ISFoRB MENOLAK TEGAS LAHIRNYA SURAT EDARAN BUPATI SINTANG TENTANG ALIRAN AHMADIYAHSIARAN PERSJakarta, 2 Maret 2023Pada tanggal 15 Februari 2023, Bupati Sintang, Jarot Winarno, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/0838/KESBANGPOL/2023 tentang pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang. Surat edaran tersebut juga memuat pernyataan bahwa aliran Ahmadiyah merupakan aliran yang sesat. Dalam surat edaran tersebut, Bupati mengacu kepada Surat Keputusan ...