksikan begitu banyak contoh solidaritas, kepedulian, dan penghormatan antarsesama manusia. Ada kebahagiaan tersendiri ketika melihat orang lain dapat hidup dengan tenang dan merayakan keyakinannya tanpa gangguan. Sebagaimana pepatah mengatakan, “You don’t have to degrade others to prove your worth.”

Jika kehidupan bersama ingin terus diperbaiki, kolaborasi antara warga biasa, para pemimpin, dan agamawan merupakan sesuatu yang sangat mungkin diwujudkan. Melalui berbagai bentuk advokasi dan upaya membangun dialog, ruang bagi penerimaan terhadap keberagaman dapat semakin diperluas. Kita berasal dari kemanusiaan yang sama, berkembang dalam berbagai identitas yang beragam, dan pada akhirnya dipersatukan kembali oleh martabat yang setara sebagai sesama manusia. Karena itu, alih-alih mengulangi warisan eksklusivitas yang pernah terjadi dalam sejarah, kita dapat memilih untuk mewariskan nilai-nilai yang lebih baik kepada generasi berikutnya.

Salam keberagaman.

Referensi

Harari, Yuval Noah. 2015. Sapiens: A Brief History of Humankind. London: Vintage.