Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Oleh: Zulfan Taufik | Republikasi dari UIN Bukittinggi Indonesian Scholars Network on Freedom of Religion or Belief (ISFoRB) telah menggelar soft launching buku ajar dan hasil penafsiran Pasal 300–305 KUHP 2023 dalam sebuah acara diskusi publik yang dilakukan serentak di delapan kota di Indonesia. Acara ini merupakan kolaborasi nasional yang melibatkan sembilan perguruan tinggi, yang bertujuan memperkuat pemahaman terkait pasal-pasal untuk menjaga ...

Oleh: Muna Rakhmatin | Republikasi dari GUSDURian “Ada perlu apa, hah? Sudahlah, nggak usah punya urusan sama Cina. Apalagi Cina yang masih suka bakar dupa. Bisa-bisa sampeyan nanti dapat masalah.” Begitu melihat kami, Cik Ellen melambai, menyuruh kami masuk ke tokonya yang sumpek itu. “Itu lho, Yu Marni, kasihan si Koh Cayadi. Ada yang lapor ke tentara, kalau dia suka ...

Oleh: Fadhil Reyhan | Republikasi dari Jakatarub Sebagai Manusia, apalagi yang sudah menginjak dewasa, pastinya kita tidak dapat menghindari munculnya hasrat seksual dalam diri kita.  Hasrat seksual adalah bagian alami dari kehidupan manusia, yang didorong oleh kebutuhan biologis, emosional, dan psikologis.  Namun, bagi individu yang belum memiliki pasangan, dorongan ini dapat menjadi tantangan besar. Ketidakseimbangan antara keinginan dan ketidakmampuan untuk ...

Oleh: Ahsan Jamet Hamidi | Republikasi dari Suara Aisyiyah Saya pernah bekerja di sebuah lembaga yang tidak terafiliasi dengan agama tertentu. Suatu hari, supervisor saya yang kebetulan seorang perempuan expatriate bertanya dengan tulus. Dia ingin memahami budaya busana perempuan Indonesia. Dia bertanya, “Kenapa istrimu memakai jilbab?” “Saya menghormati pilihan pakaian istri saya. Selama dia merasa lebih aman dan nyaman mengenakan jilbab, ya ...

Oleh: Gea Debora | Editor: Gandi Lukmanto | Republikasi dari RRI The Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM2) Universitas Jember (UNEJ) turut serta dalam program penulisan Buku Ajar Tafsir Pasal 300 hingga 305 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tanun 2023.  Program ini melibatkan delapan perguruan tinggi di Indonesia bekerja sama dengan Indonesian Scholar Network on Freedom of ...

Penulis: Fikri Rizal Naufal | Editor: Melani Sri Intan | Republikasi dari Suara Mahasiswa Indonesia Scholar Network for Freedom of Religion or Belief (ISFoRB), Central for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS), Indonesia Consortium for Religious Student (ICRS) bersama 9 perguruan tinggi di Indonesia menjadi tuan rumah dalam acara Soft Launching dan Diskusi Terbuka untuk Buku Ajar Penafsiran Pasal 300-305 Kitab ...

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai wajibnya warganegara beragama sesuai agama-agama yang diakui dinilai sebagai kemunduran. Padahal, para pendiri bangsa puluhan tahun lalu punya pikiran yang sangat maju. “Haji Agus Salim menyebut keberadaan sila Ketuhanan Yang Maha Esa bukan berarti orang-orang politeis atau ateis tidak bisa hidup di Indonesia. Sukarno pun mengatakan keberadaan orang-orang yang tidak mempercayai keberadaan Tuhan, tetapi mereka bisa ...

Oleh: Fadhil Reyhan | Republikasi dari Jakatarub Dalam diskusi filsafat politik modern, dua nama besar yaitu Karl Popper dan John Rawls menawarkan perspektif berbeda tentang toleransi yang hingga kini masih menjadi bahan diskusi mendasar dan mendalam yang mencerminkan fokus dan pendekatan unik masing-masing pemikir. Karl Popper, dalam bukunya The Open Society and Its Enemies (1945), memperkenalkan gagasan paradoks toleransi. Ia berpendapat bahwa toleransi ...

Republikasi dari Suara Shinte Galeshka tampak tenang. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penghapusan kolom agama di KTP tidak terlalu mengusiknya. Gugatan itu diajukan oleh Raymond Kamil, seorang penganut panteisme. Shinte mengaku dirinya agnostik. “Bukan ateis,” ujarnya. “Beda.” Bagi Shinte, agnostisisme adalah pengakuan bahwa manusia tidak memiliki kemampuan untuk memastikan keberadaan entitas supranatural seperti Tuhan, jin, atau hantu. Paham ini, katanya, tidak sama dengan ateisme. Seorang agnostik ...

Republikasi dari: Suara Raymond Kamil memilih jalan sepi nan terjal untuk memahami keyakinan spiritualnya, saat kebanyakan orang begitu saja menerima agama yang diwariskan turun temurun. Dia menolaknya dan menjadi ateis. Tapi di Indonesia, itu jadi persoalan, salah satunya dia tetap diwajibkan mengisi kolom agama dalam KTP. Baginya, mencari Tuhan bukan sekedar mengikuti jalan yang telah ditetapkan oleh mayoritas, melainkan perjalanan mendalam menuju pemahaman yang lebih ...