Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Laporan YLBHI Tentang Penodaan Agama (Januari-Mei 2020)

Laporan ini berawal dari upaya YLBHI mencari tahu apakah pembatasan keagamaan saat Pandemi Covid-19 memunculkan kasus penodaan agama. Saat itu kami menemukan dua (2) kasus penodaan agama terkait pembatasan Covid-19. Tetapi muncul belasan kasus lainnya yang tidak terkait Covid-19. Saat pencarian kasus hendak ditutup kami mencoba memasukkan kata “penistaan agama” sebagai kata kunci pencarian, setelah sebelumnya menggunakan kata “penodaan agama”. Ternyata kasus dengan mudah meningkat hingga 20an. Kemudian kata kunci “penistaan agama“ ini dikombinasikan dengan nama daerah misal “Jawa Timur”, “Jawa Barat” dan kasus bermunculan lagi hingga total saat ini berjumlah 38 kasus.

Kategori kasus yang didokumentasi adalah 1) yang dianggap publik sebagai penodaan agama dan 2) telah ada suatu proses yaitu dilaporkan ke kepolisian, adanya proses di FKUB, Tim Pakem atau proses perdamaian di masyarakat yang salah satunya melalui MUI. Kasus-kasus ini dilaporkan dan/atau ramai diperbincangkan oleh masyarakat sebagai kasus penodaan/penistaan agama meskipun setelah dilaporkan pasal yang dikenakan tidak semuanya berupa pasal 156a KUHP. Kategori ini dipilih dengan beberapa alasan salah satunya untuk melihat persepsi publik atas apa yang dianggap penodaan agama. Hal ini penting karena tidak ada definisi penodaan ataupun penistaan agama dalam KUHP, UU ITE dan UU Ormas. Definisi penodaan agama hanya dalam UU 1/PNPS/1965, itupun tidak jelas karena untuk orang beragama apa yang disebut “pokok-pokok agama” tidak pernah ada kata sepakat.

Alasan lain adalah ramainya perbincangan artinya sedikit atau banyak sudah ada stigma yang dilekatkan kepada orang-orang tersebut sebagai penoda/penista agama. Suatu stigma yang cukup berat konsekuensinya di Indonesia. “Dilaporkan ke Polisi” artinya akan ada proses hukum meskipun belum tentu kasusnya berlanjut hingga penuntutan. Dalam perspektif HAM khususnya fair trial, menjalani pemeriksaan di Kepolisian meskipun masih sebagai saksi sudah menimbulkan hak-hak tertentu dan secara faktual sudah pula menimbulkan akibat tertentu seperti kehidupan yang terganggu baik mengenai waktu, ketenangan bahkan dalam kasus tertentu stigma bahkan ketika kasusnya tidak berlanjut.