Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Negara Absen, Sindikat Merajalela, rakyat Dijual

Oleh: Noorhalis Majid (LK3 Banjarmasin) – Republikasi dari Kalimantan Post, 10 Juni 2026

Suatu koalisi masyarakat sipil yang terhimpun dalam Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO) menyampaikan pernyataan sikap yang sangat keras. Kelompok ini merupakan kumpulan aktivis lintas iman dari berbagai agama yang tersebar di berbagai daerah, dari Papua hingga Aceh. Mereka adalah para pegiat lapangan yang bekerja sebagai relawan untuk membantu orang-orang yang terjerat persoalan dan sindikat perdagangan orang.

Keberadaan mereka semata-mata didorong oleh kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan, bukan sebagai lembaga bisnis ataupun biro jasa yang mencari keuntungan. Sebagai komunitas yang bekerja secara langsung di lapangan dan menangani kasus-kasus perdagangan orang, anggota JAITPO sangat memahami kondisi yang sebenarnya.

Melalui pernyataan sikap yang disampaikan pada 13 Mei 2026 di Jakarta, mereka ingin mengabarkan situasi nyata yang dialami anak bangsa yang terjerumus ke dalam sindikat perdagangan orang. Praktik ini disebut sebagai sindikat karena selalu melibatkan organisasi yang besar dan terstruktur rapi. Bahkan, dalam sejumlah kasus, praktik tersebut juga melibatkan aparat dan institusi negara sehingga sulit dilawan dan diberantas.

Menurut JAITPO, Indonesia saat ini berada dalam situasi “darurat perdagangan orang”. Penyebabnya adalah absennya negara, sementara sindikat berkuasa dan merajalela hingga rakyat menjadi korban. Pernyataan tersebut tentu bukan pernyataan biasa. Nada yang digunakan sangat keras dan mencerminkan kemarahan serta kekecewaan atas kondisi di lapangan yang dinilai jauh dari baik-baik saja.

Karena itu, JAITPO menegaskan perlunya kehadiran negara yang kuat untuk melindungi warga dari salah satu kejahatan paling tua dalam sejarah manusia, yakni perbudakan dan perdagangan orang.

Dalam pernyataan sikapnya, JAITPO menyebut bahwa kondisi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari tahun ke tahun semakin mengkhawatirkan. Kasusnya tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah korban dan arus manusia yang diperdagangkan menunjukkan ketidakmampuan negara dalam mengatasi kemiskinan dan rendahnya akses pendidikan. Kondisi ekonomi dalam negeri serta minimnya lapangan kerja menjadi faktor utama yang mendorong warga terjebak dalam sindikat perdagangan orang.

Regulasi yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dinilai belum mampu melindungi warga secara efektif sehingga korban perdagangan orang terus bermunculan. Peraturan tersebut juga dianggap belum cukup kuat untuk menjerat sindikat yang bekerja dengan pola semakin canggih. Selain itu, sejumlah ketentuannya perlu disesuaikan dengan KUHP baru yang lebih progresif.

Kehadiran negara, yang diwujudkan melalui berbagai institusi penegak hukum dan aparat yang berwenang menangani kasus perdagangan orang, juga dinilai belum serius dan belum kompeten. Bahkan dalam sejumlah kasus, terdapat penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang menyebabkan penanganan perkara berjalan lambat dan tidak kunjung tuntas.

Meski demikian, JAITPO tetap mengapresiasi aparat dari berbagai institusi yang bekerja dengan hati nurani, menjaga integritas dan imparsialitas, serta setia pada sumpah jabatan mereka.

Sebagai jaringan lintas iman, JAITPO merasa berkewajiban menyampaikan pesan moral dan keagamaan bahwa setiap manusia harus dilindungi dari segala bentuk kejahatan, terutama perdagangan orang dan perbudakan. Manusia harus dimanusiakan, dijaga, dan dilindungi harkat serta martabatnya, bukan diperdagangkan layaknya barang atau dijadikan budak dan objek pemuas nafsu seksual.

Dalam pernyataannya, JAITPO mendesak beberapa langkah. Pertama, Presiden Republik Indonesia harus menghentikan praktik perdagangan orang dan segera mengusut tuntas berbagai kasus TPPO yang menjadi perhatian publik di sejumlah daerah dengan mengutamakan pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban. Kasus-kasus tersebut antara lain kasus buruh dan pekerja rumah tangga asal NTT di Medan, kasus Mariance Kabu di Kupang, kasus Eltras di Maumere, Sikka, kasus perbudakan di Sumba, serta kasus-kasus penipuan daring (online scam) yang terjadi di berbagai wilayah, terutama Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Jakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Kedua, pemerintah bersama DPR RI diminta segera merevisi sejumlah peraturan, terutama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang beserta aturan turunannya. Revisi dianggap penting karena belum adanya harmonisasi dan sinkronisasi dengan KUHP baru, sehingga menimbulkan multitafsir. Selain itu, pola perdagangan orang berkembang sangat cepat dan semakin terorganisasi, baik pada tingkat nasional maupun transnasional. JAITPO juga mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia segera dituntaskan.

JAITPO juga menyerukan kepada seluruh organisasi keagamaan dan komunitas kepercayaan untuk berkomitmen mendorong perubahan regulasi serta mengawal penuntasan kasus-kasus perdagangan orang. Mereka mendesak negara untuk lebih serius memerangi TPPO. Negara wajib hadir untuk menjamin keamanan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak korban perdagangan orang.

Kondisinya, menurut JAITPO, benar-benar darurat. Situasi tersebut diperparah oleh keadaan ekonomi yang semakin tidak menentu, sulitnya memperoleh pekerjaan, dan berbagai persoalan sosial yang belum mampu dijawab pemerintah. Akibatnya, perdagangan orang dengan berbagai modus, termasuk tawaran pekerjaan, terus menjadi cara untuk menjebak warga ke dalam jaringan eksploitasi.

Target pemerintah untuk mengirim 15 juta tenaga kerja ke luar negeri, yang hingga kini baru terealisasi sekitar 2 juta orang, dinilai mendorong berbagai pihak mencari jalan pintas agar proses pengiriman tenaga kerja berjalan lancar. Namun, upaya tersebut tidak selalu dibarengi dengan pembekalan, pelatihan, kursus, dan pendidikan yang memadai.

Akibat keterbatasan pengetahuan dan keterampilan, status “tenaga kerja” kerap hanya menjadi bungkus, sementara praktik yang terjadi sesungguhnya adalah perdagangan orang. Ribuan kasus TPPO telah ditangani kepolisian. Peti jenazah para pekerja yang mengalami penyiksaan, pembunuhan, bahkan mutilasi terus berdatangan ke Medan, NTT, Batam, dan berbagai daerah asal para pekerja migran. Jumlahnya mencapai ratusan setiap tahun. Angka tersebut diyakini hanya puncak gunung es, karena jumlah kasus yang tidak terungkap kemungkinan jauh lebih besar.

Apa pun alasannya, mengirim sebanyak mungkin tenaga kerja ke luar negeri tanpa dibarengi pelatihan dan peningkatan keterampilan pada dasarnya berarti menempatkan warga pada risiko yang sangat tinggi. Baik melalui jalur legal maupun ilegal, pekerja yang berangkat tanpa bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai akan lebih rentan menjadi korban salah satu kejahatan kemanusiaan yang paling keji, yaitu perdagangan orang.