Rentang dua dasawarsa advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) di Indonesia bukanlah waktu yang singkat. Di kurun itu, berkembang pendekatan-pendekatan advokasi hingga hari ini. Hal tersebut disampaikan Direktur Indonesian Consortium for Religious Studies, Zainal Abidin Bagir, dalam Diskusi Virtual Bulanan Dua Dasawarsa Advokasi KBB di Indonesia, yang diselenggarakan Koalisi Advokasi KBB Indonesia, Jumat, 22 Maret 2024.
Selain Bagir, dua pembicara turut hadir dalam diskusi ini. Renata Arianingtyas dari The Asia Foundation menyampaikan pandangan masyarakat sipil mengenai advokasi KBB, sedangkan Ayu Diasti Rahmawati, akademisi FISIPOL UGM, membaca advokasi KBB dari perspektif gerakan sosial. Acara ini dimoderatori oleh Alifa Ardhyasavitri dari Koalisi Advokasi KBB Indonesia.
Merujuk pada tulisannya di buku Mengelola Konflik, Memajukan Kebebasan Beragama: Ketegangan dalam Ragam Pendekatan Advokasi bagi Kelompok Terpinggirkan (PUSAD Paramadina, CRCS-UGM, dan Koalisi Advokasi KBB Indonesia, 2024), Bagir mengungkapkan pola-pola yang dapat dipelajari. Untuk menemukan pola itu, ia membahas dengan serba singkat sejarah 20 tahun advokasi KBB itu.
Pada mulanya, angin segar advokasi KBB terjadi ketika Amandemen UUD 1945 di awal Reformasi membawa bahasa baru mengenai HAM dan KBB. “Namun, di tahun 2005 terbit Fatwa MUI, penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Parung, dan kasus pidana penodaan agama Lia Eden. KBB mulai menjadi bahasa bagi advokasi atas kasus-kasus itu,” kata Bagir.
Setahun kemudian, 2006, terbit Peraturan Bersama Menteri tentang pendirian rumah ibadah. Pada tahun itu pula muncul kasus penolakan pembangunan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Bekasi. Karena maraknya kasus pelanggaran KBB, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan lembaga akademis seperti SETARA Institute, Wahid Institute (yang kemudian berganti nama menjadi “The Wahid Foundation”, dan CRCS menerbitkan laporan masing-masing tentang kehidupan beragama di Indonesia.
Konsolidasi gerakan pendukung KBB di Indonesia terjadi pada 2008, ketika Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) melakukan aksi memperingati Hari Lahir Pancasila. Malangnya, mereka mendapat serangan massa FPI yang menuduh mereka sebagai pembela Ahmadiyah. Peristiwa itu pula yang memberi konteks bagi terbitnya SKB Pembatasan Ahmadiyah.
Pengujian UU Penodaan Agama (PNPS 1965) di Mahkamah Konstitusi oleh beberapa OMS pendukung KBB, di tahun 2010, gagal menghapuskan UU tersebut, setelah melalui perdebatan panjang sampai ke isu filsafat, teologi, dan sejarah. Hal yang sama terulang di pengujian kedua UU yang sama di tahun 2012, sebagai respons OMS terhadap kekerasan yang menimpa umat Syi’ah Sampang.
Di tengah negara yang menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan mayoritas, advokasi KBB terus berlanjut dan mulai mendapatkan keberhasilan. Yang cukup penting adalah kasus GKI Yasmin di tahun 2017. Setelah bertahan dengan status quo sedemikian lama, Wali Kota Bogor yang baru, Bima Arya, memulai kembali upaya negosiasi dan mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut, yang berbuah pada kesepakatan di tahun 2021.
Selain itu, advokasi KBB juga meraih keberhasilan ketika merevisi UU Administrasi Kependudukan di tahun 2017, yang memberi kebebasan penganut agama lokal untuk mencatatkan dirinya di KTP dan mendapat layanan publik yang setara. Meski begitu, beberapa kemunduran terjadi ketika negara membubarkan HTI di tahun 2017 dan FPI di tahun 2020.
Dari rentang sejarah itu, terdapat beberapa pola yang bisa dipelajari. “Pola utamanya yang pertama adalah ambiguitas lanskap pasca reformasi. Terjadi penguatan jaminan formal HAM, tetapi regulasi politik/hukum lama masih berlaku,” kata Bagir. Kondisi ini membuka ruang gerak bagi beragam kelompok. Bukan hanya kelompok pendukun KBB bisa mengutarakan aspirasinya, tetapi juga kelompok yang intoleran.
“Ini menjadi faktor riuhnya ruang publik kita, termasuk dalam hal KBB. Banyak kelompok yang memaksakan kehendaknya juga muncul,” ungkapnya. Ia menambahkan, pola lain yang berkembang di masa itu adalah judisialisasi konflik agama. “Keberadaan Ahmadiyah sudah lama kontroversial di Indonesia, tetapi setelah 2005 disasar oleh aturan hukum,” terang Bagir. Kondisi ini menghasilkan berkembangnya advokasi dengan bahasa KBB, tetapi terjadi juga pergeseran atau pengayaan strategi.
“Pendekatan hukum rata-rata kalah, meski terdapat satu atau dua kemenangan,” kata Bagir. Strategi advokasi lantas bergeser atau mengalami pengayaan ke pendekatan berbasis kepentingan. Bahasa yang digunakan adalah inklusi sosial. Arugmennya bukan sekadar argumen KBB, tetapi juga terkait dengan hak-hak lain. Kesalingterkaitan isu KBB dengan isu lain kian terlihat.
Situasi di atas membuat kolaborasi antar sektor menjadi efektif, seperti di antara unsur pemerintah dan OMS. “Upaya menyelesaikan konflik KBB perlu menggunakan beragam strategi dan pendekatan yang tidak harus konfrontatif (dengan pemerintah), tetapi bisa juga kerja sama; bahkan tidak harus menggunakan istilah kebebasan, tetapi bisa juga layanan sosial,” terangnya. Ia menekankan pentingnya advokasi KBB mengembangkan diversifikasi strategi.
Dasar Pilihan Advokasi
Pembicara kedua, Renata, memulai bahasannya dengan pertanyaan tentang hal apa yang mendasari pilihan-pilihan advokasi KBB. Dalam konflik KBB, sejarah konflik belum tentu dibahas dengan tuntas, tetapi pada saat yang sama stigmatisasi selalu muncul terhadap kelompok berbeda, khususnya minoritas.
Ia menggarisbawahi konteks yang mendasari advokasi KBB, yakni pilihan advokasi seperti melawan atau kerja sama dengan pemerintah. “Itu bisa dilakukan secara paralel dengan melihat momentum, kebutuhan, serta jaringan mobilisasi yang ada,” ungkap Renata, yang mengambil pertimbangannya dari staregi gerakan sosial.
Ia membagi analisisnya ke dalam tiga tahap. Tahap pertama, di awal Reformasi, kesempatan konflik sosial besar karena kehadiran otonomi daerah. “Ada perebutan ruang publik, termasuk isu KBB yang digunakan untuk merebut ruang itu,” ungkapnya. Di tingkat lokal akibat otonomi daerah itu, negara mengikuti dominasi kelompok yang kuat, bahkan menjadi aktor politik yang mendorong framing dan membangun proyeksi ancaman. Di saat bersamaan itu, advokasi KBB oleh OMS sangat berorientasi pada penegakan hukum.
Ini menyulitkan advokasi ketika memasuki tahap kedua, yakni di masa Presiden Susilo bambang Yudhoyono. “Pada masa itu, ada konflik sosial yang diredam dengan pembagian kekuasaan seperti di Ambon, atau di Kalimantan Barat dengan mengusir salah satunya,” terang dia. “Aktor-aktor seperti Muspida, MUI, dan FPI semakin terkonsolidasi sebagai jaringan, sementara OMS masih terpecah-pecah dalam isu dan agenda yang sangat spesifik,” tambahnya.
Di tengah kebuntuan itu, agenda advokasi OMS meluas dengan cara menghubungkan diri dengan ormas Islam, seperti NU dan Muhammadiyah. Selain untuk agenda KBB, pelibatan dua ormas Islam besar itu juga menyentuh isu demokrasi yang lebih luas seperti anggaran inklusif.
Di tahap ketiga, yakni pasca kepemimpinan SBY, advokasi KBB semakin kuat. “Framing akuntabilitas, demokrasi, dan keberagaman menjadi norma baru sehingga menguatkan kolaborasi,” kata Renata. Dengan framing itu, perlindungan terhadap minoritas dan korban juga meningkat ke isu warga negara, bukan sekadar urusan agama saja.
Tinjauan Gerakan Sosial
Dari sudut pandang gerakan sosial, Ayu melihat tulisan Bagir tentang dua dasawarsa advokasi KBB di Indonesia sebagai upaya yang penting karena 4 hal. “Pertama, ia menyediakan genealoginya,” terang Ayu. Genealogi menjadi penting bagi refleksi historis atas capaian hari ini. “Kedua, ini adalah memorialisasi,” tambahnya, “Sehingga setiap gerakan (advokasi KBB) memiliki memori kolektif.
Yang ketiga, catatan ini mengasah daya kritis penggiat KBB, dan, yang keempat, juga kemampuan untuk sensitif dalam menyikapi kemungkinan yang akan datang terkait isu KBB. Momen-momen kritis ini menghadapkan para penggiat KBB pada pilihan strategi, sampai nanti terdapat momen kritis lagi yang membuat mereka mengevaluasi strategi lagi dengan lebih sensitif.
“Ada dua konteks dan dua pilihan strategi. Selama konflik sektarian dan rezim SBY, terdapat banyak kasus penyerangan langsung. Ada keinginan menegakkan rule of law untuk menggugat negara bertanggung jawab menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,” terang Ayu.
Strategi konfrontasi seperti ini menghasilkan penurunan angka penyerangan dan konflik kekerasan, tetapi diskriminasi terjadi di tingkat lain seperti peraturan daerah. Di momen ini, gerakan sosial mengevaluasi strategi dan membuat strategi yang lebih kolaboratif dengan negara.
“Inilah yang penting untuk selalu ditelaah. Pada situasi apa kita berkolaborasi dengan pemerintah dan pada situasi apa kita berkonfrontasi?” tanya Ayu. Ia melanjutkan, diversifikasi strategi saja tidak cukup, karena penggiat advokasi KBB harus mengenali momentum khasnya terlebih dahulu.
Isu KBB penting juga dipahami dengan pendekatan kewargaan inklusif, sehingga kelompok minoritas dipandang sebagai warga sepenuhnya. “Ketika menjadi warga sepenuhnya, hak-hak mereka secara ekonomi, sosial, budaya, dan politik diakui. Mereka bisa berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan sosial dengan setara, bahkan bukan hanya di level negara tetapi juga di level komunitas dan keluarga,” tegas Ayu.
Seberapa manjur pendekatan inklusi? Kolaborasi antar aktor perlu dan sudah terbukti manjur. Irisan advokasi KBB dengan isu lain menjadi penting, seperti isu perempuan, difabel, dan masyarakat adat.
Hanya saja, yang juga penting untuk diperhatikan, perubahan di level nasional tidak diikuti dengan di level daerah. Ini penting untuk ditelaah. “Apakah ada lompatan advokasi dari tingkat nasional langsung ke komunitas?” tanyanya. Pendekatan litigasi kerap berfokus ke hal besar, undang-undang besar, di tingkat nasional, tetapi di saat yang sama terkesan langsung melompat ke komunitas korban.
“Padahal di saat yang bersama terdapat jenjang provinsi, kabupaten/kota dan kelurahan, yang mungkin memengaruhi gerakan advokasi dengan konteks politik daerah yang berbeda,” kata Ayu. Dengan memerhatikan jenjang ini, ia menekankan strategi advokasi yang lebih sensitif terhadap persoalan kemunduran demokrasi dari tingkat nasional hingga lokal. Ke mana arah gerakan KBB di tengah kemunduran demokrasi?
Ia memberikan jawabannya, “OMS harus bisa menjadi aliansi aktif pemerintah, tahu kapan harus mendukung dan kapan menarik dukungan kepada mereka,” pungkasnya.
Leave a Reply