Konten ini diambil dari akun Instagram SEJUK
Kasus lowongan kerja di Kantor Kemenag Tarakan menunjukkan diskriminasi agama yang dilembagakan oleh negara. Praktik ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam UUD 1945 serta Konvensi ILO No. 111.
Sebaliknya, banyak gereja di Indonesia justru mempekerjakan pekerja muslim tanpa mempersoalkan keyakinan mereka. Mereka tetap diberi ruang beribadah dan bekerja secara profesional.







Leave a Reply