Ringkasan:
● Pemberlakuan KUHP Nasional memunculkan harapan pembaruan hukum sekaligus kekhawatiran perluasan kriminalisasi kebebasan beragama.
● Pasal-pasal multitafsir dan isu moralitas berisiko disalahgunakan tanpa perspektif hak asasi manusia.
● Pengawalan publik dinilai krusial agar KUHP melindungi keberagaman, bukan menekan kelompok minoritas.
Oleh: Ucu Cintarsih | Republikasi dari JAKATARUB
Menyambut KUHP Nasional: Antara Harapan dan Kecemasan
Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, perhatian publik tidak hanya tertuju pada substansi pasal-pasal barunya, tetapi juga pada kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikannya. KUHP Nasional membawa harapan sekaligus kecemasan dalam ranah kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB): apakah hukum ini akan memberikan perlindungan, atau justru memperluas ruang kriminalisasi?
Kekhawatiran tersebut mengemuka dalam forum yang digelar di Bandung pada Jumat (19/12/2025). Jaringan Kerja Antarumat Beragama (JAKATARUB) bersama PSPP Nawang Wulan memfasilitasi pertemuan bertajuk “Pemuka Agama untuk Toleransi dan Keberagaman (PAGUNEMAN): Urun Rembuk Menyambut Pemberlakuan KUHP Nasional dan Dampaknya terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) serta Isu-Isu Kemanusiaan Lainnya.”
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Andelir Bandung ini dihadiri oleh para pemuka agama, akademisi, pegiat kemanusiaan, serta perwakilan dan pendamping kelompok rentan.
Pasal-Pasal Rentan dan Risiko Implementasi di Lapangan
Catatan kritis disampaikan oleh Risdo dari PSPP Nawang Wulan sebagai pemantik diskusi. Ia menyoroti perubahan pasal penodaan agama yang kini digantikan oleh pasal-pasal terkait ujaran kebencian, gangguan ibadah, pengakuan hukum yang hidup di masyarakat (living law), serta pasal-pasal terkait isu moralitas hingga perluasan kewenangan aparat dalam KUHAP. Menurutnya, tanpa perspektif hak asasi manusia, pasal-pasal tersebut berisiko disalahgunakan pada tingkat implementasi, terutama oleh aparat dan pemerintah daerah.
Pandangan serupa disampaikan oleh Asri, yang menilai KUHP Nasional sebagai instrumen hukum yang secara normatif relatif netral. Namun dalam praktiknya, pasal-pasal yang seharusnya melindungi kelompok minoritas justru dapat digunakan untuk menekan mereka, bergantung pada tafsir dan keberanian aparat penegak hukum. Asri secara khusus menyinggung Pasal 300–302 KUHP yang dinilai rentan terhadap multitafsir jika diterapkan tanpa pemahaman kontekstual.
Kultur Hukum, Kesaksian Korban, dan Pentingnya Pengawalan Publik
Prof. Nurrohman menegaskan bahwa secara konseptual, KUHP Nasional disusun sebagai instrumen hukum yang netral dan menunjukkan praktik yang lebih baik dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan. Jika dalam KUHP kolonial pasal penodaan agama lebih menitikberatkan pada perlindungan institusi agama, KUHP Nasional kini bergeser pada perlindungan penganutnya.
Namun, akademisi UIN ini mengingatkan bahwa efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh instrumen dan substansinya, tetapi juga oleh kultur hukum. Tanpa budaya hukum yang berperspektif keadilan, kesetaraan, dan keberagaman, undang-undang akan gagal mewujudkan keadilan. Ia menilai pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa hukum kerap “tajam ke bawah dan tumpul ke atas” ketika berada di bawah tekanan budaya mayoritas.
Diskusi kemudian berkembang dengan berbagai kesaksian dari para peserta forum. Perwakilan gereja menyampaikan harapan agar KUHP baru mampu melindungi jemaat dari aksi penghadangan ibadah, sekaligus menyoroti masih lemahnya penegakan hukum di lapangan. Perwakilan JAI, IJABI, dan kelompok penghayat kepercayaan juga membagikan pengalaman diskriminasi struktural yang kerap dilegitimasi oleh tafsir hukum mayoritas.
Kelompok pendamping perempuan serta komunitas ragam gender turut mengingatkan bahaya regulasi berbasis moralitas. Mereka menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual di Kota Bandung yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi kehidupan privat serta melegitimasi persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan seksualitas.
Forum tersebut menyepakati pentingnya pengawalan berkelanjutan terhadap implementasi KUHP Nasional, termasuk rencana melakukan audiensi dengan aparat penegak hukum.
JAKATARUB dan para pegiat memberikan perhatian besar pada kesiapan negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh warganya. Kewaspadaan serta partisipasi aktif masyarakat sipil diyakini menjadi kunci agar KUHP Nasional tidak berubah menjadi alat kriminalisasi, melainkan benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak asasi manusia dan keberagaman di Indonesia.
Editor: Andrianor









Leave a Reply