Oleh: Andreas Harsono (Peneliti Human Rights Watch) Sebagai langkah maju menuju Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia, warga negara dari kelompok agama minoritas kini mendapatkan izin mengubah identitas agama di KTP mereka. Ini dampak diperkenalkannya kategori baru, kepercayaan, di samping enam agama yang diakui. Kepercayaan telah menjadi kategori agama ketujuh yang masuk dalam daftar agama yang diakui pemerintah –setelah Islam, Protestan, Katolik, Hindu, ...