Oleh: Zulfan Taufik | Republikasi dari UIN Bukittinggi Indonesian Scholars Network on Freedom of Religion or Belief (ISFoRB) telah menggelar soft launching buku ajar dan hasil penafsiran Pasal 300–305 KUHP 2023 dalam sebuah acara diskusi publik yang dilakukan serentak di delapan kota di Indonesia. Acara ini merupakan kolaborasi nasional yang melibatkan sembilan perguruan tinggi, yang bertujuan memperkuat pemahaman terkait pasal-pasal untuk menjaga ...
Oleh: Fadhil Reyhan | Republikasi dari Jakatarub Sebagai Manusia, apalagi yang sudah menginjak dewasa, pastinya kita tidak dapat menghindari munculnya hasrat seksual dalam diri kita. Hasrat seksual adalah bagian alami dari kehidupan manusia, yang didorong oleh kebutuhan biologis, emosional, dan psikologis. Namun, bagi individu yang belum memiliki pasangan, dorongan ini dapat menjadi tantangan besar. Ketidakseimbangan antara keinginan dan ketidakmampuan untuk ...
Oleh: Gea Debora | Editor: Gandi Lukmanto | Republikasi dari RRI The Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM2) Universitas Jember (UNEJ) turut serta dalam program penulisan Buku Ajar Tafsir Pasal 300 hingga 305 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tanun 2023. Program ini melibatkan delapan perguruan tinggi di Indonesia bekerja sama dengan Indonesian Scholar Network on Freedom of ...
Penulis: Fikri Rizal Naufal | Editor: Melani Sri Intan | Republikasi dari Suara Mahasiswa Indonesia Scholar Network for Freedom of Religion or Belief (ISFoRB), Central for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS), Indonesia Consortium for Religious Student (ICRS) bersama 9 perguruan tinggi di Indonesia menjadi tuan rumah dalam acara Soft Launching dan Diskusi Terbuka untuk Buku Ajar Penafsiran Pasal 300-305 Kitab ...
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai wajibnya warganegara beragama sesuai agama-agama yang diakui dinilai sebagai kemunduran. Padahal, para pendiri bangsa puluhan tahun lalu punya pikiran yang sangat maju. “Haji Agus Salim menyebut keberadaan sila Ketuhanan Yang Maha Esa bukan berarti orang-orang politeis atau ateis tidak bisa hidup di Indonesia. Sukarno pun mengatakan keberadaan orang-orang yang tidak mempercayai keberadaan Tuhan, tetapi mereka bisa ...
Republikasi dari Suara Shinte Galeshka tampak tenang. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penghapusan kolom agama di KTP tidak terlalu mengusiknya. Gugatan itu diajukan oleh Raymond Kamil, seorang penganut panteisme. Shinte mengaku dirinya agnostik. “Bukan ateis,” ujarnya. “Beda.” Bagi Shinte, agnostisisme adalah pengakuan bahwa manusia tidak memiliki kemampuan untuk memastikan keberadaan entitas supranatural seperti Tuhan, jin, atau hantu. Paham ini, katanya, tidak sama dengan ateisme. Seorang agnostik ...
Republikasi dari: Suara Raymond Kamil memilih jalan sepi nan terjal untuk memahami keyakinan spiritualnya, saat kebanyakan orang begitu saja menerima agama yang diwariskan turun temurun. Dia menolaknya dan menjadi ateis. Tapi di Indonesia, itu jadi persoalan, salah satunya dia tetap diwajibkan mengisi kolom agama dalam KTP. Baginya, mencari Tuhan bukan sekedar mengikuti jalan yang telah ditetapkan oleh mayoritas, melainkan perjalanan mendalam menuju pemahaman yang lebih ...
Republikasi dari GUSDURian Dalam rangka memperingati Haul ke-15 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Komunitas GUSDURian Malang Raya yang berkolaborasi dengan Pesantren Rakyat telah menyelenggarakan sebuah acara yang penuh makna, yaitu Dialog Kebangsaan dengan tema “Menajamkan Nurani, Membela yang Lemah”. Acara ini diadakan sebagai bentuk penghormatan dan refleksi atas nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan keberpihakan kepada kaum lemah yang selalu diperjuangkan oleh Gus ...
KOMPAK Kehidupan damai di Batuplat, Kupang, terusik oleh desas-desus mengenai keberadaan Masjid Nur Musafir. Meski masjid ini berdiri sejak 2003, warga yang mayoritasnya beragama Kristen menyuarakan penolakan. “Mereka khawatir kalau masjid itu menjadi besar dan bahkan difungsikan sebagai pondok pesantren,” kata relawan komunitas Peace Maker Kupang (KOMPAK), Zarniel Woleka. Ia menyampaikan pengalaman KOMPAK dalam mengadvokasi rumah ibadah di Kupang dalam ...
Rebpulikasi dari: NU Online Kupang dikenal sebagai kota yang toleran dan mampu menjaga kerukunan antarumat beragama. Masyarakat Kupang yang beragam suku dan agama telah menunjukkan bahwa perbedaan dalam beribadah dan keyakinan tidak menjadi penghalang untuk hidup damai. Bahkan, Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menduduki peringkat keempat dalam hal nilai toleransi di Indonesia menurut Marcel Manek (2022). Namun, ...