Republikasi dari Brill Judul asli: Rethinking Religious Engagement in a Globalized World: an Islamic PerspectivePenulis: Adnane Mokrani Abstrak: Esai ini menganalisis isu-isu utama yang menantang Islam dan politik di dunia modern untuk memahami secara lebih baik apa yang dapat ditawarkan Islam bagi perdamaian, pembangunan, dan kehidupan bersama. Lembaga serta komunitas keagamaan memiliki sumber daya penting untuk terlibat dalam urusan global, ...
Oleh: Arina Rahmatika Ringkasan:● Banyak kelompok keagamaan di Indonesia masih harus beribadah diam-diam karena takut intoleransi dan persekusi.● Pembiaran terhadap pembubaran acara keagamaan menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap kebebasan beragama.● Kebebasan beragama sejati membutuhkan empati dan jaminan rasa aman bagi semua warga negara. Tahun ini, seperti tahun-tahun sebelumnya, keluarga kami bersiap menyambut kedatangan seorang habib dari Gresik yang akan mengisi ...
Dari forum lintas negara, muncul refleksi tentang bagaimana relasi agama dan negara memengaruhi ruang gerak perempuan di dunia Muslim serta bagaimana Indonesia menawarkan model keberagamaan yang lebih setara dan membebaskan. Oleh: Marzuki Rais (Ketua Yayasan Fahmina) | Republikasi dari Yayasan Fahmina Ringkasan:● Di Malaysia, tafsir agama dimonopoli negara sehingga membatasi gerakan perempuan dan pandangan alternatif.● Kebebasan tafsir keagamaan di Indonesia lebih luas, ...
Buku Kursus Pembuat Perubahan merupakan panduan fasilitator yang membantu masyarakat lokal mempelajari, menghargai, dan mendukung Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) untuk semua. Panduan ini berisi sembilan sesi pelatihan interaktif dan praktis yang dapat digunakan oleh berbagai komunitas untuk memperkuat pemahaman dan praktik KBB di tingkat akar rumput. Berikut adalah sambutan dan komentar tentang buku ini dari Zainal Abidin Bagir, Alissa ...
Republished from Aid to the Church in Need International Executive Summary 2025 In a world where various forms of modern tyranny seek to suppress religious freedom, or try to reduce it to a subculture without right to a voice in the public square, or to use religion as a pretext for hatred and brutality, it is imperative that the followers ...
Oleh: Erti Fadhilah Putri | Republikasi dari Wahid Foundation Kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama atau berkeyakinan merupakan hak fundamental yang seharusnya dinikmati oleh setiap individu, termasuk di ruang digital. Namun, dalam penerapannya, hak-hak ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama ketika “diterjemahkan” dari konteks fisik ke dalam dunia digital. Salah satu tantangan utama yang muncul adalah bagaimana menavigasi batas antara ...
Oleh: Maulana | Republikasi dari Seputarfakta.com Proses penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (SK PBG) untuk Gereja Toraja Samarinda Seberang kini menjadi harapan terbesar jemaat, bahkan didoakan menjadi “kado Natal” istimewa yang terbit sebelum perayaan akhir tahun. Namun, harapan ini diadang oleh kendala teknis administrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, ditambah munculnya surat penolakan ...
Republikasi dari ELSA Online LPM Menteng UNWAHAS Gelar Diskusi Publik Politik Minoritas, Tiga Akademisi Soroti Isu Agama dan Identitas Semarang, Suasana kampus Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) Semarang terasa lebih hidup pada Kamis (23/10/2025) pagi. Diskusi Publik dan Bedah Buku “Politik Minoritas di Indonesia” digelar oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Menteng UNWAHAS. Dosen UNTAG Semarang, Ceprudin menyoroti pentingnya peran agama dalam administrasi ...
Catatan diaspora dari Negeri Formosa yang (katanya) tak beragama, tapi justru lebih menghargai yang beriman. Konten ini diambil dari akun Instagram Koalisi Advokasi KBB Indonesia Kadang, kita justru menemukan makna iman di tempat yang tak banyak bicara soal agama. Dari Negeri Formosa, kita bisa belajar bahwa penghargaan pada keyakinan bukan soal simbol, tapi soal kemanusiaan. ...
Oleh: Rezza P. Setiawan – ISFoRB Pada awal Januari 2026 mendatang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disahkan pada tahun 2023 akan mulai berlaku. Di antara pasal-pasal KUHP tersebut, pasal 300–305 secara khusus membahas tentang kehidupan beragama di masyarakat. Oleh karena itu, pemberlakuan KUHP yang baru ini akan membawa perubahan signifikan kepada lanskap hukum yang turut melatari kehidupan beragama (dan ...
















