Salah satu tujuan terbesar advokasi kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia pasca-Reformasi adalah bagaimana membangun lingkungan dan komunitas yang inklusif dan melindungi KBB. Hal tersebut dapat diwujudkan salah satunya melalui tercantumnya peraturan mengenai KBB dalam pasal-pasal hukum Indonesia. KUHP 2023 yang terbit pada awal tahun 2023, melalui UU No. 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP sebelumnya. KUHP baru ini mengatur ...