Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Mengapa Daerah Perlu Waspada dan Memperkuat Koordinasi Menghadapi Ekstremisme

Ringkasan:
Ada empat tantangan utama dalam implementasi kebijakan RAD PE di daerah.
Sejumlah daerah menampilkan praktik baik pencegahan ekstremisme melalui kolaborasi pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.
Hasil riset diharapkan memperkuat RAD PE fase kedua agar lebih operasional dan efektif melindungi masyarakat.

Oleh: Asbabur Riyasy | Republikasi dari Islami.co

Alamsyah M. Djafar, Koordinator Penelitian Wahid Foundation, mengungkapkan bahwa terdapat empat tantangan utama dalam pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD PE). Hal tersebut disampaikan dalam Forum Diseminasi Hasil Penelitian Pencapaian RAD PE 2021–2024.

Empat tantangan tersebut meliputi keterbatasan capaian target provinsi dan kabupaten/kota, partisipasi dan dukungan pemangku kepentingan yang belum substansial, instrumen pendukung seperti sistem pendataan dan pemantauan yang belum optimal, serta dokumentasi pelaksanaan yang masih belum rapi.

“Dari riset yang kami lakukan, pelaksanaan RAD PE sudah mengalami banyak kemajuan sejak 2021. Namun masih ada juga tantangannya,” ungkap Alamsyah (20/01/26).

RAD PE merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Peraturan ini disusun sebagai respons terhadap ancaman ekstremisme di Indonesia yang berpotensi berujung pada tindak kekerasan.

Alamsyah menambahkan bahwa riset ini bertujuan mengukur sejauh mana pelaksanaan RAD PE di tingkat daerah. Penelitian dilakukan di delapan wilayah, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kendal, Kota Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Jawa Tengah.

Setelahnya hasil riset digunakan demi memberi rekomendasi dan saran bagi pelaksanaan RAD PE tahap kedua.

Temuan-temuan

Dari hasil riset tersebut, pelaksanaan RAD PE tercatat menghasilkan sejumlah praktik baik di beberapa daerah.

Di Kabupaten Sukoharjo, pelaksanaan RAD PE terbukti memperkuat koordinasi antarinstansi melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembentukan tim terpadu.

Sementara itu, di Kabupaten Kendal, meskipun RAD PE belum ditetapkan secara formal, pemerintah daerah tetap menjalankan upaya pencegahan ekstremisme melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil seperti Percik, YPP, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.

“Di Kendal pencegahan juga melibatkan mantan narapidana terorisme (Eks-Napiter),” ujarnya.

Adapun di kota Mataram sedang melakukan proses pembuatan RAD PE. Proses ini dilakukan dengan membentuk tim terpadu yang didalamnya terlibat pemerintah daerah, tokoh-tokoh agama, dan OMS.

Namun, riset juga menemukan variasi tantangan. Di beberapa daerah, pemahaman aparatur tentang ekstremisme kekerasan masih beragam, sistem pendataan belum optimal, dan dokumentasi pencapaian belum rapi. Keterbatasan anggaran dan SDM juga disebut sebagai hambatan klasik, meski sejumlah daerah mampu mengatasinya dengan kolaborasi bersama organisasi masyarakat sipil dan mitra pembangunan.

Menuju tahap dua

Asisten peneliti koordinator, Salsabila, menambahkan bahwa laporan ini diharapkan menjadi panduan praktis bagi pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil. “Dokumen ini bukan hanya evaluasi, tapi juga panduan praktis. Kami ingin RAD PE fase kedua lebih komprehensif dan operasional, sehingga benar-benar melindungi rasa aman warga,” jelas Salsa.

Menanggapi temuan tersebut, Aang Witarsa Rofik, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan apresiasi terhadap hasil riset. Menurutnya, penelitian ini tidak hanya menunjukkan progres implementasi RAD PE, tetapi juga menyajikan informasi penting bagi perumusan kebijakan pemerintah.

“Riset yang sangat menarik, ada banyak catatan-catatan kritis di dalamnya, tentu kami akan catat dengan baik,” katanya sembari mencatat dengan gawai.

Wahid Foundation berharap hasil riset ini dapat menjadi rujukan utama dalam penyusunan RAN PE Fase Kedua (2025–2029), sekaligus mendorong lebih banyak pemerintah daerah untuk menetapkan RAD PE. “Pendampingan dari kementerian/lembaga, kemitraan OMS, serta panduan teknis menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan ini efektif,” tambah Alamsyah.

Dengan adanya forum diseminasi, Wahid Foundation menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa hasil penelitian tidak berhenti sebagai dokumen teknis, melainkan menjadi dasar advokasi kebijakan berbasis bukti dalam pencegahan ekstremisme kekerasan di Indonesia.

Editor: Andrianor