KUHP baru yang berlaku awal 2026 memiliki celah yang merugikan kelompok minoritas. Mereka berusaha bertahan dengan berjejaring dan saling menguatkan. Ringkasan:● Kelompok minoritas dan aktivis prodemokrasi cemas KUHP baru akan memicu kriminalisasi dan diskriminasi.● Pasal agama dan penghinaan negara dalam KUHP dinilai multitafsir dan rawan disalahgunakan terhadap kelompok rentan.● Perlu peningkatkan mitigasi hukum dan kolaborasi untuk memperkuat daya tahan menghadapi ...
Penulis: Yogi Febriandi (Ketua Gusdurian Aceh dan anggota ISFoRB) Setelah 10 tahun pelaksanaan Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tempat Ibadah, muncul wacana untuk mengevaluasi sejumlah pasal di dalamnya. Wacana ini berasal dari KontraS Aceh dan didukung oleh FKUB Provinsi Aceh. Fokus utama evaluasi terletak pada pasal-pasal yang mengatur wewenang FKUB dan perizinan tempat ibadah, yang masih mengandung ambiguitas. Qanun ...








