Buku ini menyajikan sejarah pembedaan dan diskriminasi negara terhadap penganut agama leluhur yang dilakukan oleh negara atas nama “agama” atau tepatnya “politik agama.” Agama telah dijadikan sebagai alat legitimasi kuasa oleh kelompok tertentu dan sekaligus kontrol atas kelompok lain. Politik agama dilakukan atas nama kepentingan dan identitas (agama) mayoritas dan infiltrasi terhadap negara melalui kebijakan dan perundang-undangan. Agama didefinisikan secara ...