Ida Fitri – ICRS Yogyakarta
Pada 31 Mei 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur membacakan putusan vonis 10 bulan penjara bagi terdakwa Hadfana Firdaus. Persidangan dilaksanakan secara virtual, di mana terdakwa mengikutinya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lumajang. Terdakwa adalah pelaku penendangan sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru yang terletak di Lumajang, Jawa Timur pada awal Januari 2022. Video rekaman kejadian penendangan sesajen yang dilakukannya beredar viral di media sosial.
Unggahan ini menimbulkan beragam reaksi dan komentar, sehingga setelah kejadian tersebut, Hadfana menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas dan mengakui bahwa perbuatannya menyinggung perasaan kelompok masyarakat lain. Namun DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur melaporkan Hadfana sebagai pelaku kasus penendang sajen ke Polda Jatim pada 10 Januari 2022. Pengurus Cabang GP Ansor Lumajang juga melaporkan hal serupa. Berdasarkan laporan ini, Polda Jatim mulai mengusut dan melakukan pencarian. Hadfana tertangkap di Banguntapan, Bantul, pada 13 Januari 2022. Selanjutnya Ia ditetapkan sebagai tersangka dan terkena pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan di muka umum, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Hadfana mengaku bahwa awalnya datang ke Lumajang untuk misi kemanusiaan. Hal ini disampaikannya kepada Bupati Lumajang, Thoriqul Haq ketika ditanya mengenai motif tindakannya. Ia hendak membantu korban erupsi Gunung Semeru dengan melakukan bersih-bersih di sekitar kawasan bencana. Bupati Lumajang temui pelaku didampingi Dandim dan Kapolres Lumajang pada Sabtu 22 Januari 2022 untuk mendapatkan klarifikasi atas kejadian intoleransi yang terjadi di wilayahnya.
Setelah pertemuan tersebut, Bupati dan jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) membentuk dewan kehormatan kerukunan beragama dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang No. 188.45/72/427.12/2022 yang ditetapkan pada 24 Januari 2022 Forum ini bertugas mengklarifikasi hal-hal terkait tindakan-tindakan intoleransi yang terjadi di Kabupaten Lumajang. Bupati berharap dewan ini melakukan pendalaman terhadap kasus Hadfana.
Semula pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dikenai pasal berlapis yaitu pasal penghinaan terhadap golongan tertentu dan UU ITE. Namun pada akhirnya terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 45 Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dianggap menyebarkan informasi, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama dan ras. Budi Prayitno selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat Lumajang, terutama korban erupsi Gunung Semeru. Hakim Ketua persidangan pada 31 Mei 2022 memutuskan bahwa penendang sesajen di Gunung Semeru dipidana 10 bulan penjara dengan denda 10 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 bulan kurungan.
Menanggapi hal ini, Samsul Maarif, dosen Center for Religious and Cross-cultural Studies, Universitas Gadjah Mada, melihat bahwa kasus ini memperlihatkan kepada kita tentang pemahaman agama yang eksklusif atau ketidakpedulian terhadap agama lain. Melansir unggahan di akun Instagram icrs-yogya, Samsul menambahkan bahwa kejadian ini juga menunjukkan rendahnya literasi keragaman agama, khususnya praktik keagamaan terkait dengan sesajen.
Menurut Samsul, bagi penghayat kepercayaan tertentu, sesajen di antara makna religiusnya adalah praktik manifestasi komitmen relasi ekologis, yaitu antara manusia dan alam yang selaras. Hal ini berdasarkan pengalaman kosmologi bahwa manusia dan alam saling bergantung dan karenanya perlu saling memahami. Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa utamanya manusia perlu memahami alam agar bisa saling melestarikan. Namun, seringkali sesajen dipahami sebagai penyembahan terhadap roh, dan karena itu merupakan tindakan syirik. Pengertian yang demikian ini merupakan pemahaman kolonial yang kolot.
Samsul berpendapat bahwa pengusutan kasusnya oleh polisi adalah pertanda baik untuk pemajuan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB). Kasus itu patut dilihat sebagai manifestasi intoleransi warga terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan warga lain. Oleh karena itu kehadiran negara (polisi) sesuai mandatnya untuk melindungi warga yang kebebasannya terancam dan terlanggar sangat tepat.
Sedangkan Al Makin selaku Rektor UIN Sunan Kalijaga minta penendang sesajen di Semeru dimaafkan. Saat jumpa pers di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 14 Januari 2022, Ia meminta kepada seluruh warga Indonesia, pemerintah, terutama Kabupaten Lumajang, memaafkan pelaku. Alasannya, terdapat enam agama serta lebih kurang 1.300 kelompok kepercayaan di Indonesia yang hidup berdampingan di Indonesia sehingga mestinya hidup selaras dan harmonis. Selain itu karena Bangsa Indonesia juga merupakan bangsa pemaaf, terbukti dengan banyaknya kasus pelanggaran yang lebih berat dan bertentangan dengan hukum serta merugikan negara yang dimaafkan. Menurut Al Makin, dengan memaafkan dan menghentikan hujatan akan menjadi pendidikan dan pelajaran bagi pelaku.
Hampir senada, Halili Hasan peneliti dari Setara Institute berpendapat bahwa kasus ini sebaiknya kedepankan dialog. Meskipun Ia menyayangkan tindakan intoleransi tersebut, apalagi diunggah di media sosial yang membuat kelompok agama lain, yaitu Hindu dan penghayat pekercayaan terhina dan dilecehkan. Menurutnya, pendekatan hukum pidana bukan satu-satunya cara dalam menangani kasus Hadfana. Ketimbang menggunakan pasal penodaan dan penistaan agama, sebaiknya polisi menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, misalnya dialog antara pelaku dan pihak yang merasa keberatan. Sehingga permasalahan dapat diselesaikan sampai ke akarnya.