Diskriminasi berupa gangguan hak beribadah seperti pelarangan dan pembubaran ibadah hingga penyerangan dan perusakan rumah ibadah dari waktu ke waktu terus bertambah. Diskriminasi sampai persekusi menyasar kelompok agama atau keyakinan minoritas, termasuk penghayat kepercayaan, dari tahun ke tahun.
Bergulirnya kasus-kasus tersebut dipicu kesulitan atas berbagai pembatasan dan penolakan izin mendirikan rumah ibadah yang mendasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Pascapemilu presiden dan legislatif 2024 gangguan atau ancaman hak beribadah terjadi di Cilacap, Tangerang, dan Kutai Kartanegara. Sementara yang tidak bisa menggelar ibadah Paskah di gerejanya sendiri masih banyak dialami umat Kristen dan Katolik.
Politisasi identitas yang berpotensi melanggar kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan (KBB) marak terjadi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Sementara, kasus-kasus KBB di berbagai daerah masih banyak yang belum terselesaikan, para korban belum memperoleh keadilan.
Karena itu, jaringan organisasi masyarakat sipil untuk advokasi KBB membentuk Gugus Tugas Kebebasan Beragama (GTKB) untuk pengaduan dan advokasi peristiwa-peristiwa diskriminasi. Tujuan GTKB adalah mengawal bersama kasus-kasus KBB melalui advokasi litigasi dan non-litigasi demi memastikan jaminan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak para penyintas, beserta pemulihannya, oleh negara.
Hotline Pengaduan Kasus Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan:
Telpon/WA: +62 813 1842 1070
Email: hotlinekbb2024@gmail.com
Lembaga-lembaga yang tergabung dalam GTKB: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), SETARA Institute, Imparsial, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), SALT Indonesia, dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Leave a Reply