Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Dampak Modul Pelatihan Sekolah Damai dalam Memperkuat Toleransi di Tingkat Satuan Pendidikan

Republikasi dari Wahid Foundation

Dalam Forum K-Hub 2024 bertajuk “Potret Cerita dan Data Jadi Makna” yang diselenggarakan oleh Peace Generation Indonesia (PeaceGen) dengan dukungan AIPJ2 di Hotel Luminor Jakarta pada Rabu (18/9/2024), Plh. Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Siti Kholisoh, menyampaikan pentingnya penyusunan modul pelatihan yang komprehensif sebagai salah satu upaya memperkuat toleransi dan mencegah kekerasan di institusi pendidikan.

Siti Kholisoh menjelaskan bahwa Wahid Foundation melalui program Sekolah Damai telah menerbitkan beberapa modul pelatihan, diantaranya adalah Modul Pelatihan Guru dan kepala Sekolah yang ditujukan untuk memperkuat kompetensi kepala sekolah dan guru dalam membangun budaya damai di lingkungan sekolah.

“Modul ini dirancang untuk membekali guru dengan metode yang efektif, sehingga mereka mampu mengintegrasikan nilai-nilai toleransi ke dalam proses pembelajaran di kelas. Guru juga diajak untuk merenungkan bagaimana intoleransi dan ekstremisme bisa muncul di lingkungan pendidikan mereka, sehingga mereka bisa lebih siap menghadapi dan menanganinya,” tutur Siti Kholisoh.

Selain memberikan pelatihan kepada guru, modul ini membantu guru dalam menyusun Rencana Kerja Pembelajaran (RKP) yang memasukkan nilai-nilai toleransi dan perdamaian ke dalam proses pembelajaran. “Guru-guru yang mengikuti pelatihan ini merasa lebih kaya akan metode dan strategi yang inklusif dan aplikatif bagi siswa,” ujar Siti Kholisoh.

Modul ini juga digunakan untuk melatih kepala sekolah dalam menyusun kebijakan yang mendukung perdamaian dan pencegahan kekerasan di sekolah. Berdasarkan evaluasi Wahid Foundation, penerapan modul ini telah menunjukkan dampak signifikan, di mana banyak sekolah berhasil membentuk satuan tugas khusus untuk mencegah kekerasan dan mengembangkan kebijakan berbasis nilai-nilai toleransi.

Tentang Sekolah Damai

Dalam forum tersebut, Siti Kholisoh juga memaparkan upaya awal Wahid Foundation dalam mengembangkan program Sekolah Damai. Menurut Siti Kholisoh, fase awal program ini dimulai pada 2016 dan 2017 yang dimulai dengan asesmen nasional dengan survei terkait kerukunan sosial di kalangan pelajar Muslim.

“Pada masa itu, situasi sosial-politik sangat dinamis, dimana isu intoleransi dan politisasi agama sangat kencang disebarluaskan di media sosial. Kami menilai, mata rantai paham intoleransi harus diputus di generasi pelajar yang rentan terpapar ideologi ekstrem dari media” kata Siti Kholisoh.

Selain itu, Wahid Foundation bekerja sama dengan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) yang berperan sebagai aktor utama dalam memperkenalkan program tersebut di sekolah-sekolah.

Siti Kholisoh juga menjelaskan bahwa program Sekolah Damai mengedepankan tiga pendekatan utama: kebijakan sekolah, praktik di sekolah, dan pengelolaan organisasi keagamaan siswa.

“Kami memberikan pelatihan kepada guru agar mereka dapat mengelola kelas dengan pendekatan yang inklusif dan penuh toleransi,” tambahnya. Selain guru, siswa juga diberi pelatihan agar dapat menjadi agen perubahan di sekolah mereka masing-masing.

Pada fase berikutnya, pada tahun 2019 hingga 2021, Wahid Foundation memberikan pendampingan teknis kepada sekolah-sekolah untuk membantu kepala sekolah menyusun kebijakan yang mendukung toleransi dan perdamaian.

“Hasilnya positif, banyak sekolah yang membentuk satuan tugas khusus untuk pencegahan kekerasan,” kata Siti Kholisoh. Di samping itu, guru-guru juga dibantu dalam menyusun Rencana Kerja Pembelajaran (RKP) yang mengintegrasikan nilai-nilai toleransi.

Program Sekolah Damai akhirnya diadopsi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Ekstremisme Kekerasan di Satuan Pendidikan, selain itu pemerintah Jawa Tengah juga  menunjuk sebanyak 79 SMA/SMK di Jawa Tengah sebagai pionir Sekolah Damai melalui Keputusan Gubernur Nomor 300/1 Tahun 2024 tentang Sekolah Damai Provinsi Jawa Tengah. Aturan tersebut ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jateng, Nana Sudjana pada 7 Maret 2024.