Pentingnya Intervensi Struktur dan Perluas Jejaring: Catatan Diskusi Pengalaman ELSA di Jawa Tengah
Ibadah Jemaat GITJ Dermolo, Jepara, setelah 19 tahun menanti jaminan kebebasan beragama. Foto: Humas Pemprov Jateng

Pentingnya Intervensi Struktur dan Perluas Jejaring: Catatan Diskusi Pengalaman ELSA di Jawa Tengah

Pemantauan atas Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) di tingkat provinsi menjadi salah satu kegiatan rutin tahunan Yayasan ELSA. Berkantor di Semarang, mereka menerbitkan laporan tahunan pemantauan itu dan menjadikannya dasar advokasi.

Direktur ELSA, Tedi Kholiludin, membagikan pengalamannya mengadvokasi rumah ibadah dalam Diskusi Virtual Bulanan yang diselenggarakan Koalisi Advokasi KBB Indonesia, Jum’at, 19 April 2023. Turut hadir dalam diskusi tersebut Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Wawan Djunaedi dan Pengacara Publik LBH Yogyakarta, Kharisma Khusniah.

Kasus Mirip, Penyelesaian Berbeda

Dalam materinya, Tedi menyoroti dua studi kasus pembangunan rumah ibadah di mana ELSA berhasil mengadvokasi. Pertama, kasus Gereja Bethel Indonesia (GBI) Tlogosari, Semarang, sedangkan yang kedua kasus Gereja Injili di Tanah jawa (GITJ) Dermolo, Jepara.

Kedua gereja sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 1998 (GBI) dan 2002 (GITJ), tetapi di kemudian hari mendapat penolakan dari warga. Di Semarang, penolakan pertama muncul 6 bulan setelah IMB bagi GBI terbit. Massa penolak saat itu beralasan gereja tidak melakukan kegiatan pembangunan sejak IMB terbit.

“Argumen penolak terpatahkan karena terdapat foto dokumentasi pembangunan satu bulan setelah IMB terbit,” kata Tedi.

Di tahun 2002, GBI kembali melakukan pembangunan dan lagi-lagi mendapat penolakan. Hal itu terus berulang hingga 2013. “Pemerintah Kota Semarang terkesan merekognisi dan mengakomodasi keberatan penolak,” tambah Tedi. Hingga 2019, upaya GBI membangun gereja mereka terus dijegal, bahkan di tahun tersebut mendapat penyegelan dan penggembokan dari warga penolak.

Tak ingin masalah terus berlarut, Pemkot Semarang lantas menawarkan lima pilihan kepada GBI. Pertama, mediasi dengan menghadirkan parapihak (gereja dan penolak). Penolak menganggap IMB lahir dari proses yang tidak fair, karena penandantangan surat persetujuan mengira surat itu untuk tujuan lain, bukan gereja.

“Klaim ini sulit diverifikasi karena pihak yang dimaksud sudah banyak berpindah atau meninggal,” terang Tedi.

Kedua, pindah tempat ke fasilitas umum yang disediakan Pemkot. Pihak gereja jelas menolak pilihan ini karena sifatnya yang tentantif dan tidak leluasa, karena asset tersebut bukan hak milik mereka. Ketiga, pemerintah meminta pihak gereja mengajukan ulang IMB, agar mengakomodasi penolak yang menganggap IMB lama adalah hasil penipuan.

Pihak gereja menimbang: kalau mengajukan IMB baru, apakah itu berarti menggugurkan IMB lama? Tetapi tedi meyakinkan mereka, “Tidak apa-apa, kita tempuh jalan ini, karena bukan berarti membuat IMB lama tidak berlaku.” Hanya saja, setelah persyaratan terpenuhi, FKUB masih menolak memberikan rekomendasi dengan alasan subjektif, yakni belum terciptanya aspek kerukunan.

Keempat, Pemkot Semarang membentuk tim penanganan permasalahan pendirian rumah ibadat, sehingga melibatkan lebih banyak orang. Tujuannya agar tim mengamati secara objektif.

“Saya yang membuat laporan akhirnya dan terdapat tiga simpulan. Pertama, kasus tidak bisa diajukan ke pengadilan karena sudah berusia lama (sejak 1998);kedua, ini adalah masalah sosial, bukan masalah hukum; ketiga, jika diperlukan, Pemkot bisa melibatkan Komnas HAM,” ungkap Tedi.

Mediasi oleh Komnas HAM berlangsung pada 17 September 2020, tetapi hasilnya belum memuaskan karena salah satu poinnya pihak gereja tetap harus mengajukan IMB. Pihak LBH Semarang, yang ikut di dalam mediasi, khawatir terjadi penjegalan lagi jika mengajukan IMB baru. Uniknya, ketika pihak gereja mengajukan dokumen yang dulu ke pihak FKUB, mereka menerima dan bersedia memberi rekomendasi.

“Mungkin sorotannya sudah panas sehingga bola panas ada di FKUB. Akhirnya, GBI punya dua IMB, karena yang terbit di tahun 1998 tidak dibatalkan,” pungkas Tedi.

Di Jepara, GITJ mendapat penyikapan yang mirip dengan GBI. Sekretaris Daerah (Setda) Jepara mengeluarkan surat yang menegaskan pembangunan GITJ tidak bisa dilanjutkan. Surat tersebut muncul kembali di tahun 2013, padahal setahun sebelumnya mereka sampai mengurus IMB baru, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006.

Dalam membela hak untuk beribadat, GITJ menggandeng Lakpesdam NU Jepara dan media massa sejak 10 tahun setelah IMB terbit. Mereka juga melancarkan protes atas pelarangan dengan aksi berjalan kaki sejauh 7 km menuju gereja terdekat. Hal ini disertai upaya struktural seperti audiensi dengan Bupati, pada 2013, untuk meminta IMB.

Kebuntuan masih terjadi karena bupati menyarankan GITJ untuk mengurus surat izin ibadah sementara. “Tetapi syaratnya nyaris ama saja (dengan pengurusan IMB), sehingga kami memilih untuk memperkuat jejaring,” terang Tedi. Ia merujuk pada penggalangan dukungan dari luar Jepara, di mana Yayasan ELSA termasuk menjadi bagiannya.

Ketika kepemimpinan berganti akibat bupati sebelumnya korupsi, Bupati Jepara baru akhirnya mengeluarkan S.K. yang progresif. “Bunyi S.K. tersebut menjelaskan kalau IMB di tahun 2002 tetap berlaku, sehingga GITJ tak perlu lagi mengurus IMB baru sesuai PBM 2006,” ungkap Tedi. Akhirnya, setelah 19 tahun berkonflik dengan penolak, GITJ merayakan Paskah pertamanya di gereja mereka.

Perbandingan dari Yogyakarta

Kasus penolakan rumah ibadat juga terjadi di Yogyakarta. Kharisma mengangkat tiga studi kasus sebagai pembanding, karena terdapat beberapa kemiripan dengan kasus-kasus di jawa Tengah. Kasus pertama adalah penyegelan Gereja Isa Almasih, Ngentak, Sleman. Kedua, kasus pencabutan IMB GPdI Immanuel Sedayu, Bantul. Yang ketida adalah penolakan Kantor Klasis, Gunungkidul.

Lasus di Ngentak bermula ketika pada 2006, setelah terdampak gempa, pihak gereka merenovasi bangunan yang rusak parah. Hingga 2014, kegiatan gereja termasuk ibadat di dalamnya berlangsung aman, hingga pejabat setempat (camat, lurah, dan polsek) datang menanyakan status IMB. Satpol PP secara sepihak menempelkan stiker bertuliskan “Gedung ini disegel.”

Setahun kemudian, Pemda Bantul mulai mencari solusi, namun belum juga menemukan titik terang. Barulah di tahun 2020 terjadi pemutihan IMB bagi Gereja Isa Almasih. Hal ini terpenuhi setelah pihak gereja dan LBH menempuh audiensi bertahap. Untuk menghindari gejolak di masyarakat, sekaligus menjadi anugerah bagi yang lain, pemutihan terhadap rumah ibadah lain pun terjadi.

Kasus di Sedayu bersifat unik. Seorang Pendeta GPdI sudah membeli tanah untuk membangun gereja tersebut dan mendapatkan AJB. Tujan utamanya memang pembangunan gereja untuk pelayanan jemaat, tetapi warga sekitar menolak bahkan hingga membangun tembok penghalang. Mereka memaksa pendeta untuk menyatakan tidak melakukan peribadatan.

Pemda Bantul kemudian hadir untuk melakukan pemutihan IMB, tetapi warga kembali menolak. IMB terbit di tahun 2019, tetapi bupati 6 bulan kemudian mencabut IMB dengan alasan penolakan warga setempat dan alasan yang dipaksakan, seperti rumah ibadah harus digunakan secara terus-menerus, punya ciri khusus sebagai rumah ibadah, dan sebagainya.

Dengan dampingan LBH Yogyakarta, GPdI mengajukan gugatan kepada Pemkab dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu setempat. Namun, karena upaya tersebut dibarengi mediasi, Pemkab akhirnya menawarkan relokasi dengan bantuan penerbitan IMB. Sisi baiknya, pemkab memenuhi janjinya.

Refleksi Kebijakan

Dari semua kasus itu, Tedi melakukan refleksi yang berdampak langsung pada suatu kebijakan. Pertama, terdapat kasus yang mirip tetapi dengan pengelolaan konflik yang tidak sama. Hal ini sangat bergantung pada keberanian Pemda dalam mengambil keputusan dan melibatkan aktor yang terlibat konflik, karena hal ini terkait dengan reputasi mereka.

Dalam kondisi itu, bagi Tedi, advokasi perlu melibatkan banyak aktor. Ketika isu penolakan rumah ibadat ini menjadi bahasan jejaring yang lebih luas, advokasi juga akan menjadi lebih kuat. “Selain itu, hal yang juga penting adalah kemampuan mengintervensi dan menjadi bagian dari struktur,” terang Tedi, merujuk pada posisinya yang strategis sebagai anggota FKUB Semarang.

Di sinilah intervensi terhadap FKUB menjadi strategis. Ketika mengadvokasi dua gereja di atas, Tedi dan rekan-rekannya sangat terbantu oleh peran FKUB Provinsi jawa Tengah. Tapi, hal ini hanya kebetulan, karena FKUB Semarang maupun Jawa Tengah diisi oleh orang-orang yang moderat dan toleran.

Untuk itu, bagi Tedi, FKUB harus memiliki mekanisme yang lebih inklusif dalam seleksi anggotanya. Sebagai suatu lembaga, ia bukan hanya ruang bagi majelis-majelis agama untuk memilih wakilnya bekerja di sana, tetapi juga kepentingan publik itu sendiri.

Aspirasi ini yang ditangkap oleh Wawan Djunaedi. Setelah menjelaskan perkembangan FKUB di tingkat nasional, ia mengakui kekurangan-kekurangan di FKUB beberapa daerah, terutama karena fungsinya yang masih sebatas pemberi rekomendasi. Di beberapa wilayah, FKUB bahkan menjadi ruang bagi tumbuhnya kebijakan mayoritarianisme, yang menekan pihak minoritas untuk beribadat.

Meski demikian, langkah yang lebih baik sudah diperlihatkan Kemenag RI ketika menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 80 Tahun 2022 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Salah satu isi Permen tersebut adalah imbauan kepada penyuluh agama dan FKUB setempat untuk bekerja sama dengan Pokja Lintas Agama.

Dengan dasar regulasi itu, FKUB tidak akan lagi bekerja sendirian, karena penyuluh agama akan menjadi simpul yang berkoordinasi dengan mereka dalam mengelola dan memediasi konflik. Selain itu, aspirasi Tedi tentang seleksi anggota FKUB juga sudah dibahas di dalam rancangan Perpres Kerukunan Umat Beragama.

Leave a Reply