Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Indonesia Consultation on Advancing the Implementation of the Marrakesh Declaration

Dalam rangka merespon meningkatnya pelanggaran hak asasi terhadap minoritas agama dan etnis di seluruh dunia, terutama di negara-negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, lebih dari 300 pemikir dan intelektual Muslim dari 120 negara sepakat mendeklarasikan perlindungan akan hak-hak minoritas agama dan etnis di negara-negara mayoritas Islam. Hal ini dikenal dengan istilah “Deklarasi Marrakesh” dan dibentuk pada 29 Januari 2016. Sejak dibentuknya deklarasi tersebut, banyak pihak menilai bahwa keputusan tersebut merupakan inisiatif baik untuk mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi tiap manusia apapun agamanya.

Menindaklanjuti pengaplikasian deklarasi tersebut, The Network for Religious and Traditional Peacemakers bersama dengan Jaringan Gusdurian menyelenggarakan Indonesia Consultation of Advancing the Implementation of the Marrakech Declaration, sebuah acara dengan tujuan konsultasi mengenai bagaimana Deklarasi Marrakesh dapat diimplementasikan di Indonesia. Acara diselenggarakan pada Sabtu, 9 November 2024 di Ashley Hotel Wahid Hasyim dan mengundang sekitar 30 perwakilan komunitas agama, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah.

Acara dibuka dengan sambutan dari Dr. Mohamed Elsanousi, Direktur Eksekutif dari Network for Religious and Traditional Peacemakers, Alissa Wahid dari Jaringan Gusdurian, dan Dr. Harniati dari Kementerian HAM. Mereka mengharapkan bahwa diskusi yang diselenggarakan selama setengah hari tersebut dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang kaya dan menarik.

Terdapat pula sesi pemaparan mengenai kondisi kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia oleh Beka Ulung Hapsara, mantan anggota Komnas HAM. Beliau menyampaikan bahwa konsep KBB telah dicantumkan dalam Pancasila dan komitmen Indonesia mengenai penegakan HAM terbilang cukup kuat, meskipun masih menemui rintangan dalam penerapannya di dunia nyata.

Sesi pembuka tersebut dilanjutkan oleh Dr. Mohamed Elsanousi yang menjelaskan mengenai Deklarasi Marrakesh, yang juga terinspirasi dari Piagam Madina 1.400 tahun lalu, termasuk mengenai sejarah, penerapan, dan signifikansi dari nilai-nilai dalam Piagam Madina yang dapat diaplikasikan dalam rangka melindungi teman-teman kelompok minoritas agama di masa kini.

Acara ditutup dengan sesi diskusi yang terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok berdasarkan topik: Edukasi, Pelatihan, dan Peningkatan Kapasitas; Pelibatan Komunitas dan Kerjasama melalui Dialog Inter-dan-Antar Agama; serta Desentralisasi dan Reformasi Legal. Masing-masing kelompok mendiskusikan bagaimana prinsip-prinsip yang diusung dalam Deklarasi Marrakesh dapat dijadikan bahan pijakan untuk mendorong perubahan di ketiga topik tersebut dan perwakilan dari tiap-tiap kelompok kemudian menyampaikan hasil diskusi kelompoknya. Ketiga kelompok setuju bahwa meskipun Deklarasi Marrakesh tidak bersifat memaksa dan belum diadaptasi dalam sistem hukum negara, intisari dan tujuan dari deklarasi tersebut penting untuk selalui diingat ketika tokoh agama maupun pekerja yang bergerak di bidang KBB berkiat untuk memajukan hak-hak KBB di Indonesia.