Pasal-pasal tentang agama/kepercayaan dalam KUHP 2023 sempat menghadirkan harapan baru perlindungan warga dari hasutan untuk permusuhan, kekerasan dan diskriminasi atas dasar agama atau kepercayaan. Namun, setelah berlaku pada Januari 2026, sejumlah kasus – misalnya pemolisian Jusuf Kalla, Panji Pragiwaksono, dan DS di Aceh – menunjukkan bahwa pasal tersebut masih dipahami sebagai “pasal penodaan agama.” Mengapa ini terus terjadi? Sejauh mana penggunaan Pasal 300-301 dipengaruhi kepentingan politik? Apakah implementasinya telah sejalan dengan semangat pelindungan kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB)?
🗓️ Jumat, 22 Mei 2026
⏰ 14.00–16.00 WIB
📍 Zoom (link setelah registrasi)
🎙️ Pembicara:
- Asfinawati (STH Indonesia Jentera)
- Johanna Poerba (LeIP)
- Nabila Syahrani (Alumni SAKBB 2025)
- Dedi Slamet Riyadi (Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Keagamaan)
Moderator:
- Alifa Ardhyasavitri (Sekber Koalisi KBB)
🔗 Link registrasi Zoom: bit.ly/diskusiKBB-29
📖 Bahan diskusi: bit.ly/bahandiskusiKBB-29
Disiarkan langsung melalui YouTube PUSAD Paramadina
Gratis e-Sertifikat bagi yang berminat
Info lebih lanjut: WA 082111921796
Salam,
Sekber Koalisi Advokasi KBB Indonesia









Leave a Reply