Republikasi dari Amnesty International Indonesia Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, yang hari ini (16/10) menjatuhkan hukuman penjara terhadap sebelas (11) warga masyarakat adat Maba Sangaji dari Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Mereka divonis hanya karena mempertahankan tanah leluhur dan memprotes aktivitas pertambangan nikel oleh PT Position yang ...
Konten ini diambil dari akun Instagram SEJUK Kasus lowongan kerja di Kantor Kemenag Tarakan menunjukkan diskriminasi agama yang dilembagakan oleh negara. Praktik ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam UUD 1945 serta Konvensi ILO No. 111. Sebaliknya, banyak gereja di Indonesia justru mempekerjakan pekerja muslim tanpa mempersoalkan keyakinan mereka. Mereka tetap diberi ruang beribadah dan bekerja secara profesional. ...
Konten ini diambil dari kolaborasi akun Instagram JATAM Malut, Sajogyo Institute, dan 3 lainnya Pada Kamis, 16 Oktober 2025 nanti, di Pengadilan Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 11 warga Maba Sangaji. Mari kita kawal bersama!Pastikan suara keadilan tak dibungkam.Pastikan hak-hak warga dijunjung tinggi.Hadirkan solidaritas untuk 11 warga Maba Sangaji! ...
Konten ini diambil dari akun Instagram SEJUK Ibadah kok susah!? Sial amat menjadi minoritas di Indonesia! Beribadah di rumah dilarang, di gedung milik sendiri ditentang, di tempat sewa dihadang, mengurus izin mendirikan gereja ditolak. Lalu ke mana negara, yang bertanggung jawab menjamin hak konstitusional dan kebebasan seluruh warganya untuk dapat beribadah dengan aman dan nyaman? Bagi yang mengalami gangguan beribadah ...
Republikasi dari LBH Bandung MAA, TZH, FE, AR, BAM, MSA, dan MTH tujuh massa aksi Mayday dan penolak RUU TNI di Bandung telah resmi divonis oleh pengadilan. Meski masa hukuman mereka berbeda-beda, negara dengan segala instrumen kuasanya telah menetapkan mereka sebagai terpidana. Tanpa kecuali, negara melalui kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan menghukum para pemrotes ketidakadilan. MSA dan MTH dijatuhi hukuman ...
Republikasi dari Amnesty International Indonesia Merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa hukuman penjara bagi sebelas warga adat Maba Sangaji di Pengadilan Negeri Soasio, Maluku Utara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan: “Tuntutan ini ialah bentuk nyata kriminalisasi terhadap rakyat. Jaksa memberikan pesan bahwa menjaga hutan, sungai, dan alam sebagai sumber kehidupan disebut ‘kriminal.’ Dan sebaliknya, merambah dan merusak ...
Republikasi dari LBH Bandung Muhammad Taufik Hidayat dituntut Jaksa selama 1,6 tahun karena protes pada negara yang tidak adil. Ia ditangkap oleh polisi dari rumahnya di Cianjur sejak bulan Mei. Kemudian, kurang dari dua puluh empat jam dan tanpa pendamping hukum Taufik dijadikan tersangka oleh Polisi. Setelah berada di dalam tahanan kurang lebih enam bulan, kini ia diancam pidana kurungan ...
Republikasi dari elsaonline Senin siang di awal September di Jalan Srikoyo, Surakarta, belasan mahasiswa magang tengah sibuk dengan kegiatan harian mereka. Kantor itu milik Yayasan SPEK-HAM, organisasi masyarakat sipil yang bekerja pada isu-isu kesetaraan dan perlindungan korban kekerasan. Suasana yang biasanya tenang berubah tegang dalam hitungan menit. Sekitar pukul 14.00 WIB, empat pria bermotor berhenti di depan kantor. Mereka mengarahkan ...
Oleh: Desy Anggraini | Republikasi dari GUSDURian Pada Minggu sore, 27 Juli 2025, insiden pelarangan ibadah kembali mencuat. Kali ini menimpa komunitas Kristen di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Sekelompok massa dilaporkan merusak sebuah rumah doa yang juga berfungsi sebagai tempat pendidikan bagi anak-anak Kristen di wilayah tersebut. Aksi tersebut sempat terekam dalam sebuah video ...
Penulis: Muhammad Al Fatih | Republikasi dari Kaltimkece.id Meski mengantongi syarat rekomendasi FKUB dan Kantor Kemenag Samarinda, pembangunan Gereja Toraja tetap ditolak sebagian warga, ketua RT 24, hingga lurah Sungai Keledang. Pemkot memilih perkara sensitif ini dikembalikan ke kecamatan. Ahad, 25 Mei 2025 seharusnya menjadi hari sukacita bagi umat Kristen Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Jemaah mereka yang ...
















