Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Membaca Jihad Terorisme Tanpa Stereotipe

Nama Penulis: Peter Bergen, Judul Buku: United States of Jihad: Investigating America’s Homegrown Terrorists, Penerbit: Crown Publishers, Kota Terbit: New York, Tahun Terbit: 2016, ISBN: 13: 978-0804139558, Peresensi: Jeremy Freeman.

Ringkasan:
● Terorisme jihad di Amerika terutama dilakukan warga sendiri, bukan ancaman asing yang diimpor.
● Radikalisasi lahir dari faktor sosial dan psikologis, bukan semata doktrin agama.
● Ketakutan berlebihan terhadap terorisme mengaburkan penilaian rasional dan merusak kebebasan sipil.

Oleh: Jeremy Freeman | Republikasi dari Harakatuna.com

Di tengah perbincangan global tentang terorisme dan Islam, satu kecenderungan terus berulang: penyederhanaan. Kekerasan atas nama jihad sering direduksi menjadi soal ideologi semata, disematkan pada figur “orang lain” yang asing, fanatik, dan terputus dari realitas sosial modern. Narasi semacam itu menutup kemungkinan pemahaman yang lebih jernih dan adil. Buku United States of Jihad menjadi relevan karena ia memaksa pembaca menghadapi kenyataan yang tidak nyaman.

Buku ini menelusuri fenomena jihadisme domestik di Amerika Serikat sejak serangan 11 September 2001. Alih-alih memulai dari asumsi ideologis atau kecurigaan kultural, Bergen memilih jalur yang lebih dingin dan disiplin, yaitu menggunakan data pengadilan, dokumen penegakan hukum, dan kisah-kisah individual para pelaku. Dari sana, ia sampai pada satu kesimpulan yang sederhana namun mengguncang: mayoritas pelaku kejahatan terorisme berbasis jihad di Amerika Serikat bukanlah “orang asing”, melainkan warga negara Amerika sendiri atau penduduk tetap yang sah. Mereka hidup, bekerja, berkeluarga, dan tumbuh dalam masyarakat yang sama dengan jutaan warga lainnya.

Temuan ini secara langsung menggoyahkan narasi populer yang memandang terorisme semata-mata sebagai ancaman eksternal yang diimpor dari luar. Bergen menunjukkan bahwa sejak 2001 hingga pertengahan dekade berikutnya, ratusan orang didakwa dalam kasus jihad terorisme, dan sekitar empat dari lima di antaranya memiliki status kewarganegaraan atau hak tinggal (residency) yang sah.

Lebih jauh, para pelaku ini tidak sesuai dengan stereotipe yang sering dilekatkan pada mereka. Rata-rata usia mereka berada di akhir 20-an; banyak yang menikah dan memiliki anak; tingkat pendidikan dan stabilitas emosional mereka tidak jauh berbeda dari warga Amerika pada umumnya. Dalam satu kalimat yang sengaja provokatif, Bergen menyebut mereka sebagai “ordinary Americans” (warga Amerika biasa).

Pernyataan ini bukan upaya normalisasi kekerasan, melainkan undangan untuk memahami kompleksitasnya. Dengan menyebut para pelaku sebagai “biasa”, Bergen justru menggarisbawahi betapa radikalisasi dapat tumbuh di ruang-ruang yang dianggap aman dan mapan. Jihad teror, dalam kerangka ini, bukanlah produk eksklusif kemiskinan, keterbelakangan, atau ketidaktahuan agama. Ia adalah fenomena sosial yang berkelindan dengan identitas, relasi, dan pencarian makna dalam dunia modern yang sering kali terfragmentasi.

Kekuatan buku ini terletak pada cara Bergen menolak penjelasan tunggal. Ia tidak menyederhanakan radikalisasi menjadi soal doktrin atau teks keagamaan semata. Sebaliknya, ia menunjukkan bagaimana ideologi bekerja bersama faktor-faktor lain: krisis personal, rasa keterasingan, pengalaman diskriminasi, atau kegagalan menemukan tempat dalam tatanan sosial yang ada. Dalam banyak kasus, momen-momen personal semacam ini menciptakan apa yang oleh sejumlah peneliti disebut sebagai “cognitive opening”, yakni sebuah celah psikologis yang membuat individu menjadi lebih reseptif terhadap narasi radikal.

Namun, yang menarik, Bergen menekankan bahwa ideologi sering kali bukan pemicu awal, melainkan bingkai yang datang kemudian. Ikatan pertemanan, hubungan keluarga, dan jejaring sosial, termasuk komunitas daring, sering kali memainkan peran yang lebih menentukan. Banyak pelaku tidak memulai perjalanan mereka sebagai “ideolog”, melainkan sebagai individu yang mencari rasa memiliki dan pengakuan. Dalam konteks ini, jihadisme tampil sebagai identitas sosial.

Bagi pembaca Muslim, pendekatan ini penting karena membantu memisahkan antara agama sebagai tradisi iman dan jihad terorisme sebagai ekspresi kekerasan politik. Buku ini secara implisit menunjukkan bahwa tingkat keberagamaan formal atau pengetahuan teologis tidak berkorelasi lurus dengan kecenderungan melakukan kekerasan. Dengan kata lain, radikalisasi tidak dapat dijelaskan hanya dengan membuka kitab suci atau mengutip ayat, melainkan dengan memahami manusia dan relasinya.

Bergen juga memberi perhatian khusus pada perubahan pola ancaman. Jika pada awal “perang melawan teror” perhatian tertuju pada jaringan terorganisir dan pelaku yang kembali dari medan konflik luar negeri, maka dalam beberapa tahun terakhir ancaman yang lebih nyata justru datang dari aktor tunggal. Mereka terinspirasi oleh propaganda daring, bergerak secara mandiri, dan sering kali sulit dideteksi. Kasus-kasus semacam ini menantang logika keamanan konvensional yang bergantung pada pola komunikasi dan jaringan formal.

Dalam mengulas kegagalan dan keberhasilan aparat keamanan, Bergen mengambil posisi yang relatif seimbang. Ia tidak menafikan peran negara atau pentingnya penegakan hukum. Ia mengakui bahwa sejumlah kebijakan rutin telah berkontribusi pada rendahnya jumlah serangan yang berhasil. Namun, ia juga mengkritik kecenderungan pengumpulan data secara masif tanpa kemampuan analisis yang memadai. Dalam pandangannya, masalah utama bukan kekurangan informasi, melainkan kegagalan memahami, memilah, dan berbagi informasi yang sudah tersedia melalui cara-cara legal.

Kritik ini menjadi relevan dalam perdebatan yang lebih luas tentang keamanan dan kebebasan sipil. Bergen menunjukkan bahwa beberapa kasus paling mematikan justru didahului oleh peringatan dini yang diabaikan. Alih-alih menyerukan pengawasan tanpa batas, ia mendorong penilaian yang lebih cerdas dan kontekstual terhadap informasi. Pendekatan ini menghindari dua ekstrem: naivitas terhadap ancaman dan paranoia yang menggerus hak-hak dasar.

Di bagian akhir buku, Bergen mengajak pembaca menurunkan suhu emosional. Ia tidak menyangkal bahwa terorisme jihad adalah ancaman yang nyata dan akan bertahan lama. Namun, ia menolak narasi yang membingkainya sebagai ancaman eksistensial bagi negara atau peradaban. Dengan data statistik, ia menunjukkan bahwa risiko warga Amerika menjadi korban teror jihad jauh lebih kecil dibandingkan bentuk kekerasan domestik lainnya. Pesan ini bukan untuk meremehkan penderitaan korban, melainkan untuk menempatkan terorisme secara proporsional dalam lanskap risiko sosial.

Di sinilah buku ini mencapai signifikansi normatifnya. Dengan menolak sensasionalisme dan ketakutan berlebihan, Bergen membuka ruang bagi respons yang lebih rasional dan manusiawi. Ia mengingatkan bahwa terorisme tidak boleh dibiarkan “menguasai imajinasi publik” hingga mengaburkan persoalan-persoalan struktural lain yang tak kalah mendesak.

Meski demikian, United States of Jihad tidak bebas dari keterbatasan. Fokusnya yang sangat Amerika-sentris membuat pembaca di luar konteks Barat perlu melakukan adaptasi konseptual untuk menarik relevansi lokal. Selain itu, pilihan Bergen untuk menghindari teori besar membuat buku ini kuat secara deskriptif, tetapi relatif hemat dalam menawarkan kerangka normatif tentang bagaimana masyarakat Muslim atau institusi keagamaan dapat berperan dalam pencegahan radikalisasi. Dimensi teologis Islam sendiri dibahas secara minimal, sebuah pilihan metodologis yang dapat dipahami, tetapi mungkin terasa kurang bagi pembaca yang mengharapkan dialog lebih langsung dengan tradisi keislaman.

Namun justru di titik inilah buku ini menemukan nilai tambahnya. Dengan tidak mengklaim otoritas teologis, Bergen memberi ruang bagi pembaca, termasuk pembaca Muslim, untuk melakukan refleksi sendiri. Buku ini tidak mengajari apa yang harus diyakini, melainkan mengajak untuk berpikir dengan lebih jernih tentang hubungan antara iman, identitas, dan kekerasan.

United States of Jihad adalah sebuah undangan untuk membaca jihad terorisme tanpa kacamata stereotipe. Ia menantang kecenderungan untuk mencari kambing hitam, baik dalam bentuk agama, etnis, maupun negara. Bagi pembaca Muslim, buku ini dapat menjadi pengingat bahwa melawan ekstremisme tidak cukup dengan penolakan moral semata, tetapi memerlukan pemahaman sosial yang mendalam. Dalam dunia yang semakin terpolarisasi, kejernihan semacam ini bukan sekadar pilihan intelektual, melainkan kebutuhan etis.

Editor: Andrianor