Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Mengapa Kami Menerbitkan Catahu KBB 2025?

Pendahuluan (Catatan Akhir Tahun KBB 2025)

Oleh: Ihsan Ali-Fauzi dan Zainal Abidin Bagir

Catahu KBB 2025 ini berisi tujuh tulisan terpisah mengenai perkembangan kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia sepanjang tahun lalu. Ketujuh tulisan itu membahas tema-tema yang kami anggap penting dari tahun lalu, dan yang tentangnya kami sempat melakukan riset dan menuliskan hasilnya. Meskipun kami mendiskusikan semuanya bersama, tulisan-tulisan itu menjadi tanggung jawab para penulisnya masing-masing.

Kami sehari-hari bekerja sebagai pegiat advokasi KBB yang berbasis di empat lembaga, yaitu: Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta; Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS), Yogyakarta; Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Jakarta; dan Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD), Yayasan Paramadina, Jakarta. Kami adalah bagian dari Koalisi Advokasi KBB Indonesia, bahkan PUSAD Paramadina kini menjadi pengelola sekretariat bersama (sekber)-nya, tetapi publikasi ini bukan publikasi Koalisi KBB Indonesia.

Mengapa kami merasa perlu menulis dan menerbitkan Catahu (Catatan Akhir Tahun) ini? Apa yang kami harapkan darinya?

Konteks: Luas dan Dinamisnya KBB

Percakapan tentang KBB di Indonesia mestinya mencakup sektor yang sangat luas dan berkembang sangat dinamis. Hal ini terutama jika kita memperhatikan empat faktor saling berkelindan sebagai berikut.

Pertama, seperti sudah umum diketahui, Indonesia adalah negara yang sangat majemuk dari segi agama atau kepercayaan, yang dihuni bukan saja oleh para pemeluk agama-agama yang pada kenyataannya sudah diakui negara sebagai agama resmi, tetapi juga oleh mereka yang agamanya belum resmi diakui, dan mereka yang menganut “agama” leluhur atau aliran kepercayaan. Lebih jauh, di dalam masing-masing komunitas agama atau kepercayaan itu sendiri ada sub-subkomunitas, yang mengikuti apa yang dikenal sebagai sekte, mazhab atau denominasi tertentu dalam agama atau kepercayaan.

Terkait faktor di atas, penting diingat bahwa ketika para pendiri republik ini bersepakat membentuk Indonesia pada 17 Agustus 1945, mereka sudah menyiapkan UUD 1945 yang dengan tegas membela hak semua warga negara untuk bebas beragama. Dalam perkembangannya hingga sekarang, janji kemerdekaan itu tidak pernah dibatalkan–dan apa saja jenis pelanggaran atau pembatasan atasnya selalu disikapi dengan sejenis penyesalan, entah jujur dengan ketulusan penuh atau cuma pura-pura. Para pemeluk Islam tercatat sebagai mayoritas penduduk negeri ini dari segi agama, tetapi Islam tidak pernah diakui sebagai agama resmi negara.

Kedua, selain sebagai negara yang sangat majemuk, Indonesia juga dikenal sebagai salah satu negara paling religius di dunia, di mana tempat agama/kepercayaan senantiasa dianggap penting oleh para pemeluknya. Faktor ini selalu direkam dalam berbagai survei level dunia mengenai religiusitas atau keberagamaan (kesalehan), di mana Indonesia tidak pernah keluar dari posisi kelima atau kesepuluh tertinggi, bersama negara-negara seperti Pakistan atau Iran. Menariknya, baik elite yang memerintah negeri ini atau warga negara pada umumnya menyambut baik rekor kesalehan di atas. Dengan kata lain, rekor itu memang mencerminkan persepsi mereka mengenai diri mereka sendiri.

Karena alasan kedua di atas, bisa dibayangkan bahwa KBB merupakan salah satu sektor kehidupan yang paling dikontestasi di Indonesia, baik dalam rangka membela kepentingan religiusitas itu sendiri maupun dalam rangka membela kepentingan lainnya yang dibungkus dalam aura atau kerangka religiusitas. Hal ini sangat mungkin terjadi apalagi jika diingat bahwa sebagian besar pemeluk agama/kepercayaan tampak memegang teguh keyakinan bahwa agama bukan saja soal ibadat (sempit), tetapi soal hidup secara keseluruhan.

Di sini penting digarisbawahi bahwa kontestasi di atas dapat berlangsung dalam maknanya yang positif (menghormati dan memperluas hak semua warga negara), tetapi juga dalam maknanya yang negatif (membatasi hak orang lain yang dianggap lawan atau pesaing). Pada yang pertama, ruang publik keagamaan di Indonesia berkembang makin inklusif; sedangkan pada yang kedua, ruang itu terjerumus menyempit menjadi makin eksklusif.

Akhirnya, masih dalam konteks di atas, penting juga dicatat bahwa kemungkinan konflik atau kerja sama bisa berlangsung tidak saja di antara pemeluk agama/kepercayaan yang berbeda, tetapi juga di antara sesama pemeluk satu agama/kepercayaan (yang sama), bahkan di antara satu denominasi atau aliran yang sama. Misalnya, sehubungan dengan tawaran pemerintah kepada organisasi agama untuk ikut mengelola bisnis tambang, konflik memanas di antara Ulil Abshar Abdalla (salah satu Ketua PBNU, mewakili pihak pendukung) dan Roy Murtadho, salah satu aktivis NU yang juga Ketua Partai Hijau Indonesia (mewakili pihak penentang).

Ketiga, percakapan tentang KBB juga dipengaruhi upaya-upaya penguatan advokasinya yang terus berkembang, kadang naik dan kadang turun, sejalan dengan perkembangan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Di sini, para advokat KBB tidak bekerja di ruang kosong, melainkan berkompetisi dengan lawan dan pesaingnya, yang ingin agar ruang publik keagamaan tidak berkembang terlalu inklusif dan merugikan mereka. Dalam pandangan mereka, yang ditawarkan para pegiat KBB itu bukan lagi “kebebasan beragama”, tetapi sudah “kebablasan agama”.

Dalam perkembangan di atas, para advokat KBB banyak menyandarkan diri pada upaya pembacaan (ulang) atas atau penafsiran baru terhadap landasan-landasan lama yang mendasari KBB di Indonesia, atau memanfaatkan pendekatan dan metode baru dalam penguatan KBB yang lebih cocok dengan ladang Indonesia. Mereka juga menyusun strategi kerja yang lebih ramah dengan telinga dan hati para konstituen yang mereka tuju. Karenanya, selain terkait dihargai atau tidaknya hak untuk bebas beragama atau berkeyakinan dalam maknanya yang terbatas, sektor KBB itu juga mencakup isu-isu seperti toleransi atau pluralisme, kerukunan, bahkan moderasi beragama, yang menjadi kebijakan resmi pemerintah.

Akhirnya, keempat, meluasnya cakupan isu KBB juga terkait dengan makin berkembangnya wacana tentang keterhubungan atau interkoneksi di antara berbagai sektor hak asasi manusia (HAM), salah satunya KBB, yang mestinya saling memperkuat. Di satu sisi, wacana ini berkembang menyusul tumbuhnya kesadaran bahwa selama ini mereka, para pegiat KBB, pada umumnya kurang terlibat dalam perjuangan (bersama) membela sektor-sektor HAM lain, misalnya hak mahasiswa atau dosen untuk berdemonstrasi membela kebebasan berekspresi, hak buruh untuk menuntut kenaikan upah, dan lain sebagainya.

Namun, di sisi lain, kesadaran di atas juga menguat karena momentumnya yang serba mendesak, ketika Indonesia sedang genting karena mutu demokrasinya secara keseluruhan makin merosot, atau ketika pilar-pilar “rumah bersama” HAM itu sendiri sedang digerogoti dari dalam. Banyak analis mengenai Indonesia yang sudah mencatat dan mendokumentasikan perkembangan ini, yang dianggap bermula khususnya sejak periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Situasi ini tidak membaik, bahkan berkembang menjadi lebih buruk, di bawah Presiden Prabowo Subianto, yang menggantikan Jokowi dan yang kepemimpinannya kini sudah berjalan lebih dari satu tahun.

Dalam konteks ini, perluasan makna KBB dan penguatan keterhubungannya dengan isu-isu HAM lain diterjemahkan dalam berbagai bentuk refleksi dan aksi solidaritas lintas agama/kepercayaan untuk membela rumah bersama demokrasi Indonesia. Salah satu contoh yang biasa ditemukan adalah dukungan lintas iman di berbagai tempat terhadap Aksi Kamisan atau protes terhadap keputusan pemerintah yang mengangkat Suharto sebagai pahlawan. Contoh lainnya adalah solidaritas lintas iman terhadap kelompok-kelompok agama/kepercayaan yang terpinggirkan akibat dimulainya bisnis tambang yang merusak lingkungan dan hidup mereka, seperti terjadi di Kendeng, Jawa Tengah, atau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Keterbatasan Publikasi yang Ada

Dilihat dari kemungkinan luasnya cakupan dan dinamisnya perkembangan isu KBB di atas, berbagai terbitan mengenai KBB di Indonesia sejauh ini masih sangat terbatas dan kurang dapat menampung minat kami. Terbitan dimaksud umumnya berbentuk liputan sehari-hari di media massa atau laporan tahunan lembaga-lembaga pemantau.

Sehari-hari, sebagian besar informasi mengenai KBB di Indonesia kita peroleh dari media massa, baik cetak maupun online. Sayangnya, aneka liputan di media-media ini pada umumnya lebih berfokus pada peristiwa atau kejadian formal dan berasal dari aktor atau lembaga negara atau agama, bukan kehidupan keagamaan sehari-hari yang memiliki implikasi KBB. Misalnya, yang sering diliput adalah acara dialog (elite) agama yang ditaja Kementerian Agama (Kemenag), bukan sejauh mana ketegangan di antara dua kelompok agama atau sekte yang nyata-nyata bertentangan di daerah tertentu meningkat atau menurun.

Selain itu, liputan-liputan seperti di atas kurang atau jauh dari mendalam, kadang terkesan dibuat dengan tujuan “asal ada liputan” dan secara tergesa-gesa untuk “kejar tayang”. Atau, liputan-liputan seperti itu hanya berisi pernyataan satu atau lain tokoh mengenai satu hal, kadang berasal dari rilis resmi, dan kurang sekali berisi peristiwa aktual mengenai hal bersangkutan. Akibatnya, kita seakan membaca mengenai satu peristiwa, padahal yang kita ikuti hanya pernyataan orang mengenai peristiwa itu.

Jika ada peristiwa sehari-hari terkait KBB yang biasanya diliput cukup mendalam oleh aneka publikasi di atas, maka peristiwa itu adalah peristiwa terjadinya pelanggaran langsung atas hak-hak KBB. Misalnya ketika pintu masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Depok, Jawa Barat, atau gereja milik denominasi Kristen di Rangkas Bitung, Banten, digembok dan mereka yang berkepentingan tidak bisa beribadat. Liputan seperti ini tentu saja baik untuk penguatan advokasi KBB, tetapi itu saja tidak cukup karena dua hal berikut.

Pertama, berkaca pada kesehatan manusia atau makhluk hidup lainnya, peristiwa pelanggaran di atas bisa disebut peristiwa “darurat KBB”, karena dalam kondisi itu, KBB jelas harus dirawat dan disembuhkan. Tetapi, agar KBB betul-betul sembuh dan tidak kembali masuk UGD, kita perlu asesmen mengenai sebab-sebab penyakitnya dan laporan berkelanjutan bahwa kedaruratannya betul-betul sudah hilang dan KBB kembali sehat. Sayangnya, asesmen dan laporan berkelanjutan seperti itu sering kali tidak kita temukan dalam jenis-jenis liputan di atas.

Kedua, agar KBB terus sehat, kita juga memerlukan laporan yang dapat menunjukkan bahwa ia memang baik-baik saja, tidak kekurangan sesuatu apa pun, malah tumbuh lebih sehat lagi. Laporan pemutakhiran seperti ini juga jarang kita temukan dalam jenis-jenis liputan di atas, yang harus disayangkan. Kita senang jika KBB baik-baik saja, apalagi tumbuh lebih sehat – dan kita bisa membagikan kabar baik ini ke tempat-tempat lain sebagai pelajaran berharga. Namun kita khawatir jika KBB seperti tampak sehat di permukaan, tetapi sebenarnya sedang diserang virus yang bisa kapan saja membawanya masuk ke ruang UGD.

Dalam konteks ini, laporan-laporan tahunan khusus mengenai perkembangan KBB sangat membantu. Biasanya, kita antara lain mengukur kemajuan kita dengan membaca laporan tahunan mengenai KBB di semua negara di dunia, yang sejak 1998 disusun reguler oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Namun, sejak hampir 20 tahun lalu, kita mulai bisa juga mengandalkan laporan tahunan lembaga-lembaga dalam negeri, seperti SETARA Institute atau The Wahid Foundation.

Sayangnya, laporan-laporan tahunan seperti di atas sengaja disusun untuk melihat kecenderungan umum perkembangan semua aspek KBB selama setahun berjalan, yang kadang diukur menurut angka-angka tertentu. Ia memenuhi hasrat keingintahuan kita akan keluasan (breadth), tetapi kurang memberi kita kedalaman (depth) informasi dan analisis mengenai aspek-aspek tertentu KBB.

Mengapa Catahu dan Keterbatasannya

Karena menyadari beberapa keterbatasan dalam aneka publikasi di atas, kami berinisiatif untuk menerbitkan Catahu (Catatan Akhir Tahun) KBB Indonesia 2025 ini. Kami ingin menyampaikan pandangan kami mengenai tema-tema tertentu terkait KBB di Indonesia yang kami anggap penting, berbasis riset yang sehari-hari kami lakukan, dan wahana ini menyediakan ruang yang cukup untuk kami menyampaikannya. Dari segi ini, kami menawarkan kedalaman analisis mengenai tema-tema tertentu yang kami pilih karena kami anggap penting. Tetapi pilihan-pilihan kami sangat terbatas dan jauh dari mencakup semua aspek KBB.

Dalam edisi pertama ini, kami datang dengan beberapa analisis mengenai tema-tema tertentu yang kadang saling terkait. Sesudah pengantar ini, pada tulisan pertama, Zainal Abidin Bagir dan Samsul Ma’arif menyampaikan analisis mereka mengenai perkembangan umum KBB di bawah pemerintahan Prabowo, antara lain dengan melihat sepak terjang Menteri Agama Nasarudin Umar. Tulisan kedua, oleh Zainal Abidin Bagir sendiri, berisi analisis mengenai kandungan KBB dalam KUHP yang baru saja diresmikan dan akan berjalan mulai Januari tahun ini. Sesudah itu, pada tulisan ketiga dan keempat, kami menyajikan analisis mengenai kaitan antara isu KBB dan isu lingkungan, masing-masing ditulis Samsul Ma’arif dan Ismail al-`Alam. Bedanya, sementara Ismail menawarkan kerangka umum kaitan keduanya, Samsul menganalisis bagaimana sebuah gerakan komunitas agama/kepercayaan menolak geothermal.

Selanjutnya, tulisan kelima dan keenam Catahu KBB 2025 ini dipicu oleh peristiwa yang sama, yakni pembubaran paksa murid-murid Kristen yang sedang retret di Sukabumi, Jawa Barat. Bedanya, Ihsan Ali-Fauzi membahas kelebihan dan kekurangan Ranpenpres Kerukunan Umat Beragama, yang drafnya sudah ada di meja Presiden Prabowo dan sangat disarankan untuk disahkan menggantikan Peraturan Bersama Menteri (PBM 2006), yang dianggap memicu peristiwa di atas. Sementara itu, pada tulisan berikutnya, Johanna Poerba dan Nabila Syahrani menganalisis dampak pembubaran ibadat seperti dalam kasus di atas terhadap siklus kekerasan. Akhirnya, pada tulisan terakhir, Ihsan Ali-Fauzi dan Suci Ambarwati melaporkan hasil riset kecil mereka mengenai advokasi KBB di media sosial, yang makin berkembang belakangan ini.

Dalam menyusun semua tulisan di atas, kami pertama-tama merujuk ke satu atau beberapa kasus yang menonjol di Indonesia pada tahun 2025 sebagai cantelan analisis (news peg). Sekiranya perlu untuk kejelasan, kami cukup detail menyampaikan peristiwa itu dan maknanya dari segi KBB. Akhirnya, analisis kami juga disertai saran dan rekomendasi.

Seperti sudah disinggung di awal, kami dan keempat lembaga di mana kami bekerja adalah anggota Koalisi Advokasi KBB Indonesia, yang dibentuk pada 2023 dan kini sekbernya dijalankan PUSAD Paramadina. Sementara kami sangat berharap bahwa berbagai sumbangan dalam Catahu KBB 2025 ini dapat membantu memperkuat kemitraan di antara semua anggota Koalisi KBB, kami tidak bisa mengatasnamakan Koalisi KBB.

Akhirnya, kami berharap tulisan-tulisan yang dimuat di sini dapat memperkaya informasi dan analisis mengenai KBB di Indonesia. Segala masukan dan kritik akan kami dengar baik-baik, agar tulisan-tulisan kami di sini dapat memicu percakapan lebih jauh ke arah penguatan KBB.

Selamat Tahun Baru! Selamat membaca!

Ihsan Ali-Fauzi adalah direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD), Yayasan Paramadina.
Zainal Abidin Bagir adalah dosen pada Prodi S3 Interreligious Studies, Universitas Gadjah Mada