Ringkasan:● Sembilan mahasiswa menggugat pasal penghasutan tidak beragama dalam KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi.● Frasa “menghasut” dianggap multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi diskusi ilmiah serta kebebasan berkeyakinan.● Pemohon meminta MK membatalkan pasal karena mengancam kebebasan berkeyakinan dan berpendapat. Oleh: Yosafat Diva Bayu Wisesa | Republikasi dari IDN Times Sembilan orang mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materiil terhadap Pasal 302 ayat 1 ...
Konten ini diambil dari akun Instagram AMAN Caption: Di atas kertas, hukum adat diakui. Dalam praktik, ia dipasung syarat. Baca opini Muhammad Arman di Kompas (9/1) tentang wajah ganda KUHP dan mengapa UU Masyarakat Adat mendesak disahkan. ⚖️ ...
Ringkasan:● Pelaporan Pandji menguji penerapan KUHP baru, terutama delik agama dan batas kebebasan berekspresi.● Agama bukan subjek hukum; laporan tanpa mandat organisasi melemahkan legitimasi hukum pelapor.● Kasus ini mencerminkan politik balas budi negara–ormas dalam mengelola kritik dan ruang publik. Oleh: M Ian Hidayat Anwar – Staff Advokasi YLBHI-LBH Makassar / Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah Sulsel Di Makassar, berdiri sebuah bangunan. ...
Tulisan Kedua (Catatan Akhir Tahun KBB 2025) Oleh: Zainal Abidin Bagir Pada awal tahun 2026 ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang disahkan pada Januari 2023, telah berlaku. Ada beberapa bagian dari KUHP ini yang menyangkut agama/kepercayaan. Yang paling signifikan adalah Pasal-pasal 300–305 di bawah judul “Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan”, yang menjadi topik ...
Ringkasan:● Pemberlakuan KUHP Nasional memunculkan harapan pembaruan hukum sekaligus kekhawatiran perluasan kriminalisasi kebebasan beragama.● Pasal-pasal multitafsir dan isu moralitas berisiko disalahgunakan tanpa perspektif hak asasi manusia.● Pengawalan publik dinilai krusial agar KUHP melindungi keberagaman, bukan menekan kelompok minoritas. Oleh: Ucu Cintarsih | Republikasi dari JAKATARUB Menyambut KUHP Nasional: Antara Harapan dan Kecemasan Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional ...
KUHP baru yang berlaku awal 2026 memiliki celah yang merugikan kelompok minoritas. Mereka berusaha bertahan dengan berjejaring dan saling menguatkan. Ringkasan:● Kelompok minoritas dan aktivis prodemokrasi cemas KUHP baru akan memicu kriminalisasi dan diskriminasi.● Pasal agama dan penghinaan negara dalam KUHP dinilai multitafsir dan rawan disalahgunakan terhadap kelompok rentan.● Perlu peningkatkan mitigasi hukum dan kolaborasi untuk memperkuat daya tahan menghadapi ...
Penulis: Yogi Febriandi (Ketua Gusdurian Aceh dan anggota ISFoRB) Setelah 10 tahun pelaksanaan Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tempat Ibadah, muncul wacana untuk mengevaluasi sejumlah pasal di dalamnya. Wacana ini berasal dari KontraS Aceh dan didukung oleh FKUB Provinsi Aceh. Fokus utama evaluasi terletak pada pasal-pasal yang mengatur wewenang FKUB dan perizinan tempat ibadah, yang masih mengandung ambiguitas. Qanun ...













