Perspektif
Dalam segmen ini, kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di masyarakat digunakan untuk menjelaskan perspektif KBB sebagai rekomendasi bagi penyelesaian masalah.
Perspektif berisi analisis kritis terhadap isu-isu kiwari seputar Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan, khususnya di Indonesia. Artikel-artikel ini merupakan hasil riset kepustakaan (desk research) yang dilakukan oleh kontributor dengan menyertakan pendapat-pendapat para ahli di dalam konsorsium.
Tujuan utama rubrik ini adalah sebagai ruang dialog gagasan yang kritis dan konstruktif seputar isu-isu KBB. Tulisan adalah pendapat personal dan tidak mewakili pandangan resmi institusi mana pun.

Kebebasan Beragama dalam Polemik Nikah Beda Agama di Indonesia
Belakangan ini polemik mengenai nikah beda

Agama dalam RKUHP: Usulan Organisasi Masyarakat Sipil
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diterima dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022. Salah satu persoalan yang mengemuka dalam diskusi mengenai RKUHP adalah terkait pasal-pasal mengenai agama/kepercayaan.
Tidak sedikit organisasi masyarakat sipil yang telah menaruh perhatian pada pasal-pasal terkait agama dalam RKUHP. Berikut ini beberapa tanggapan dan usulan revisi dari beberapa organisasi terhadap beberapa draft RKUHP selama enam tahun terakhir. Sebagian dari usulan yang diajukan beberapa lembaga ini tampak diakomodasi dalam versi RKUHP terakhir (6 Desember 2022), sebagian lain tidak.

Yang “Bising”, Bukan yang “Hening”: Kontribusi KBB Terhadap Perdamaian
Heiner Bielefeldt mengangkat satu perspektif menarik mengenai KBB yang menurutnya memiliki kontribusi potensial dalam mewujudkan perdamaian sosial (societal peace). Sudut pandang ini tentu menjadi sangat vital dalam melihat kembali kelindan antara isu perdamaian dan kebebasan yang sering kali tak seiring jalan. Atas nama perdamaian, harmoni, dan ketertiban, tak jarang pelanggaran hak dan kebebasan warga negara terjadi. Untuk itu, tulisan ini mengangkat kembali gagasan-gagasan pokok Bielefeldt mengenai kontribusi KBB terhadap proyek bina-damai yang berorientasi pada perdamaian sejati yang “bising” dan bukan “hening”.

Peran Lelaki Pada Pernikahan Anak dan Posisi Perempuan Dalam KBB: Obrolan Penuh Makna Dengan Nelly Van Doorn-Harder
Keberadaan UU No. 16/2019 tentang Perkawinan membuka lembaran baru bagi isu pernikahan anak di Indonesia. Undang-undang tersebut menggantikan regulasi pernikahan di negeri ini yang telah bertahan hampir setengah abad. Salah satu poin penting dari UU tersebut adalah kenaikan batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan, dari yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun. Perubahan ini sangat berpotensi menekan angka pernikahan anak di Indonesia yang menduduki peringkat 8 di dunia.
Pernikahan anak dan relasinya dengan praktik keagamaan umat muslim di Indonesia menjadi salah satu isu penting yang diangkat oleh Nelly van Doorn-Harder, Guru Besar Vrije Universiteit di bidang Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) dalam kuliah perdananya yang berjudul, “Strong Rights, Fragile People: The Politics of Freedom of Religion or Belief”, Maret 2022 silam.

Kebebasan Beragama atau Kepercayaan di Eropa yang Tak Tunggal: Wawancara dengan Lena Larsen
Untuk memahami perkembangan terkini kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Eropa, kami melakukan wawancara dengan Lena Larsen—direktur The Oslo Coalition of Freedom of Religion or Belief, Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo, Norwegia—pada 19 Juli 2022 saat kunjungannya ke International Conference on Religion and Human Rights 2022: Pedagogical Opportunities and Challenges in Higher Education in Indonesia. Menurut Larsen, realitas kehidupan beragama dan jaminan negara bagi minoritas di Eropa mengungkapkan situasi kompleks yang tidak dapat dijelaskan dalam satu gambaran utuh. Ini karena status kebebasan beragama di Eropa bervariasi dari satu negara ke negara lain. Perbedaan kondisi demografi dan karakter kehidupan sosial politik sangat memengaruhi sikap setiap negara terhadap kelompok minoritas.

Membincang HAM, KBB, dan Islam Bersama Prof. Syamsul Arifin: Dari Perdebatan Tafsir, Universalisme, Hingga Intoleransi
Sebagai sebuah norma sosial yang diniatkan berlaku universal, keberadaan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi bagian tak terpisahkan dalam diskursus maupun kehidupan umat Islam di dunia dewasa ini. Meski secara formal, negara-negara muslim yang mengafirmasi keberadaan nilai-nilai HAM, amun pelaksanaan dan penegakannya masih lemah dan tak jarang menjadi sorotan.