Sesuai judulnya, buku ini merupakan upaya untuk melakukan tinjauan kritis atas ide dan program Moderasi Beragama (MB) yang dalam beberapa tahun terakhir ini giat dipromosikan Kementerian Agama Republik Indonesia. Bukan sekadar gagasan, MB adalah kebijakan resmi pemerintah terkait dengan tata kelola keagamaan, sebagaimana tercantum secara cukup signfikan dalam RPJMN 2020-2024.
Mengapa tinjauan kritis? Kritik adalah tradisi inti dunia akademik. Tradisi itu bukan sekadar bermaksud mencari kelemahan atau menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuan terhadap suatu gagasan, tapi jauh lebih luas. Kritik adalah upaya meletakkan suatu gagasan dalam beberapa konteks, yang merupakan keniscayaan untuk memahami asal muasalnya dan signifikansinya. Konteks itu tak terbatas pada wilayah ide, tapi juga konteks sosial-politik yang membantu memahami mengapa ide tersebut muncul atau berkembang pada suatu saat tertentu, apa yang mendahuluinya, dan apa yang ditujunya. Dengan demikian, sementara kritik mensyaratkan upaya memahami gagasan itu dari sudut pandang penggagasnya, ia mesti bergerak lebih jauh dari itu. Persis itulah yang ingin dilakukan oleh buku ini.
Meskipun demikian, buku ini tidak dimaksudkan sebagai pekerjaan akademik saja. Ketika membincangkan moderasi beragama, kami, dan para penulis buku ini, beranjak dari kesadaran bahwa kami memiliki cita-cita yang sama dengan penggagas dan pelaksana program pemerintah itu. Yaitu cita-cita yang diamanatkan Konstitusi, untuk mengupayakan Indonesia yang lebih baik, yang menghargai kesetaraan semua warga negara, yang memiliki semua hak asasi yang sama, termasuk kebebasan beragama atau berkepercayaan, tanpa diskriminasi atas dasar identitas apapun. Pekerjaan kritik ini, dengan begitu, adalah upaya konstruktif untuk memenuhi amanat Konstitusi itu, yang tentu membuka peluang beragam penafsiran.
Buku ini adalah hasil kolaborasi kelembagaan dan para peneliti dari beragam latar belakang. Kami berangkat dari niat yang sama, untuk meninjau moderasi beragama dan menggali lebih jauh perspektif KBB secara sungguh-sungguh, namun tak semua penulis buku ini bersepakat dalam semu hal. Justru itulah yang, bagi kami, merupakan kekayaan yang ingin kami sajikan.
Bagian Pertama buku ini berasal dari penelitian selama beberapa bulan yang dilaksanakan tim peneliti yang terdiri dari Trisno Sutanto, Suhadi Cholil, Woro Wahyuningtyas, dan Danial Sutami. Penelitian tersebut merupakan bagian dari program Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) terkait kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB). Penelitian itu dikerjakan dengan mencermati beberapa dokumen resmi yang dikeluarkan Kemenag tentang moderasi beragama, dilengkapi dengan wawancara dan focus group discussion dengan beberapa orang dari Kemenag sendiri, anggota tim Pokja Moderasi Beragama, beberapa perwakilan lembaga-lembaga keagamaan, dan diskusi dengan pegiat organisasi masyarakat sipil.
Bab pertama bagian ini menjelaskan latar teoretis dan metodologis penelitian. Bab kedua meninjau latar belakang sosial politik gagasan moderasi beragama, baik di Indonesia maupun negara-negara lain, karena gagasan ini sebetulnya sudah cukup marak dalam sekitar dua dasawarsa terakhir sebagai wacana global. Bab ketiga mengkaji dokumen utama yang dikeluarkan Kemenag, Moderasi Beragama (2019), sedangkan Bab keempat menelisik naskah yang lebih belakangan, yaitu Peta Jalan Penguatan Moderasi Beragama, yang direncanakan akan dikeluarkan secara resmi sebagai bagian dari Perpres mengenai Moderasi Beragama, ditutup dengan beberapa kesimpulan bagian pertama.
Bagian Kedua buku ini berisi tulisan yang dihasilkan dari pekerjaan bersama melalui Fellowship KBB angkatan ketiga (2021) yang diselenggarakan oleh Program Studi Agama dan Lintas Budaya (Center for Religious and Cross-cultural Studies/CRCS), Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada. Para fellows di program ini bebas memilih topik penelitiannya, yang kemudian dikembangkan bersama para mentornya.
Bab kelima dan keenam ditulis oleh Donald Tungkagi dan Maufur, dua peserta Fellowship KBB angkatan ketiga (2021), meperhadapkan moderasi beragama dengan KBB. Meskipun mengambil topik yang sama, perspektif keduanya berbeda dan saling memperkaya. Donald berusaha mengidentifikasi titik-titik kontroversial dalam KBB dan MB, lalu berusaha menemukan juga kemungkinan titik-titik temunya. Maufur, di sisi lain, menggambarkan kontras keduanya. Kedua bab itu memberikan gambaran bagaimana MB perlu dan dapat diwarnai oleh KBB sebagai amanat Konstitusi. Epilog buku ini, yang ditulis oleh kedua editor, berusaha merangkum poin-poin utama buku ini secara keseluruhan, dan melihat apa yang perlu dilakukan, dengan mempertimbangkan tujuan MB, dan beberapa potensi gesekan MB dengan perspektif KBB.
Pdf. tidak tersedia. Untuk melihat sebagian dari isi Buku, silakan klik Politik Moderasi dan Kebebasan Beragama
Leave a Reply