Republikasi dari LBH Bandung MAA, TZH, FE, AR, BAM, MSA, dan MTH tujuh massa aksi Mayday dan penolak RUU TNI di Bandung telah resmi divonis oleh pengadilan. Meski masa hukuman mereka berbeda-beda, negara dengan segala instrumen kuasanya telah menetapkan mereka sebagai terpidana. Tanpa kecuali, negara melalui kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan menghukum para pemrotes ketidakadilan. MSA dan MTH dijatuhi hukuman ...