Tulisan Pertama (Catatan Akhir Tahun KBB 2025)
Oleh: Zainal Abidin Bagir dan Samsul Maarif
Dalam satu tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, tidak ada kebijakan khusus terkait agama/kepercayaan yang menonjol. Kementerian Agama (Kemenag) tampak memiliki beberapa prioritas baru, dan tak cukup aktif dalam merespons persoalan-persoalan menyangkut relasi antar komunitas agama, khususnya kelompok minoritas atau rentan. Warisan pekerjaan belum selesai yang ditinggalkan pemerintah sebelumnya pun tak cukup disasar. Tulisan ini melihat satu tahun kebijakan pemerintahan Prabowo terkait agama/kepercayaan.
Kebijakan agama sebelum Prabowo-Gibran
Masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014) kerap disebut sebagai masa tumbuh-kembang banyak gerakan-gerakan keagamaan yang eksklusif dan diskriminatif, bahkan sebagian menggunakan kekerasan fisik. Menteri Agama (Menag) pada periode kedua SBY, Suryadharma Ali, dikenal kerap membuat pernyataan provokatif terhadap kelompok minoritas; ia memfasilitasi “pertobatan” jamaah Ahmadiyah dan Syiah, yang dianggapnya sebagai cara menyelesaikan penyerangan terhadap kelompok-kelompok rentan itu; dan membuat pernyataan-pernyataan yang tidak berpihak pada korban dalam kasus-kasus penutupan paksa gereja. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri di masa itu pun mendukung gerakan vigilante Front Pembela Islam (FPI), yang belakangan dibubarkan di masa kepemimpinan Joko Widodo.
Di masa pemerintahan Jokowi, dua dari tiga Menteri Agama yang diangkatnya, Lukman Hakim Saifuddin dan Yaqut Cholil Qoumas, menunjukkan sikap inklusif terhadap kelompok minoritas agama. Misalnya, meskipun mendapatkan kritik keras, keduanya mau memberikan pengakuan terhadap agama Baha’i. Saifuddin pernah mengundang perwakilan kelompok minoritas agama dalam beberapa kesempatan. Qoumas pernah mengeluarkan surat edaran (2023) kepada semua cabang Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk menawarkan kantor mereka sebagai tempat ibadah sementara bagi mereka yang kesulitan membangun tempat ibadah.
Meski gestur politik semacam itu penting, banyak kebijakan diskriminatif yang tetap berlaku dan diimplementasikan dalam periode itu. Tren kriminalisasi atas nama “penodaan agama” terus meningkat—selain kasus-kasus lokal yang terus terjadi, di antara kasus utama dalam skala yang amat besar adalah kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok), dan kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang mengkriminalisasi pemimpin dan pengikut gerakan itu, serta pengusiran paksa lebih dari 2.300 orang dari pemukiman komunitas ini di Kalimantan Barat.
Watak lain kebijakan di masa Joko Widodo adalah pluralisme represif atau non-demokratik. Ini di antaranya muncul dalam pelarangan Hizbut Tahrir Indonesia dan Front Pembela Islam, dua organisasi yang berkembang subur di masa SBY, serta kampanye masif Moderasi Beragama.
Di luar itu, di masa sepuluh tahun Jokowi ada upaya mengubah sebagian dari kebijakan diskriminatif, namun tidak tuntas. Contohnya adalah upaya revisi Peraturan Bersama Menteri terkait pembangunan rumah ibadah (2006), revisi pasal-pasal tentang agama dalam KUHP 2023, dan pembuatan peraturan yang mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang KTP untuk penghayat kepercayaan. Ini adalah di antara warisan rezim Jokowi yang masih akan mewarnai masa pemerintahan Prabowo, yang akan dibahas belakangan.
Kementerian/Menteri Agama 2024-2029
Pada Oktober 2024, Prabowo memilih Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama. Beberapa minggu sebelumnya, foto Imam Besar Masjid Istiqlal itu cukup viral, ketika ia mencium dahi Paus Fransiskus. Secara umum, ia memang dikenal cukup inklusif dan berpandangan moderat. Namun dalam bulan-bulan berikutnya, posisinya sebagai menteri yang diharapkan menampilkan politik dan kebijakan yang tidak diskriminatif sempat dipertanyakan.
Salah satu ujian pertama datang dua bulan setelah Menag dilantik, ketika rencana Jemaat Ahmadiyah Indonesia menyelenggarakan pertemuan tahunan (Jalsah Salanah) mereka di Kuningan, Jawa Barat pada Desember 2024, digagalkan oleh pemerintah daerah, aparat keamanan, dan DPRD setempat. Beberapa kali Menag ditanya wartawan, ia menolak mengomentari isu itu. Salah satu kontroversi lain adalah terkait kekerasan seksual di pesantren. Meskipun kerap berbicara mengenai kesetaraan gender, ia pernah dikritik beberapa organisasi perempuan karena pernyataannya bahwa kejahatan seksual di pesantren dibesar-besarkan oleh media.
Pada pertengahan tahun 2025, ia awalnya juga tidak bersedia memberikan komentar ketika sebuah fasilitas yang digunakan untuk retret anak-anak umat Kristen selama masa liburan sekolah di Sukabumi (27 Juni 2025), dan lalu di Padang (27 Juli 2025), dirusak. Ketika ia merespons kasus di Padang (dalam pernyataan publiknya pada 30 Juli 2025), ia menyampaikan strategi jangka panjang Kemenag untuk memperkenalkan “Kurikulum Cinta” di lingkungan pendidikan.
Kurikulum Cinta mungkin merupakan hal yang baik. Namun bisakah ia merespons kasus-kasus penyerangan komunitas Kristen seperti di atas? Peristiwa semacam itu adalah bagian dari pola diskriminasi yang menyasar kelompok-kelompok keagamaan minoritas atau rentan, yang sudah terdokumentasikan dengan baik dalam banyak pembahasan mengenai kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. Namun dari beberapa kebijakan yang sedang dikembangkan Kementerian Agama, tampak bahwa Kemenag pada periode ini tidak cukup memberikan perhatian pada aspek struktural.
Secara umum, ia tampak lebih menaruh perhatian pada memperkuat keberagamaan orang dan kelompok, ketimbang membenahi struktur kebijakan dan penegakan hukum yang diskriminatif. Hal ini tercermin dalam tiga buku yang dianggap mewakili strategi Kemenag dalam mengembangkan kehidupan beragama di Indonesia, yang diluncurkan pada November 2025. Tiga buku terbitan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama itu berjudul Peta Jalan Penguatan Moderasi Beragama 2025-2029, Trilogi Kerukunan: Membumikan Moderasi Beragama, Ekoteologi, dan Kurikulum Berbasis Cinta, dan Ekoteologi: Mengamalkan Iman Melestarikan Lingkungan.
Sementara moderasi beragama adalah warisan dari program Kemenag di dua periode sebelumnya, kurikulum berbasis cinta dan ekoteologi tampak merupakan minat personal Menteri, yang kerap dikampanyekannya di lingkungan Kementerian Agama. Pertanyaannya adalah apakah itu akan menyasar isu-isu yang menjadi persoalan utama dalam kehidupan beragama Indonesia saat ini? Tersirat di sini logika yang membayangkan bahwa jika orang beragama dengan “baik”, maka tak akan ada kasus-kasus semacam itu. Tujuan kedua program itu memang tampak lebih untuk menampilkan “agama yang baik”, yang berwajah damai dan ramah lingkungan, ketimbang menyasar persoalan struktural dalam politik dan pengelolaan hubungan antarumat beragama yang masih diskriminatif.
Yang paling jelas menunjukkan hal ini adalah buku Trilogi Kerukunan yang dikampanyekan sebagai “Trilogi Kerukunan Jilid II”. Trilogi Kerukunan awalnya digagas oleh Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwiranegara (1978-1983), yang terdiri dari tiga unsur: kerukunan internal umat beragama, kerukunan antarumat beragama, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Di sini yang diprioritaskan adalah adanya relasi-relasi yang baik di antara komunitas-komunitas agama; dan peran pemerintah dipersepsi sebagai fasilitator untuk menciptakan relasi-relasi tersebut.
Gagasan semacam itu bisa dikritik sebagai proyek perukunan, ketimbang kerukunan. Di era Menteri Nasaruddin Umar, isunya berbeda. Kerukunan mendapatkan makna yang tidak terlalu banyak terkait dengan persoalan pengelolaan hubungan antarumat beragama di Indonesia, namun ide lebih luas tentang pentingnya mengembangkan “kebajikan agama” (Trilogi Kerukunan, hal. 10) dalam kehidupan modern, dan membawa pemahaman keagamaan personal menjadi kebijakan negara.
Dalam pengantarnya, Nasaruddin Umar menyatakan bahwa “Buku Trilogi Kerukunan ini merupakan elaborasi dari refleksi panjang saya atas realitas kehidupan modern, yang ditandai oleh krisis kemanusiaan, krisis lingkungan, dan krisis spiritualitas.” (Huruf miring ditambahkan.) Lebih jauh, ia menulis:
“Kementerian Agama telah menerjemahkan Trilogi Kerukunan ini ke program prioritas Kementerian Agama 2025-2029. Ada dua program prioritas, dari 8 program prioritas, yang berkaitan dengan Trilogi Kerukunan ini: Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan, dan ek,o-teologi. Kedua program prioritas ini saling berkelindan dan terkait dalam memperkuat kerukunan harmoni antara relasi Tuhan, manusia dan alam semesta.” (Trilogi Kerukunan, hal. 8)
Dalam konteks itu, tidak mengherankan jika ia lebih menaruh perhatian pada mengembangkan “kebajikan agama” ketimbang merumuskan kebijakan negara yang menjamin kerukunan dan kebebasan beragama. Terkait isu lingkungan, sementara ia mengkampanyekan ekoteologi yang merupakan tafsir agama yang ramah lingkungan, ia juga meresmikan masjid di wilayah PIK 2, yang merupakan area reklamasi yang kontroversial karena isu kerusakan dan ketidakadilan lingkungan di sana. Sebagai catatan, isu serupa, pembangunan masjid di area reklamasi pernah muncul pula di Makassar, dan diprotes oleh organisasi-organisasi lingkungan.
Pekerjaan rumah yang belum selesai dan hak pendidikan penghayat kepercayaan
Kebijakan agama di masa kepemimpinan Prabowo-Gibran perlu memperhatikan beberapa pekerjaan rumah yang ditinggalkan oleh pemerintahan sebelumnya. Dan itu terkait bukan hanya dengan Kementerian Agama, tetapi juga Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan maupun beberapa kementerian/lembaga negara lain. Setidaknya ada tiga isu utama.
Pertama, revisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 yang mencakup tata kelola Forum Kerukunan Umat Beragama dan prosedur pendirian rumah ibadah. Terlepas dari masih adanya kritik atas beberapa hasil revisi, upaya itu telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, namun tidak selesai hingga kini. (Akan dibahas dalam serial Catahu berikutnya oleh Ihsan Ali-Fauzi.) Kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada Januari 2023 dan akan segera berlaku mulai Januari 2026. (Akan dibahas dalam serial Catahu berikutnya oleh Zainal Abidin Bagir.)
Ketiga, tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (2017) tentang Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Sementara Putusan MK itu dianggap telah memberikan pengakuan lebih baik bagi penghayat kepercayaan, tindak lanjut administratifnya masih menyisakan persoalan, hingga hari ini. Setelah sebelumnya ada beberapa kemajuan dalam rekognisi penghayat kepercayaan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri, setahun masa pemerintahan Prabowo ini justru seperti menafikan, alih-alih melanjutkan, beberapa kemajuan itu. Salah satunya, pendidikan kepercayaan (yang parael dengan pendidikan agama yang diwajibkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional) berada di persimpangan jalan.
Di masa Prabowo-Gibran ini, Kemendikbud Ristek dipecah menjadi tiga: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud). Pendidikan Kepercayaan adalah di antara dimensi hak penghayat kepercayaan yang mengalami kemajuan pemenuhan oleh pemerintah sejak Putusan MK No. 97/2016. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (Dit. KMA), yang di masa sebelum pemerintahan Prabowo berada di bawah Kemendikbud Ristek, cukup aktif memajukan pemenuhan hak KBB penghayat kepercayaan, termasuk khususnya pendidikan kepercayaan. Dengan mendasarkan pada Permendikbud Ristek 2016, Direktorat tersebut berhasil membangun infrastruktur pendidikan kepercayaan, sekalipun tidak terakomodasi oleh UU Sisdiknas dan UU Dosen dan Guru. Berdasarkan kedua UU tersebut, pendidikan kepercayaan tidak dapat dijalankan karena pemerintah tidak dapat mengangkat guru untuk pendidikan kepercayaan. Mengisi kekosongan hukum tersebut, Direktorat berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya organisasi penghayat, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), dalam mengadakan “Penyuluh” untuk menjalankan fungsi guru. Kebijakan tersebut tidak ideal, atau terus menghadapi ragam kendala di lapangan, tetapi dapat memajukan pendidikan kepercayaan.
Setelah pemisahan kementerian di atas, Dit. KMA yang saat ini berubah nama menjadi Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Dit. BKMA) menghadapi tantangan nomenklatur. Berada di bawah Kemenbud, ia hanya bisa mengurusi urusan yang terkait kebudayaan, dan tidak bisa mengurusi urusan pendidikan (kepercayaan) yang berada di bawah dua kementerian lainnya.
Untuk melanjutkan pemajuan pendidikan kepercayaan, upaya koordinasi dan advokasi ke Kemendikdasmen telah dilakukan. Namun pihak Kemendikdasmen menunjukkan keengganan untuk mengurusi pendidikan kepercayaan dengan argumen sederhana: tidak ada UU yang mengaturnya. Beberapa pihak sebetulnya memiliki harapan untuk pemajuan pendidikan kepercayaan karena Menteri Dikdasmen, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, adalah juga Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), yang di antara anggotanya adalah juga penghayat kepercayaan. Namun sang Menteri tak cukup menunjukkan komitmen untuk mengatasi masalah administrasi birokrasi ini; ia sendiri pernah bersikap kritis terhadap upaya memasukkan pendidikan kepercayaan dalam RUU Sisdiknas 2022, yang gagal disahkan oleh DPR.
Dengan semua catatan di atas, baik itu kegagalan atau keengganan pemerintah merespons kasus-kasus baru, atau bahkan untuk sekadar melanjutkan kebijakan positif di masa pemerintahan sebelumnya, maka setahun kebijakan agama di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran dapat dikatakan telah mengalami kemunduran. Masih ada hampir empat tahun tersisa; kesalahan-kesalahan itu masih bisa diperbaiki jika ada kesungguhan dan niat politik untuk mengembangkan kebebasan beragama atau berkeyakinan.
***
Zainal Abidin Bagir adalah dosen pada Prodi S3 Interreligious Studies, Universitas Gadjah Mada; Samsul Maarif adalah dosen pada Prodi S2 Agama dan Lintas Budaya, UGM, dan Direktur Indonesian Consortium for Religious Studies.










Leave a Reply