Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Ramadan dan Toleransi Yang Rapuh

Kehadiran Bulan Suci Ramadan senantiasa disambut gempita oleh banyak muslim di Indonesia, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan puasa selama sebulan hampir sebulan penuh; ritual-ritual keagamaan maupun budaya digelar, masjid dan musala ramai dengan aktivitas ibadah, tak ketinggalan pula pernak-pernik terkait ibadah tahunan ini menghiasi setiap sudut jalan maupun gang. Sayangnya, bulan Ramadan juga kerap dihiasi dengan aksi-aksi intoleran oleh sebagian kelompok muslim atas dalih menjaga kesucian bulan ini.

Baru-baru ini, berseliweran di media sosial pemberitaan mengenai penutupan patung Bunda Maria yang berlokasi di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo (Harianjogja.com, 23/03/2023). Menurut Kepala Polsek Lendah, Agus Dwi Sumarsangko, simbol ibadah bagi umat katolik ini ditutupi terpal setelah ada protes dari sebuah ormas Islam yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan patung tersebut.  “Mereka menganggapnya [patung Bunda Maria] mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah,” ujarnya. 

Muhamad Isnur, ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengecam aksi intoleran ini. Melalui cuitannya di media sosial, ia mengatakan, “Polisi yang harusnya melindungi dan menjamin hak warga untuk beragama dan berkeyakinan, malah menjadi pelaku diskriminasi yang merampas hak dan kebebasan umat Katolik di Jogja dalam mengekspresikan keyakinannya.”

Halili Hasan, Direktur Eksekutif Setara Institute, juga menyayangkan aksi ini karena bertentangan dengan  Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang memberi jaminan atas kebebasan beragama di Indonesia. “Ini [kejadian] semacam testing the water apakah negara mempunyai tindakan yang presisi yang dapat memastikan kelompok minoritas ini dilindungi,” tambahnya.

Pernyataan Halili ini sangat beralasan karena masih melekat di ingatan beberapa bulan sebelumnya Presiden Jokowi memberi arahan kepada pimpinan daerah, termasuk aparat kepolisian, tentang pentingnya menjamin kebebasan beragama. “Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan,” ujarnya.

Setelah menuai kontroversi di jagat media sosial, pihak kepolisian setempat berkilah penutupan itu dilakukan oleh pemilik rumah doa. Sutarno, perwakilan rumah doa mengatakan bahwa penutupan patung tersebut merupakan inisiatif pihaknya karena belum rampungnya proses perizinan. “Masih penyelesaian administrasi makanya ditutup kurang lebih satu bulan. Maka sekarang ditutup patung Bunda Maria itu sendiri,” ungkapnya.

Merujuk pada Standar dan Norma Pengaturan KBB Komnas HAM, Pasal 18 DUHAM, Pasal 18 KIHSP, dan Pasal 6 huruf c Deklarasi 1981 mengatur bahwa kebebasan membuat dan menggunakan simbol dan bahan yang terkait dengan ritual agama atau keyakinan merupakan bagian dari kekebasan berfikir, hati nurani, dan agama atau keyakinan.  Dengan demikian, pembatasan terhadap simbol agama tanpa alasan yang dibenarkan adalah bentuk pelanggaran, apalagi melibatkan intimidasi atau pemaksaan, baik langsung maupun tidak langsung. Dari sisi negara sebagai pengemban kewajiban (duty bearer), pelanggaran terhadap KBB bisa mengambil bentuk tindakan langsung (violation by commission), peraturan intoleran dan diskriminatif (violation by rule), maupun pembiaran (violation by omission).

Bulan Ramadan memang kerap menjadi momen ujian bagi toleransi di negeri ini. Seruan “Hormati bulan Ramadan!” mengalir deras dari mulut para pemuka agama maupun pejabat, dalam khutbah, pidato, bahkan surat edaran; yang tidak berpuasa diminta menghormati yang berpuasa dan sebaliknya. Tak heran, banyak kegiatan dihelat untuk menunjukkan betapa toleransi antarumat beragama, mulai dari berucap selamat, buka bersama, hingga saling memberi kenyamanan beribadah. Tapi bagi beberapa kelompok Islam, bulan Ramadan juga waktu yang tepat untuk menuntut bahkan memaksa non-muslim untuk membatasi ekspresi keagamaan mereka; biasanya tuntutan semacam ini dikemas dengan narasi ‘minoritas harus menghormati mayoritas’ atau ‘demi kenyamanan atau kerukunan bersama’. 

Toleransi adalah bagian penting dari Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB). Dalam perspektif KBB, toleransi harus tetap berpijak pada prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan, bukan klaim apalagi demi menyenangkan kelompok mayoritas. Prinsip-Prinsip Toleransi UNESCO menyatakan bahwa: “Toleransi bukanlah konsesi, merendahkan ataupun kesenangan. Toleransi, di atas segalanya, adalah sikap aktif dalam pengakuan atas hak asasi manusia universal dan kebebasan dasar orang lain. Dalam keadaan apapun toleransi tidak bisa digunakan untuk membenarkan pelanggaran nilai-nilai fundamental tersebut. Toleransi harus dilaksanakan oleh individu, kelompok dan Negara.”  

Toleransi yang mengabaikan hak-hak pada kebebasan beragama atau berkeyakinan hanyalah toleransi semu dan rapuh. Toleransi yang demikian tidak bisa menjadi pondasi bagi kerukunan dan perdamaian yang sejati.[]

Maufur

Dosen Prodi SAA IAIN Kediri; Divisi Kerja Sama Indonesian Scholar Network on Freedom of Religion or Belief (ISFoRB); Mahasiswa Doktoral ICRS UGM