Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Kasus KBB Terus Berulang, Gugus Tugas Dorong Penguatan Pendampingan Korban

Bangunan tak berizin yang digunakan tempat ibadah disegel Pemkab Purwakarta.(MI/Reza Sunarya.)

Pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) masih terus terjadi di Indonesia. Kasus-kasus yang muncul di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan KBB belum mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Situasi tersebut menjadi sorotan dalam Diskusi Virtual Bulanan Koalisi Advokasi KBB Indonesia bertajuk “Mengenal dan Mendukung Gugus Tugas KBB”, Jumat (19/6/2026). Diskusi berlangsung melalui Zoom dan disiarkan melalui kanal YouTube PUSAD Paramadina.

Diskusi menghadirkan Koordinator Gugus Tugas KBB Pdt. Palti Panjaitan, Annisa Yudha dari Imparsial—The Indonesian Human Rights Monitor, serta Pdt. Letare Siregar dari HKI Purwakarta. Tantowi Anwari dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman bertindak sebagai moderator.

Kasus HKI Purwakarta

Pdt. Letare Siregar menceritakan pengalaman HKI Purwakarta dalam menghadapi persoalan kebebasan beragama. Gereja tersebut telah berdiri sejak 1985 dan mulai menjalankan kegiatan pada 1990. Menurut Letare, pada 1994 kegiatan gereja telah mendapatkan izin dari masyarakat sekitar.

Namun, penerimaan tersebut tidak berlangsung selamanya. Pada Maret 2006, gereja HKI Purwakarta disegel oleh masyarakat sekitar.

“Kegiatan HKI Purwakarta dari awal berdiri hingga pada Maret 2006 mengalami penggusuran oleh masyarakat sekitar,” ujar Letare.

Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana komunitas keagamaan dapat menghadapi perubahan sikap masyarakat meskipun sebelumnya telah menjalankan aktivitas keagamaan dalam waktu cukup lama.

Bagi kelompok yang mengalami pelanggaran KBB, persoalan tersebut dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan kegiatan ibadah dan kehidupan komunitas.

Persoalan Belum Banyak Berubah

Annisa Yudha dari Imparsial mengatakan kebebasan beragama atau berkeyakinan masih menjadi salah satu persoalan serius dalam isu hak asasi manusia di Indonesia.

Menurutnya, kasus pelanggaran KBB terus berulang di berbagai wilayah. Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan KBB belum terselesaikan secara mendasar.

“Dari laporan Imparsial dari tahun 2024 hingga 2026 isu KBB belum memiliki perubahan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Annisa.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang bersifat berulang. Kasus-kasus baru terus muncul, sementara penyelesaian kasus sebelumnya belum selalu memberikan jaminan bahwa pelanggaran serupa tidak terjadi kembali.

Korban Membutuhkan Pendampingan

Koordinator Gugus Tugas KBB, Pdt. Palti Panjaitan, menyoroti kondisi korban yang menghadapi persoalan KBB dalam waktu panjang. Menurutnya, sebagian korban telah mengalami kejenuhan karena persoalan masa lalu terus diungkit tanpa penyelesaian yang memadai.

Upaya fasilitasi juga tidak selalu berjalan lancar. Dalam sejumlah kasus, fasilitator menghadapi jalan buntu ketika berusaha mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik atau mendorong penyelesaian persoalan.

Meski demikian, Palti menilai pendampingan tetap penting bagi korban. Kehadiran fasilitator dapat memberikan dukungan kepada korban dalam menghadapi proses penyelesaian kasus.

“Adanya fasilitator ini untuk korban KBB cukup membantu karena adanya pendampingan kasus KBB ini menjadi bahan bakar terhadap korban meskipun jalannya tidak selalu mulus,” ujar Palti.

Menurut Palti, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa advokasi KBB membutuhkan kerja yang berkelanjutan. Pendampingan tidak cukup dilakukan ketika kasus mencuat, tetapi perlu mengikuti proses yang dihadapi korban hingga terdapat penyelesaian.

Diskusi tersebut menegaskan pentingnya memperkuat Gugus Tugas KBB sebagai bagian dari kerja bersama untuk mendampingi korban, mendokumentasikan persoalan, dan mendorong penyelesaian kasus pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Di tengah situasi ketika kasus KBB masih berulang, penguatan jaringan advokasi dan pendampingan menjadi salah satu kebutuhan mendesak agar korban tidak menghadapi persoalannya sendirian.

Editor: Andrianor