Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Ringkasan: ● Komedi dapat menyinggung perasaan keagamaan, tetapi tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana.● Pasal 300–301 KUHP 2023 mensyaratkan niat permusuhan, kebencian, atau hasutan, bukan sekadar ketersinggungan.● Pemidanaan atas dasar ketersinggungan mengancam kebebasan berekspresi dan prinsip demokrasi di Indonesia. Rilis Media Indonesian Scholar Network on Freedom of Religion or Belief (ISFoRB) Pertunjukan special standup comedy “Mens Rea” oleh Pandji Pragiwaksono digelar ...

Ringkasan:● Polemik rumah ibadah di Kupang dipicu hoaks, meski penghentian pembangunan bersifat administratif sementara.● Regulasi pendirian rumah ibadah berbasis kuantitas berpotensi mendiskriminasi kelompok minoritas.● Negara wajib membenahi kebijakan dan memperkuat mediasi demi kebebasan beragama yang berkeadilan. Oleh: Rindrasari | Republikasi dari YKPI Isu penolakan pembangunan rumah ibadah kembali memanas di ruang publik. Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan pada ...

Ringkasan:● PN Bulukumba menolak seluruh gugatan sengketa lahan terhadap Ketua Adat Ammatoa Kajang.● Putusan hakim menegaskan hutan adat adalah milik komunal, bukan milik perorangan atau individu.● Kemenangan hukum ini memperkuat kedaulatan dan perlindungan wilayah masyarakat adat di Indonesia. Konten ini diambil dari kolaborasi akun Instagram AMAN, PPMAN, dan 2 lainnya Caption: Kabar kemenangan datang dari Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan. PN ...

Oleh: Akbar Ridwan | Republikasi dari Databoks Jenis Tindakan terkait Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia (Desember 2024-November 2025) Nama Data Nilai Pelarangan beribadah 14 Perusakan 9 Penolakan pembangunan 6 Penyegelan 4 Persekusi 4 Intimidasi 4 Tangkap sewenang-wenang 1 Diskriminasi 1 Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), setidaknya ada 32 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan ...

Kasus pelarangan ibadah jadi bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi, mencapai 14 kasus dalam setahun terakhir. Ringkasan: ● Tercatat 32 pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia sepanjang Desember 2024–November 2025.● Pelarangan ibadah mendominasi pelanggaran, disusul perusakan, penolakan pembangunan, penyegelan, intimidasi, dan persekusi rumah ibadah● Lemahnya respons hukum memperkuat impunitas pelaku dan memperburuk iklim intoleransi terhadap kelompok agama minoritas. Oleh: ...

Ringkasan:● Tingginya angka pelanggaran kebebasan beribadah umat Kristen sepanjang tahun 2025.● Diskriminasi izin pendirian gereja dan pengrusakan rumah doa masih terus terjadi.● Negara dituntut tegas melindungi hak konstitusional beragama dari tindakan kelompok intoleran. Konten ini diambil dari kolaborasi akun Instagram SEJUK, JAKATARUB, dan 3 lainnya Caption: Sampai kapan negara membiarkan umat Kristen hak-haknya dilanggar? Semoga KUHP baru Pasal 303 menyadarkan ...

“Di situ, (saya) disuruh tanda tangan untuk membubarkan Jalsah. Yang kedua (saya) dituntut untuk tidak melakukan kegiatan (Ahmadiyah) apa pun.” Ringkasan:● Pembubaran paksa Jalsah Salanah 2025 di berbagai daerah mencoreng peringatan seabad Ahmadiyah Indonesia.● Intimidasi ormas dan tekanan pejabat daerah memaksa jemaah menghentikan kegiatan ibadah tahunan mereka.● Regulasi diskriminatif seperti SKB 3 Menteri masih menjadi dasar pelanggengan persekusi terhadap Ahmadiyah. ...

Ringkasan:● Tahun 2025 menandai kemunduran HAM terparah pascareformasi akibat kebijakan negara yang represif dan anti-partisipasi publik.● Kekerasan negara, kriminalisasi protes, dan perluasan peran militer mempersempit ruang sipil serta mengancam kebebasan dasar warga.● Kebijakan ekonomi pro-deforestasi memicu ketimpangan sosial dan bencana ekologis yang berujung pada krisis kemanusiaan. Republikasi dari Amnesty International Indonesia Tahun 2025 merupakan tahun malapetaka nasional hak asasi manusia ...

Konten ini diambil dari akun Instagram SEJUK Video: https://www.instagram.com/p/DSqlr32EsBV/ Caption: Pelarangan Ibadah Natal 70 umat Kristen di Jonggol, Bogor, tak bisa merayakan Natal. Tempat ibadah mereka, GMII Betlehem Jonggol, dilarang digunakan untuk beribadah. Tampak tekanan dilakukan kepada Pdt. Rudy oleh jajaran pemerintah Desa Sukasirna, seperti RT, RW, dan aparatnya, Satpol PP bahkan MUI setempat yang secara sepihak untuk menghentikan kegiatan ...

Ringkasan:● PBM 2006 kerap menjadi alat legal untuk menghambat pendirian rumah ibadah kelompok minoritas.● KUHP Nasional 2023 memperkuat perlindungan hukum terhadap gangguan, kebencian, dan perusakan terkait ibadah.● Perlindungan kebebasan beragama memerlukan reformasi kebijakan perizinan dan komitmen penegakan hukum. Oleh: Risdo Simangunsong | Republikasi dari Jakatarub Sebagaimana terjadi di banyak wilayah lain di Jawa Barat, permasalahan pendirian rumah ibadah merupakan tantangan ...