Jakarta, 13 Februari 2026 — Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina menggelar Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (Catahu KBB) 2025 pada Jumat (13/2). Forum ini menghadirkan para penulis dan kontributor laporan, yakni Zainal Abidin Bagir (ICRS), Ihsan Ali-Fauzi (PUSAD Paramadina), Johanna Poerba dan Nabila Syahrani (LeIP), Samsul Maarif (CRCS), serta Suci Ambarwati (Sekber KBB). Laporan tahunan ini merupakan hasil kolaborasi lembaga-lembaga dalam Koalisi Advokasi KBB Indonesia untuk memotret dinamika kebijakan, praktik pembatasan, dan tren advokasi kebebasan beragama sepanjang 2025.
Dalam pemaparannya, Zainal Abidin Bagir menyoroti arah kebijakan agama/kepercayaan pada tahun pertama pemerintahan baru yang dinilainya masih dibayangi persoalan lama. Ia menegaskan bahwa kebijakan publik terkait agama kerap berada dalam tarik-menarik antara jaminan konstitusional dan tekanan sosial mayoritarian. Dalam tulisannya tentang kebijakan agama/kepercayaan 2025, Bagir mengingatkan bahwa tanpa komitmen politik yang jelas, “perlindungan kebebasan beragama atau berkeyakinan akan terus bersifat reaktif, bukan preventif.” Ia juga menyinggung pemberlakuan KUHP baru dan pasal-pasal tentang agama/kepercayaan. Menurutnya, pengakuan terhadap “kepercayaan” memang merupakan langkah maju, tetapi “implementasinya akan sangat ditentukan oleh tafsir aparat penegak hukum dan sensitivitas pemerintah terhadap hak kelompok minoritas.”
Ihsan Ali-Fauzi menyoroti rencana penggantian Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006 dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kerukunan. Ia menyatakan bahwa inisiatif tersebut “patut didukung, tetapi sesudah diperbaiki.” Ihsan menekankan bahwa regulasi baru tidak boleh sekadar mengganti bentuk hukum tanpa membenahi substansi yang selama ini membuka ruang pembatasan tidak sah terhadap pendirian rumah ibadah dan kegiatan keagamaan. “Kerukunan tidak boleh dipahami sebagai penyeragaman atau dominasi suara mayoritas,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa negara seharusnya bertindak sebagai penjamin hak, bukan penengah yang tunduk pada tekanan kelompok tertentu.
Johanna Poerba dan Nabila Syahrani dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) memaparkan temuan tentang pembubaran ibadah dan dampaknya terhadap anak. Mereka mengangkat sejumlah kasus di mana kegiatan keagamaan dibubarkan dengan dalih administratif, padahal tidak memiliki dasar hukum yang sah. Dalam kajiannya, mereka menyebut praktik tersebut sebagai “pembatasan yang tidak sah” dan mengingatkan bahwa pembubaran semacam ini menciptakan “siklus kekerasan berbasis agama terhadap anak,” baik dalam bentuk trauma psikologis maupun rasa tidak aman dalam menjalankan keyakinan. Negara, menurut mereka, memiliki kewajiban positif untuk mencegah dan menghentikan praktik semacam itu.
Samsul Maarif dari Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) UGM memperluas perspektif dengan menunjukkan keterkaitan antara advokasi KBB dan isu lingkungan. Ia menyoroti gerakan komunitas yang menolak proyek geotermal karena berdampak pada ruang hidup dan praktik spiritual masyarakat setempat. Dalam tulisannya, Samsul menegaskan bahwa advokasi kebebasan beragama tidak bisa dipisahkan dari perjuangan mempertahankan ruang hidup komunitas adat dan penghayat kepercayaan. “Ketika ruang hidup hilang, praktik keagamaan dan identitas spiritual ikut terancam,” ujarnya, seraya menekankan pentingnya solidaritas lintas isu dalam advokasi KBB.
Sementara itu, Suci Ambarwati dari Sekber KBB mengulas dinamika advokasi di media sosial. Berdasarkan tiga studi kasus yang dianalisis, ia menemukan bahwa media sosial telah menjadi instrumen penting untuk memperluas jangkauan isu KBB, tetapi masih menghadapi tantangan konsistensi narasi dan strategi jangka panjang. “Advokasi digital perlu bergerak dari sekadar respons terhadap kasus menuju penguatan narasi hak asasi manusia yang berkelanjutan,” katanya. Ia juga mendorong kolaborasi antarlembaga untuk memaksimalkan dampak kampanye digital agar mampu memengaruhi opini publik dan kebijakan.
Konferensi pers ini menegaskan bahwa situasi kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia sepanjang 2025 masih diwarnai persoalan mendasar: lemahnya perlindungan terhadap kelompok minoritas, penggunaan regulasi yang membuka ruang diskriminasi, serta belum optimalnya peran negara dalam mencegah kekerasan. Melalui Catahu KBB 2025, para penyusun laporan berharap pemerintah tidak hanya merespons kasus demi kasus, tetapi juga melakukan pembenahan struktural demi memastikan jaminan kebebasan beragama yang setara bagi seluruh warga negara.












Leave a Reply