Republikasi dari Springer Nature
Judul Asli: The Politics of Exclusion Based on Religious Identity (Shiah Case in Indonesia)
Penulis: Anik Farida, Adison Adrianus Sihombing, Dede Syarif, Retno Kartini Savitaningrum Imansah, Juju Saepudin, Sabara, Muhammad Ali Saputra, dan Suprapto Prapto
Abstrak:
Fenomena marginalisasi kelompok Syiah yang terjadi pasca-Reformasi sangat menarik untuk dikaji lebih dalam. Pada masa lalu, hubungan antara negara, masyarakat, dan penganut Syiah berlangsung harmonis dan berdampingan. Mereka tidak dilarang untuk menjalankan ritual keagamaan. Namun, pasca-Reformasi, inklusi berubah menjadi eksklusi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, mengeksplorasi, dan menganalisis secara mendalam fenomena tindakan eksklusi terhadap komunitas minoritas Syiah yang dilakukan oleh individu atau kelompok melalui kampanye hitam dalam pemilihan umum. Penelitian lapangan dilakukan pada tahun 2020 di wilayah dengan tingkat kasus eksklusi yang cukup sering, yakni Bandung dan Jakarta. Di wilayah-wilayah tersebut, terdapat jumlah pengikut Syiah yang cukup besar, dengan kasus eksklusi politik yang kerap terjadi terhadap mereka. Penelitian ini merupakan studi kualitatif yang bertumpu pada data primer dan sekunder. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan penganut Syiah yang secara langsung mengalami eksklusi politik sebagai calon anggota legislatif, politisi, atau anggota partai politik. Hasil penelitian menunjukkan adanya strategi tertentu yang digunakan untuk mendiskualifikasi lawan politik melalui isu identitas keagamaan. Strategi tersebut bertujuan untuk meminggirkan kandidat dari kelompok Syiah dari kontestasi politik. Strategi politik berbasis isu identitas keagamaan ini merupakan bentuk tindakan eksklusi terhadap politisi Syiah atau politisi yang diduga Syiah karena kedekatan mereka dengan tokoh-tokoh Syiah. Eksklusi politik tersebut terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan umum. Penelitian ini berkontribusi dalam memperluas dan memperdalam wawasan pendidikan politik dan keagamaan, sehingga dapat mendorong kehidupan demokrasi yang matang, beradab, religius, dan berbudaya, yang menerima serta menghargai perbedaan.
Untuk membaca artikel secara utuh silakan kunjungi tautan berikut: https://doi.org/10.1007/978-981-96-2116-3_36












Leave a Reply