Ringkasan:
● PN Bulukumba menolak seluruh gugatan sengketa lahan terhadap Ketua Adat Ammatoa Kajang.
● Putusan hakim menegaskan hutan adat adalah milik komunal, bukan milik perorangan atau individu.
● Kemenangan hukum ini memperkuat kedaulatan dan perlindungan wilayah masyarakat adat di Indonesia.
Konten ini diambil dari kolaborasi akun Instagram AMAN, PPMAN, dan 2 lainnya
Caption:
Kabar kemenangan datang dari Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan. PN Bulukumba menolak seluruh gugatan sengketa lahan yang diajukan sembilan individu terhadap Ammatoa Kajang. 💪🏼
Kemenangan ini adalah penegasan: hutan adat bukan milik individu atau pribadi, melainkan dijaga untuk kebutuhan bersama, dan Masyarakat Adat berdaulat atasnya. ✊🏼



Editor: Andrianor











Leave a Reply