Agama dalam RKUHP: Usulan Organisasi Masyarakat Sipil

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diterima dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022. Salah satu persoalan yang mengemuka dalam diskusi mengenai RKUHP adalah terkait pasal-pasal mengenai agama/kepercayaan.Tidak sedikit organisasi masyarakat sipil yang telah menaruh perhatian pada pasal-pasal terkait agama dalam RKUHP. Berikut ini beberapa tanggapan dan usulan revisi dari beberapa organisasi terhadap beberapa draft RKUHP selama enam tahun terakhir. Sebagian dari usulan yang diajukan beberapa lembaga ini tampak diakomodasi dalam versi RKUHP terakhir (6 Desember 2022), sebagian lain tidak.

Continue ReadingAgama dalam RKUHP: Usulan Organisasi Masyarakat Sipil

POLICY BRIEF.

Mayoritas penduduk D.I Yogyakarta menganut agama Islam yang diikuti oleh agama Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu dan aliran kepercayaan. Penyebaran umat beragama diiringi dengan penyebaran rumah ibadat dan tempat ibadat. Data Badan Pusat Statistik D.I Yogyakarta (2022) mencatat bahwa umat Islam memiliki 8.107 masjid dan 5.792 mushola. Umat Katolik memiliki 36 gereja paroki, 145 stasi dan 145 kapel. Umat Kristen mempunyai 273 gereja dan 86 rumah kebaktian. Umat Hindu memiliki 26 pura dan 2 sanggar. Umat Buddha mempunyai 22 vihara dan 2 cetiya. Sedangkan umat Konghucu memiliki 1 klenteng. Data tersebut belum termasuk tempat peribadatan pemeluk penghayat kepercayaan. Berdasarkan data Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (2015) terdapat 90 organisasi penghayat kepercayaan yang tersebar di Kabupaten Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul, Sleman dan Kota Yogyakarta.Pluralitas pemeluk agama dan kepercayaan seringkali memunculkan benturan antar pemeluk agama dan kepercayaan. Padahal umat beragama dan kepercayaan ialah warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan mereka. Data menunjukkan bahwa dari tahun 2018 sampai 2021 sudah terjadi beberapa kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di D.I Yogyakarta

Continue ReadingPOLICY BRIEF.

Kebebasan Beragama atau Kepercayaan di Eropa yang Tak Tunggal: Wawancara dengan Lena Larsen

Untuk memahami perkembangan terkini kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Eropa, kami melakukan wawancara dengan Lena Larsen—direktur The Oslo Coalition of Freedom of Religion or Belief, Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo, Norwegia—pada 19 Juli 2022 saat kunjungannya ke International Conference on Religion and Human Rights 2022: Pedagogical Opportunities and Challenges in Higher Education in Indonesia. Menurut Larsen, realitas kehidupan beragama dan jaminan negara bagi minoritas di Eropa mengungkapkan situasi kompleks yang tidak dapat dijelaskan dalam satu gambaran utuh. Ini karena status kebebasan beragama di Eropa bervariasi dari satu negara ke negara lain. Perbedaan kondisi demografi dan karakter kehidupan sosial politik sangat memengaruhi sikap setiap negara terhadap kelompok minoritas.

Continue ReadingKebebasan Beragama atau Kepercayaan di Eropa yang Tak Tunggal: Wawancara dengan Lena Larsen
Read more about the article Membincang HAM, KBB, dan Islam Bersama Prof. Syamsul Arifin: Dari Perdebatan Tafsir, Universalisme, Hingga Intoleransi
Foto; CRCS UGM

Membincang HAM, KBB, dan Islam Bersama Prof. Syamsul Arifin: Dari Perdebatan Tafsir, Universalisme, Hingga Intoleransi

Sebagai sebuah norma sosial yang diniatkan berlaku universal, keberadaan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi bagian tak terpisahkan dalam diskursus maupun kehidupan umat Islam di dunia dewasa ini. Meski secara formal, negara-negara muslim yang mengafirmasi keberadaan nilai-nilai HAM, amun pelaksanaan dan penegakannya masih lemah dan tak jarang menjadi sorotan.

Continue ReadingMembincang HAM, KBB, dan Islam Bersama Prof. Syamsul Arifin: Dari Perdebatan Tafsir, Universalisme, Hingga Intoleransi

Menendang Sesajen: Penghinaan atau Tindakan Meresahkan?

Kasus penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur yang videonya tersebar viral di media sosial, mengungkapkan beberapa hal. Perkara rendahnya literasi keragaman dan ketidakpedulian terhadap agama atau kepercayaan lain, tanggapan yang variatif, serta bagaimana pemerintah, kepolisian, dan lembaga hukum menangani kasus ini.

Continue ReadingMenendang Sesajen: Penghinaan atau Tindakan Meresahkan?