Pasal-pasal tentang agama/kepercayaan dalam KUHP 2023 sempat menghadirkan harapan baru perlindungan warga dari hasutan untuk permusuhan, kekerasan dan diskriminasi atas dasar agama atau kepercayaan. Namun, setelah berlaku pada Januari 2026, sejumlah kasus – misalnya pemolisian Jusuf Kalla, Panji Pragiwaksono, dan DS di Aceh – menunjukkan bahwa pasal tersebut masih dipahami sebagai “pasal penodaan agama.” Mengapa ini terus terjadi? Sejauh mana ...







