Peran Lelaki Pada Pernikahan Anak dan Posisi Perempuan Dalam KBB: Obrolan Penuh Makna Dengan Nelly Van Doorn-Harder

Keberadaan UU No. 16/2019 tentang Perkawinan membuka lembaran baru bagi isu pernikahan anak di Indonesia. Undang-undang tersebut menggantikan regulasi pernikahan di negeri ini yang telah bertahan hampir setengah abad. Salah satu poin penting dari UU tersebut adalah kenaikan batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan, dari yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun. Perubahan ini sangat berpotensi menekan angka pernikahan anak di Indonesia yang menduduki peringkat 8 di dunia. Pernikahan anak dan relasinya dengan praktik keagamaan umat muslim di Indonesia menjadi salah satu isu penting yang diangkat oleh Nelly van Doorn-Harder, Guru Besar Vrije Universiteit di bidang Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) dalam kuliah perdananya yang berjudul, “Strong Rights, Fragile People: The Politics of Freedom of Religion or Belief”, Maret 2022 silam.

Continue Reading Peran Lelaki Pada Pernikahan Anak dan Posisi Perempuan Dalam KBB: Obrolan Penuh Makna Dengan Nelly Van Doorn-Harder