Buku ini menyajikan sejarah pembedaan dan diskriminasi negara terhadap penganut agama leluhur yang dilakukan oleh negara atas nama “agama” atau tepatnya “politik agama.” Agama telah dijadikan sebagai alat legitimasi kuasa oleh kelompok tertentu dan sekaligus kontrol atas kelompok lain. Politik agama dilakukan atas nama kepentingan dan identitas (agama) mayoritas dan infiltrasi terhadap negara melalui kebijakan dan perundang-undangan. Agama didefinisikan secara eksklusif untuk membedakan kelompok warga negara yang “beragama,” kemudian dilayani dan diperlakukan secara istimewa, dari mereka yang (diklaim) “tidak/belum beragama,” kemudian diminta pindah agama untuk dilayani. Keputusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi terhadap UU Administrasi Kependudukan diharapkan menjadi titik sejarah baru bagi pengakuan terhadap penganut agama leluhur sebagai warga negara yang setara dengan penganut agama lain.
Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur dalam Politik Agama di Indonesia
What’s your reaction?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply