Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Konsep Kerentanan dalam Konteks Minoritas Agama

Republikasi dari Taylor & Francis Online

Judul Asli: The Concept of Vulnerability in the Context of Religious Minorities
Penulis: Grażyna Baranowska

Abstrak:
Bab ini menilai penerapan konsep kerentanan terhadap minoritas agama dan mengeksplorasi nilai tambah dari penggunaan perspektif tersebut dalam konteks hukum hak asasi manusia internasional. Secara khusus, bab ini mengkaji putusan-putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (European Court of Human Rights) dan badan-badan perjanjian PBB (UN treaty bodies) yang menerapkan konsep kerentanan dalam kasus yang melibatkan minoritas agama. Analisis ini mengidentifikasi tiga konteks di mana hal ini terjadi: situasi di negara asal individu, kasus non-refoulement (non-pemulangan), dan kasus-kasus yang melibatkan diskriminasi atau tekanan dari dalam kelompok agama mereka sendiri. Nilai tambah konsep kerentanan paling terlihat pada kategori ketiga, karena membantu menilai situasi individu dan memberikan lapisan perlindungan tambahan. Namun, analisis ini juga menyoroti tantangan akibat belum adanya definisi yang jelas mengenai kerentanan, yang dapat menyebabkan penerapan konsep tersebut secara kontradiktif.

Tulisan ini merupakan Bab 3 dari buku berjudul Freedom of Religion, Minority Rights and the Law: The Status of Jewish and Muslim Minorities in Europe and Beyond, Edisi ke-1, yang diterbitkan oleh Routledge pada tahun 2025.
Bab tersebut dapat dibaca melalui tautan berikut: https://www.taylorfrancis.com/chapters/oa-edit/10.4324/9781003423294-5/concept-vulnerability-context-religious-minorities-gra%C5%BCyna-baranowska?context=ubx&refId=7b43d182-ae7f-4b22-8b22-baf69b820cc2
Untuk mengakses keseluruhan buku, kunjungi tautan berikut: https://doi.org/10.4324/9781003423294