Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Hutan Adar Berdaulat: Ammatoa Kajang Menang di Pengadilan

Ringkasan:
● PN Bulukumba menolak seluruh gugatan sengketa lahan terhadap Ketua Adat Ammatoa Kajang.
● Putusan hakim menegaskan hutan adat adalah milik komunal, bukan milik perorangan atau individu.
● Kemenangan hukum ini memperkuat kedaulatan dan perlindungan wilayah masyarakat adat di Indonesia.

Konten ini diambil dari kolaborasi akun Instagram AMAN, PPMAN, dan 2 lainnya

Caption:

Kabar kemenangan datang dari Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan. PN Bulukumba menolak seluruh gugatan sengketa lahan yang diajukan sembilan individu terhadap Ammatoa Kajang. 💪🏼

Kemenangan ini adalah penegasan: hutan adat bukan milik individu atau pribadi, melainkan dijaga untuk kebutuhan bersama, dan Masyarakat Adat berdaulat atasnya. ✊🏼

Editor: Andrianor