Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Politik Jatah Ormas: Melihat KUHP Baru dalam Kasus Laporan terhadap Pandji

Foto: Netflix

Ringkasan:
● Pelaporan Pandji menguji penerapan KUHP baru, terutama delik agama dan batas kebebasan berekspresi.
● Agama bukan subjek hukum; laporan tanpa mandat organisasi melemahkan legitimasi hukum pelapor.
● Kasus ini mencerminkan politik balas budi negara–ormas dalam mengelola kritik dan ruang publik.

Oleh: M Ian Hidayat Anwar – Staff Advokasi YLBHI-LBH Makassar / Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah Sulsel

Di Makassar, berdiri sebuah bangunan. Bentuknya sedikit mirip dengan rumah gadang. Di sekitar situ, berbagai kampus berdiri megah, memanggil pemuda dari berbagai daerah untuk menjadi mahasiswa. Bersamaan, warung kopi tumbuh menyajikan kopi untuk mahasiswa dan kalangan masyarakat lainnya, menyajikan kopi sembari berdiskusi, mengerjakan tugas, melepas penat dari hiruk pikuk kota, atau sekadar berbincang sembari mencela kelakuan orang-orang. Saya salah satu di antaranya; bersama kawan-kawan lain, kami menikmati kopi sambil mengingat-ingat bangunan mirip rumah gadang itu.

Kami menyebutnya Pusdamwil Sulsel, singkatan dari Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Selatan. Bangunan itu berdiri sebagai wadah berbagai kegiatan kader Muhammadiyah, mulai dari membahas fikih, mendebat politik, menampung logistik bantuan, hingga shalat ied dilaksanakan disana. Secara pribadi, saya beberapa kali ikut mendengar diskusi atau sekedar menumpang shalat dan makan disana.

Konon, bangunan itu dibentuk menyerupai rumah gadang sebagai monumen pengingat jasa orang Minang yang menyiar Islam ke tanah Sulawesi Selatan.

Di sela pembicaraan, seorang kawan memperlihatkan berita melalui ponselnya. Isinya, sekumpulan orang berdiri secara bergerombol, mereka merasa dihina oleh Pandji Pragiwaksono, alhasil protes ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)  hingga melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya. Mereka menamai diri mereka Aliansi Muda Muhammadiyah bersama Angkatan Muda Nahdatul Ulama. Tindakan mereka sebenarnya sah secara konstitusi, tetapi sepertinya perlu dikaji berdasarkan nilai dan prinsip organisasi.

Belakangan, Pandji Pragiwaksono menjadi pembicaraan setelah menggelar pertunjukan komedi dengan judul Mens Rea. Pertunjukan itu secara vulgar dan berani mengkritik kebijakan dan tindakan negara belakangan ini. Mulai dari rekam jejak penculikan aktivis masa lalu, kematian Gamma dan konferensi pers Polres Semarang, salah tangkap oleh Kepolisian, hingga ormas yang menerima tambang. Sebenarnya, tidak ada yang baru dari pembahasan Pandji. Menjadi menarik, sebab pertunjukan ini berhasil menempati puncak tayangan Netflix, mengungguli drama korea hingga anime.

Situasi tersebut menggerakkan Aliansi Muda Muhammadiyah bersama Angkatan Muda Nahdatul Ulama melaporkan Pandji karena pertunjukan komedinya.

Laporan Polisi Terhadap Pandji

Aliansi Muda Muhammadiyah bersama Angkatan Muda Nahdatul Ulama melaporkan Pandji di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 8 Januari 2026. Berdasarkan pemberitaan yang beredar, para Pelapor melaporkan Pandji atas penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. Pelaporan ini juga menjadi salah satu kasus awal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku. Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut menggunakan pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau 243 KUHP.

Yang dilaporkan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah adalah Perkataan Pandji dalam pentas komedi Mens Rea soal Politik Balas Budi ormas Islam yang menerima tambang, juga soal himbauan tidak memilih pemimpin berdasarkan agamanya saja.

Menurut Aliansi Muda Muhammadiyah dan NU, perkataan tersebut dianggap merendahkan, mefitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan. Namun, di balik laporan tersebut, ada polemik yang lebih dalam. Sejak terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024, ormas keagamaan diberi prioritas untuk menolak atau menerima tambang. Kebijakan ini justru memicu perdebatan internal di tubuh Muhammadiyah dan NU, pernyataan Pandji sebenarnya hanya menjadi pemantik atas ketegangan yang sudah ada.

Di titik inilah KUHP baru mulai diuji. Pasal 300 hingga 305 ditempatkan sebagai tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Namun, di sini muncul pertanyaan mendasar: apakah agama dapat diposisikan sebagai subjek hukum? Dalam kerangka hukum, agama bukanlah subjek hukum. Ia adalah sistem keyakinan, bukan entitas yang bisa menuntut atau dituntut. Subjek hukum adalah pemeluk agama atau organisasi keagamaan yang diakui negara. Maka, Muhammadiyah atau NU, dua organisasi ini dapat dianggap sebagai subjek hukum, sebab diakui sebagai badan hukum.

Pagi setelah laporan tersebut terbit, Muhammadiyah secara tertulis mengeluarkan pernyataan resmi bahwa laporan yang diajukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah keputusan organisasi. Hal ini menegaskan bahwa tindakan pelaporan tersebut tidak memiliki legitimasi kelembagaan, melainkan hanya inisiatif kelompok yang mengatasnamakan organisasi. Dalam kerangka hukum, sebuah badan hukum bertindak melalui keputusan resmi yang dihasilkan oleh mekanisme internalnya. Tanpa adanya mandat formal, laporan tersebut kehilangan dasar representasi organisasi.

Dengan demikian, posisi laporan hukum itu menjadi lemah. Negara—dalam hal ini Polda Metro Jaya—tidak dapat memaksakan legitimasi atas laporan yang tidak memiliki dasar otoritas lembaga. Prinsip subjek hukum memerlukan kejelasan mengenai siapa yang berhak bertindak dan mewakili.

Tantangan KUHP Baru Kedepannya

KUHP baru memang menyisakan ruang tafsir yang kabur. Kata “permusuhan” dalam Pasal 300 misalnya, tidak memiliki definisi yang jelas. Tafsir yang subjektif bisa membuka peluang diskriminasi. Dalam praktik peradilan, ahli sering dihadirkan untuk menafsirkan unsur delik, tetapi perbedaan pandangan justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Jika ditarik ke konteks Hak Asasi Manusia, hak menyampaikan pendapat menempatkan negara dalam posisi pasif. Negara wajib menghormati ekspresi warga negara, bukan menghalanginya. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 19 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. ICCPR menjamin setiap orang berhak berpendapat tanpa campur tangan, serta bebas mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.

Mereka yang Berhak Melapor

Dari awal, saya bersama kawan kawan yang menonton tayangan Mens Rea mengira-ngira tayangan ini akan dilaporkan. Mari kita melihat secara objektif, Pandji bisa saja mendapat tuduhan pidana Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara dengan ruang impunitas dalam KUHP baru di Pasal 240-241, pasal-pasal tersebut dalam penjelasannya memberikan pengawasan terhadap kritik kepada pemerintah atau lembaga negara.

Pandji beberapa kali menyebut Polisi, Wakil Presiden, dan lain lain. Pandji juga bercerita soal kasus pembunuhan Gamma di Semarang, tragedi kematian Affan, dan menyinggung soal ekspresi wajah Gibran seperti orang mengantuk. Seharusnya, pentas komedi Mens Rea memberi celah dipidana sebagaimana KUHP yang baru saja diterapkan.

Bisa saja Kepolisian merasa dirugikan dengan perkataan Panji tersebut, bisa juga Gibran marah akibat Pandji berkali kali mengkritik tajam gaya kepemimpinannya.

Namun, kita juga bisa berasumsi, lembaga lembaga negara yang disebut Pandji tidak memiliki waktu untuk mengurusi hal hal seperti ini.

Politik Jatah Preman Ian Douglas Wilson

Kasus ini mengingatkan kita pada buku Politik Jatah Preman karya Ian Douglas Wilson, buku tersebut mengurai ormas, geng, dan preman berperan dalam politik Indonesia. Wilson berpendapat, kriminalitas di jalanan tumbuh akibat negara perlu mengendalikan ruang publik. Ormas dan organisasi kepemudaan dibutuhkan untuk menekan suara yang berbeda.

Negara memberikan keuntungan kepada aktor non-formal tersebut berupa akses ekonomi, seperti proyek pembangunan, atau bahkan konsesi bisnis. Selain tentunya kedekatan dengan aparat untuk memberikan perlindungan hukum yang membuat mereka leluasa bergerak di ruang publik. Strategi ini memberi keuntungan kepada aktor negara yang tidak perlu mengotori tangan mereka dalam melakukan mekanisme kontrol sosial.

Pada akhirnya, Pelaporan terhadap Pandji sedang menguji politik hukum dan demokrasi negara saat ini. Permasalahan seperti KUHP baru, kebebasan berkeyakinan, juga dampak permasalahan pasca negara memberikan prioritas tambang terhdap ormas keagamaan.

Jika nantinya, Aliansi Pemuda Muhammadiyah merasa tulisan saya juga menghina persyarikatan, saya harap tidak perlu melaporkan saya atau apapun yang berkenaan dengannya. Saya pikir itu akan menjadi tindakan sia-sia. Jika benar, narasi soal politik balas budi yang dibahas Pandji merupakan penghinaan untuk persyarikatan, Aliansi Muda Muhammadiyah cukup tunjukkan kepada saya bahwa pernyataan tersebut jauh dari kenyataan, coba perlihatkan kepada para muallim atau warga persyarikatan di ranting ranting bahwa pengelolaan tambang dapat menghasilkan dampak baik buat ummat dan bangsa sebagaimana wacana yang Muhammadiyah cita citakan. Jika memang Aliansi Muda Muhammadiyah dapat menunjukkannya, saya bisa saja menjaminkan diri saya untuk membantu Aliansi Muda  Muhammadiyah untuk melaporkan Pandji dan pentas komedinya. Namun, berdasarkan keyakinan saya yang didukung oleh fakta dan data lapangan. Kenyatannya, tidak ada tambang yang mensejahterakan masyarakat lingkar tambang, justru menimbulkan kerusakan.

Editor: Andrianor