Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sanggau, Kalbar, menghadapi ancaman konflik lahan dan lemahnya hukum adat akibat absennya regulasi formal desa. Menjawab tantangan ini, Desa Tae & Lubuk Sabuk berhasil merumuskan Raperdes MHA. Kolaborasi apik ini menyatukan tata kelola modern dan kearifan lokal: Pemdes menjamin anggaran & transparansi, sementara lembaga adat menjaga bentang alam, melarang eksploitasi, serta melestarikan budaya Dayak. Bagaimana draf ini disusun? Yuk, bedah praktek baik dari para tokoh adat, pemuda, dan Pemdes pada Forum Kamisan Daring.
Topik:
PERATURAN DESA TENTANG MASYARAKAT HUKUM ADAT: PENGALAMAN KOMUNITAS ADAT DALAM MENDORONG KOLABORASI PEMERINTAHAN DESA
Waktu: 18 Juni 2026 19:00 WIB
Join Zoom Meeting
Meeting ID: 846 7301 4049
Passcode: 67914








Leave a Reply