Ringkasan:
● Ranperpres PKUB berisiko melanggengkan diskriminasi pendirian rumah ibadah terhadap kelompok minoritas.
● Data menunjukkan peningkatan pelanggaran kebebasan beragama yang belum mampu diatasi negara.
● Koalisi sipil mendesak revisi kebijakan agar lebih inklusif dan sesuai konstitusi.
Oleh: Rindrasari | Republikasi dari YKPI
Akhir tahun sering kali diisi dengan perayaan, harapan baru, dan janji-janji perubahan. Namun, bagi sebagian warga, pergantian tahun tidak selalu berarti pergantian nasib. Ketika konflik sosial berlarut-larut, ruang hidup direnggut, dan kekerasan atas nama agama terus berulang, muncul pertanyaan yang semakin mendesak: apa arti keadilan jika negara tidak hadir, atau bahkan hadir dengan kebijakan yang salah arah?
Negara, dalam bayangan banyak orang, seharusnya hadir sebagai pelindung dan penjamin hak konstitusional seluruh warganya. Negara diharapkan memastikan setiap orang dapat menjalankan keyakinannya, hidup dengan aman, dan diperlakukan setara di hadapan hukum. Namun, realitas di lapangan kerap menunjukkan hal yang berlawanan. Komunitas agama minoritas di berbagai wilayah Indonesia mengalami penderitaan yang berlarut-larut tanpa kepastian.
Di Aceh Singkil, ribuan jemaat masih harus beribadah di tenda-tenda darurat bertahun-tahun setelah gereja mereka dibongkar paksa pada 2015. Di Bijeli, Nusa Tenggara Timur, rencana pembangunan Gereja Betlehem terhenti sejak 2013 akibat penolakan, meskipun putusan pengadilan telah memenangkan pihak jemaat. Di sejumlah daerah di Jawa, dari Surakarta hingga Jember, gereja-gereja didemo, disegel, dan dilarang beribadah. Kasus-kasus ini bukan sekadar persoalan miskomunikasi, melainkan cerminan diskriminasi yang sistematis dan kerap dilegitimasi oleh kebijakan.
Tren ini bukanlah insiden yang terisolasi. Data SETARA Institute (2024) menunjukkan kenyataan pahit. Sepanjang awal pemerintahan Presiden Prabowo, terjadi 260 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), dengan 402 tindakan pelanggaran—angka yang meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Data ini menegaskan bahwa apa yang dialami jemaat di Aceh Singkil atau Bijeli merupakan bagian dari pola yang lebih besar dan mengkhawatirkan.
Dalam konteks inilah Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres PKUB) menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap keadilan. Regulasi ini digadang-gadang sebagai pengganti Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang selama ini menuai kritik. Namun, alih-alih menghadirkan perbaikan mendasar, draf Ranperpres yang beredar justru menimbulkan kekhawatiran baru.
Ketentuan pendirian rumah ibadah masih mempertahankan syarat 90 jemaat pendukung dan 60 tanda tangan warga sekitar (format 90/60) yang bersifat diskriminatif. Akibatnya, banyak jemaat tetap terpaksa beribadah di tenda, ruang kelas, atau gedung serbaguna. Hak penghayat kepercayaan juga belum diakomodasi secara memadai, meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 97 Tahun 2016 telah menegaskan kesetaraan mereka. Di sisi lain, peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat lokal—yang dalam praktiknya kerap menjadi penghambat—tidak dibenahi secara substantif.
Masalahnya tidak berhenti pada isi kebijakan, tetapi juga pada proses penyusunannya. Banyak korban serta organisasi masyarakat sipil yang selama ini mendampingi mereka merasa disingkirkan dari pembahasan draf terakhir. Penyusunan Ranperpres PKUB dinilai tidak transparan dan minim partisipasi bermakna, seolah-olah suara mereka yang paling terdampak tidak dianggap penting. Ketika mekanisme kebijakan yang selama ini melukai justru dikukuhkan kembali, keadilan bukan hanya terasa absen, melainkan seakan sengaja ditelantarkan. Hak konstitusional pun berubah menjadi barang tawar-menawar politik, di mana suara mayoritas lebih diutamakan daripada perlindungan hak minoritas yang sejatinya dijamin Pasal 28E dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
Meski demikian, sejarah juga mencatat bahwa warga tidak sepenuhnya menyerah. Advokasi kebijakan menjadi salah satu bentuk perlawanan yang konstruktif. Koalisi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), terus mendorong pemerintah untuk menunda dan merevisi Ranperpres PKUB agar lebih inklusif dan selaras dengan konstitusi. Upaya ini tidak hanya berlangsung di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat lokal, melalui inisiatif penyusunan regulasi perlindungan rumah ibadah serta penguatan partisipasi warga.
Kerja-kerja tersebut berangkat dari keyakinan bahwa perdamaian sejati hanya dapat lahir dari keadilan yang nyata—bukan keadilan yang memihak pada yang kuat, melainkan keadilan yang menghormati martabat setiap manusia.
Lalu, Apa yang Dapat Kita Lakukan?
Menutup tahun ini, pertanyaan kita perlu bergeser dari sekadar refleksi menjadi panggilan untuk bertindak. Keadilan tidak akan terwujud dengan sendirinya. Untuk itu, kami mengajak seluruh pembaca untuk:
1. Menyebarluaskan Analisis Ini: Diskusikan isu Ranperpres PKUB dan kasus-kasus intoleransi di lingkaran pertemanan, komunitas, atau media sosial Anda. Kesadaran publik adalah langkah pertama menuju tekanan kolektif.
2. Mendukung Advokasi Kebijakan: Ikuti dan dukung kerja-kerja advokasi yang dilakukan oleh YKPI dan koalisi masyarakat sipil lainnya untuk mendesak revisi mendalam terhadap Ranperpres PKUB.
3. Bersuara untuk yang Terdampak: Jadilah penyambung lidah bagi korban yang sering tidak didengar. Sampaikan keprihatinan kepada perwakilan politik di daerah maupun pusat, serta tuntut mereka menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi seluruh warga tanpa diskriminasi.
Keadilan akan benar-benar kehilangan makna jika ketidakadilan justru diabadikan melalui regulasi. Di tengah situasi bangsa yang terasa carut-marut, merawat keadilan merupakan sebuah keberanian kolektif: keberanian untuk menyuarakan kepentingan korban, mengoreksi kebijakan yang keliru, dan bersama-sama mendorong bangsa ini melangkah tegas ke arah yang lebih adil dan damai.
Referensi dan Data Pendukung
https://setara-institute.org/intoleransi-makin-marak-presiden-jangan-acuh-tak-acuh/
Editor: Andrianor










Leave a Reply