Ringkasan:
● KUHP baru 2026 berisiko memicu kriminalisasi minoritas akibat pasal karet yang multitafsir.
● Ketimpangan relasi kuasa dan penolakan sosial menjadi hambatan utama perlindungan kebebasan beragama.
● Implementasi hukum harus berbasis HAM dan dialog inklusif demi mencegah legitimasi intoleransi.
Oleh: Rindrasari | Republikasi dari YKPI
Transisi menuju pemberlakuan KUHP baru pada awal 2026 membawa peluang sekaligus ketidakpastian bagi perlindungan kebebasan beragama. Perubahan ini menjadi ujian bagi konsep masyarakat Indonesia yang menghormati perbedaan.
Secara konstitusional, kebebasan beragama adalah hak fundamental yang dijamin negara. Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 menegaskan hak setiap warga untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. Jaminan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur perlindungan negara atas hak ini.
Namun, antara ketentuan hukum dan kenyataan di lapangan terdapat jurang yang lebar. Koalisi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) mencatat bahwa situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia sepanjang 2024 tidak mengalami perubahan signifikan. Artinya, penolakan pendirian rumah ibadah masih terjadi di berbagai daerah dan diskriminasi terhadap penganut kepercayaan lokal belum teratasi secara memadai. Data SETARA Institute mencatat terdapat 260 peristiwa dengan 402 tindakan pelanggaran KBB sepanjang 2024. Sementara itu, Kabar SEJUK melaporkan 183 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang 2025.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku Januari 2026 membawa beberapa perubahan penting. Dasar hukum yang lebih tegas untuk melindungi hak warga menjalankan keyakinan agamanya tersedia.
Sanksi Baru bagi Pelaku Penggangguan
- Gangguan fisik dan nonfisik: KUHP baru mengatur sanksi pidana terhadap pelaku penggangguan hingga pembubaran ibadah keagamaan.
- Hierarki gangguan: Pasal 303 membedakan tingkat gangguan, mulai dari membuat kegaduhan di sekitar tempat ibadah hingga pembubaran ibadah dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman berbeda.
- Perlindungan simbol keagamaan: Pasal 305 mengatur sanksi bagi perbuatan menodai, merusak, atau membakar tempat ibadah, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun untuk perusakan tempat ibadah.
Meski KUHP baru dinilai lebih sistematis dan memenuhi prinsip kepastian hukum secara yuridis, sejumlah pasal masih menyisakan persoalan interpretasi. Pasal 300 dan 302 yang mengatur tentang “perbuatan yang bersifat permusuhan” dan “hasutan” memuat frasa “di muka umum” dengan definisi yang sangat luas yang mencakup “tempat yang khalayak ramai dapat mengetahui” hingga situasi di mana ada orang yang bisa “menguping”.
Potensi kriminalisasi diskusi kritis muncul ketika pasal ini dikaitkan dengan UU ITE, yang tidak melarang aktivitas “menguping”. Di sisi lain, absennya pengaturan tentang “hasutan agar orang beragama” menunjukkan bias dalam perumusan pasal.
Pengalaman menunjukkan bahwa persoalan utama kebebasan beragama di Indonesia seringkali bukan pada ketiadaan hukum, tetapi pada penolakan sosial di tingkat komunitas. Penolakan pembangunan gereja di Malang dan penutupan gereja di Purwakarta adalah contoh nyata, belum lagi kasus di wilayah lain.
Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah kerap memilih pendekatan kompromi dengan dalih menjaga ketertiban umum, mengorbankan hak beragama demi stabilitas semu.
Relasi kuasa yang timpang menjadi faktor krusial. Dalam konteks Indonesia, mayoritas keyakinan yang dianut sebagian masyarakat berpotensi menjadi dasar pemidanaan kelompok minoritas. Pengalaman menunjukkan bahwa laporan dari warga sering menjadi dasar polisi menangani kasus, menciptakan ruang bagi sentimen mayoritas memengaruhi proses hukum.
Untuk mencegah penyalahgunaan KUHP baru, diperlukan interpretasi yang berperspektif HAM. Penafsiran hukum perlu bergeser dari pendekatan esensialis dan kelembagaan terhadap agama, menuju pemahaman yang mengutamakan apa yang diyakini individu penganutnya dan kemungkinan diskriminasi yang mereka hadapi.
Sosialisasi dan pendidikan terkait unsur-unsur agama dalam KUHP baru menjadi krusial, terutama bagi aparat penegak hukum. Memasukkan penafsiran yang telah disesuaikan (atau disusun) dengan nilai-nilai HAM ke dalam kurikulum pelatihan aparat merupakan strategi penting bagi masyarakat sipil.
Oleh karena itu, langkah ke depan harus lebih konkret, dengan memastikan norma hukum benar-benar dibumikan dalam praktik.
1. Reformasi Implementasi
Implementasi KUHP baru harus didasari oleh pemahaman yang ketat dan proporsional. Negara harus menjamin instrumen hukum ini digunakan untuk melindungi, bukan menakut-nakuti.
2. Penguatan Dialog Lintas Iman
Kementerian Agama mengedepankan pendekatan dialog dan persuasif dalam menangani masalah kebebasan beragama. Namun, pendekatan ini harus lebih sistematis dan melibatkan pemangku kepentingan lintas sektoral, mengingat kompleksitas isu yang sering kali melibatkan kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan rumah ibadah.
3. Pemberdayaan Komunitas Lokal
Menguatkan kapasitas komunitas lokal untuk membangun penerimaan sosial adalah investasi jangka panjang. Tokoh agama, pemuda, perempuan, dan kelompok adat memiliki posisi strategis untuk menjembatani perbedaan dan mencegah eskalasi intoleransi.
4. Monitoring dan Akuntabilitas
Masyarakat sipil perlu mengawasi implementasi KUHP baru, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan kelompok minoritas. Advokasi terhadap putusan yang tidak berkeadilan harus menjadi bagian dari strategi perlindungan kebebasan beragama.
KUHP baru membawa peluang sekaligus tantangan bagi perlindungan kebebasan beragama di Indonesia. Tanpa penerimaan sosial di tingkat komunitas, hukum pidana berisiko menjadi alat legitimasi intoleransi, alih-alih instrumen perlindungan hak asasi manusia.
Mari jadikan momentum transisi hukum ini sebagai kesempatan untuk membangun Indonesia yang lebih inklusif, di mana keberagaman tidak hanya diakui secara normatif, tetapi benar-benar hidup dalam praktik sehari-hari. Kepedulian dan partisipasi aktif kita semua menentukan arah bangsa ini: menuju represi baru atau perlindungan hak asasi manusia yang sejati.
Daftar Referensi
- Cintarsih, U. (2026, 5 Januari). Di Ambang Pemberlakuan KUHP Nasional: Antara Pembaruan Hukum dan Ancaman Kriminalisasi. KBB.id.
https://kbb.id/2026/01/05/di-ambang-pemberlakuan-kuhp-nasional-antara-pembaruan-hukum-dan-ancaman-kriminalisasi/ - Task Force KBB 2025 [@sejuk]. (2026, 2 Januari). 183 Kasus KBB 2025 dan Mencekamnya Nasib Minoritas di 2026 [Konten Instagram]. KBB.id.
https://kbb.id/2026/01/02/183-kasus-kbb-2025-dan-mencekamnya-nasib-minoritas-di-2026/ - SETARA Institute. (2024). Siaran Pers Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2024. SETARA Institute. https://setara-institute.org/siaran-pers-kondisi-kebebasan-beragamaberkeyakinan-kbb-2024/
Editor: Andrianor








Leave a Reply