Oleh: Rezza Prasetyo Setiawan Di dalam demokrasi Indonesia pascakolonial, yang sangat terpengaruh politik identitas berbasis agama, hukum dan peraturan menjadi garda depan bagi perebutan kepentingan-kepentingan melalui politik pembuatan kebijakan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang disahkan pada Januari 2023, hadir untuk mengatasi masalah-masalah ini. Dalam beberapa hal, isinya memang menunjukkan kemajuan. Namun demikian, pertimbangan ulang secara mendasar masih diperlukan, terutama agar ...