Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satpol PP yang melakukan segel terhadap Masjid Ahmadiyah Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada Selasa, 2 Juli 2024. Berikut Siaran Pers Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Garut atas peristiwa tersebut: Merespons hal di atas, tiga Organisasi Masyarakat Sipil yakni LBH Bandung, KontraS, dan Amnesty International Indonesia ...

Indonesia merupakan negara dengan beragam agama dan keyakinan. Masyarakat antar agama dan keyakinan hidup berdampingan selama bertahun-tahun di Indonesia. Namun, hal ini tidak menutup adanya konflik yang terjadi antar umat beragama dan berkeyakinan. Konflik muncul salah satunya terkait pendirian rumah ibadat, yang pengaturannya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang ...

Laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2023 merupakan hasil pengukuran yang dilakukan SETARA Institute untuk mempromosikan praktik-praktik baik toleransi kota-kota di Indonesia. Indeks Kota Toleran 2023 merupakan publikasi ke-7 SETARA Institute sejak dipublikasikan pertama kali pada tahun 2015. Indeks Kota Toleran adalah studi pengukuran kinerja kota, meliputi pemerintah kota dan elemen masyarakat dalam mengelola keberagaman, toleransi dan inklusi sosial. Pengukuran IKT ...

LAPORAN ini berisi hasil-hasil dan rekaman proses berlangsungnya konferensi “Refleksi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) di Indonesia 2023”, yang berlangsung pada 22-24 Agustus 2023, di Puncak, Jawa Barat. Acara ini dihadiri 74 orang peserta yang mewakili lembaga-lembaga yang selama ini bergerak dalam advokasi KBB di Indonesia. Mereka terutama berasal dari para pegiat LSM yang bekerja dalam advokasi KBB, para ...

Risalah pertemuan ini terutama berisi rekaman proses berlangsungnya workshop “Refleksi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) di Indonesia”, yang berlangsung pada 25-27 Januari 2022, di Puncak, Jawa Barat. Acara ini dihadiri 45 orang peserta, yang mewakili banyak lembaga yang selama ini bergerak dalam advokasi KBB di Indonesia. Workshop diadakan karena adanya kesadaran bersama bahwa situasi KBB di Indonesia masih menghadapi ...

Laporan ini berawal dari upaya YLBHI mencari tahu apakah pembatasan keagamaan saat Pandemi Covid-19 memunculkan kasus penodaan agama. Saat itu kami menemukan dua (2) kasus penodaan agama terkait pembatasan Covid-19. Tetapi muncul belasan kasus lainnya yang tidak terkait Covid-19. Saat pencarian kasus hendak ditutup kami mencoba memasukkan kata “penistaan agama” sebagai kata kunci pencarian, setelah sebelumnya menggunakan kata “penodaan agama”. ...

Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) merupakan kumpulan perorangan Indonesia yang memiliki hak beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia, sama seperti semua warga lainnya di Indonesia. Namun demikian, para anggota JAI secara berulang telah lama menjadi korban kekerasan dan diskriminasi. Terkini, penderitaan warga JAI tergambar dalam aksi perusakan masjid dan perumahan warga JAI di Sintang, Kalimantan Barat. Yang patut menjadi perhatian, ...

Laporan penelitian ini mengidentifikasi proses pemulihan korban KBB, landasan hukum dan jaminan regulasi, serta kerangka peluang dan tantangan dalam penyelesaian tiga kasus KBB: JAI NTB, Syiah Sampang, dan Eks-Gafatar. Sebagai suatu diskursus HAM, buku ini memberikan informasi baru yang berbeda dari laporan-laporan sebelumnya yang lebih banyak berfokus pada pelanggaran. Padahal, pemulihan terhadap pelanggaran sama pentingnya dengan penyelesaian pelanggaran itu sendiri. Setelah ...

Usulan yang diajukan dalam dokumen ini adalah tanggapan atas draft RKUHP versi terakhir tersebut dan telah didiskusikan oleh wakil-wakil lembaga pengusul dalam beberapa pertemuan, hingga 11 November 2022. ...

Bagian pertama dari tulisan ini menunjukkan beberapa masalah dalam legislasi mengenai tindak pidana terkait agama, sebagaimana halnya Naskah Akademik RKUHP, juga menunjukkan konteks di luar Indonesia sebagai perbandingan dan sumber pelajaran. Bagian kedua menunjukkan alternatif berbeda untuk mencapai tujuan pengaturan tersebut, untuk mengatasi kekurangan-kekurangan pengaturan tindak pidana terkait agama yang ada dalam RKUHP kini. ...