Belakangan ini polemik mengenai nikah beda agama kembali menyeruak dan menghiasi sejumlah media pemberitaan nasional. Sebabnya, permohonan uji materi terhadap Pasal 2 (1) UU 1/1974 memperoleh putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi. Ramos Petege, si pemohon, menganggap UU ini menjadi biang keladi pupusnya rencana dirinya yang katolik untuk menikahi pujaan hatinya yang muslim. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Ketua MK Anwar Usman membacakan ...