Indonesia merupakan negara dengan beragam agama dan keyakinan. Masyarakat antar agama dan keyakinan hidup berdampingan selama bertahun-tahun di Indonesia. Namun, hal ini tidak menutup adanya konflik yang terjadi antar umat beragama dan berkeyakinan. Konflik muncul salah satunya terkait pendirian rumah ibadat, yang pengaturannya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.
Penelitian kualitatif (November 2023 – Februari 2024) The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TI) membahas hal tersebut lebih lanjut dan mengevaluasi izin pendirian rumah ibadat dalam PBM 2006. Penelitian ini juga memberikan beberapa rekomendasi terkait konten dan konteks penerapan kebijakan PBM untuk memfasilitasi pendirian rumah ibadat dan mengatasi permasalahan seputar hal tersebut, dengan menekankan pada pemenuhan hak kebebasan beragama dan beribadat.
Leave a Reply